Minggu, 02 Agustus 2009

Sistem Perekonomian Pancasila?(sebuah opini)


Oleh: Abdul Muin Angkat

       Pendekar ekonomi pancasila munawar ismail dari UniBraw, awan santosa dari UGM, sri edi swasono dari UI, sepakat untuk mengatakan bahwa spirit ps 33 uud "45 harus diterapkan dalam ekonomi pancasila. Hal tersebut dijelaskan dalam seminar isei bertema ; "Rekontruksi sistem ekonomi untuk mendukung daya saing indonesia pasca krisis ekonomi global", di bukit tinggi tgl 31 juli 2009. Kita sangat meng- apresiasi terobosan pemikiran ini ditengah tengah maraknya arus neolib dan kapitalisme melanda negeri ini sejak alm.widjojo nitisastro memegang kendali perekonomian orde baru sejak tahun 1966 membawa indonesia kepelukan liberalisme-kapitalisme.

       
Sejak lama kita ketahui bahwa sistem demokrasi ekonomi, berbeda dengan negara kapitalis yang mendasarkan pada nilai2 individualisme dan persaingan bebas - - Dr Andi irawan dalam satu tulisannya di kompas baru-baru ini memprediksi bahwa th 2009 -2014 kebijakan ekonomi neolib akan tetap dijalankan pemerintah - - bukankah sistem rejim devisa bebas (UU no. 24/1999) menciptakan ekonomi gelembung yang bersifat spekulatif ? bukankah sistem nilai tukar yang mengambang bebas juga merupakan spekulasi yang merusak stabilitas pasar? dan apakah perdagangan valuta asing bukan spekulasi? Sebegitu jauh melencengnya perekonomian indonesia, tapi se olah-olah pemerintah tidak pernah merasa bersalah apalagi risi untuk melakukan perbaikan sesuai dengan inti isi pasal 33 UUD "45 yang merupakan derivasi Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum. Mengapa hal ini terus terusan bisa terjadi?

       Dorodjatun kuntjoro jakti mantan menko perekonomian, menawarkan pilihan pragmatis dan realistis yaitu sebuah sistem ekonomi pasar terbuka atau tetap sebagai sistem ekonomi campuran. Sementara itu awan santosa menegaskan bahwa demokrasi perekonomian dengan cara menguasai hajat hidup orang banyak serta menguasai kekayaan negara yang dipergunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat, adalah pilihan tepat yang telah dirumuskan oleh founding fathers 64 tahun yll. Pertarungan pemikiran yang demikian alot justru menimbulkan spekulasi bahwa ada keberatan-keberatan tertentu dari pakar pakar ekonomi yang masih dicari titik temu. Oleh sebab itu perlu political will dari pemerintah untuk secara bersama-sama merumuskan kembali sistem perekonomian nasional secara terbuka agar multi tafsir tentang pelaksanaan sistem perekonomian yang sesuai dengan konstitusi diakhiri. Tapi sampai kapan?
       Dalam road map perekonomian nasional salah satu instrumen yang diandalkan adalah penanaman modal. Untuk menggenjot tingkat pertumbuhan ekonomi di atas 7 % hingga 2014 target investasi di proyeksikan mencapai Rp. 1500 Triliun.Gita Wirjawan Kepala BKPM dengan sangat berani telah membuka keran seluas-luasnya agar investor asing masuk ke Indonesia dengan penghapusan aturan tentang struktur kepemilikan, sehingga sektor-sektor strategis bisa dikelola asing. (Rakyat Merdeka 19/11/2010).Dengan alasan itu pulalah, secara diam-diam kepemilikan PT Krakatau stell telah dialihkan kepada Posco, sebuah perusahaan asing Korea Selatan sebesar 70% - 30 %.
       Mengapa tidak ada aturan yang ketat terhadap kepemilikan saham asing pada industri strategis?misalnya hanya diperbolehkan saham saham asing tidak lebih 40%? Bukankah ini berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia kedepan karena melanggar koridor konstitusi? Salah satu pakar ekonom Kwik Kian Gie mengomentari bahwa  flat form perekonomian nasional yang dijalankan oleh pemerintah sekarang minus semangat kebangsaan. Pencabutan kebijakan penanaman modal asing di Indonesia, akan memberikan keuntungan sebesar-besarnya kepada asing  sementara rakyat yang menjadi pemilik syah aset sumber daya alam akan menjadi kuli di negeri sendiri. Bukankah pemerintah hanya mendapatkan pajak dan royalty yang kecil?
       Ekonom dari UGM, Ichsanuddin Noorsy juga berpendapat bahwa penghapusan pembatasan sektor sama saja dengan melepas seluruh aset nasional kepada asing, dan melanggar konstitusi Pasal 33 UUD '45, yang menjelaskan bahwa cabang perekonomian yang menyangkut hajat hidup orangt banyak, dikuasai oleh negara.Marwan Batubara Direktur Eksekutif IRRES, kepada Rakyat Merdeka juga menjelaskan bahwa investor asing yang menanamkan modal di Indonesia harus tunduk terhadap konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah harus segera membuat 'road map' perekonomian nasional  yang jelas sehingga memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
        Pertarungan globalisasi dengan kedaulatan ekonomi secara kasat mata telah dipertontonkan  oleh para penyelenggara negara dengan melanggar konstitusi. Siapakah yang berwenang mengontrol kebijakan nasional kalau bukan DPR? Serta, sejauh mana pertanggung jawaban partai politik yang menempatkan para politisinya untuk menjaga rambu-rambu konstitusi secara konsekwen?Apabila rasa kebangsaan dan pemahaman nasionalisme telah luntur di hati para wakil rakyat  akibat ' vested interest' dan pragmatisme politik,  Ini  merupakan tanda- tanda zaman terancamnya masa depan NKRI.

 


4 komentar:

  1. saya setuju dengan sistem yang ditawarkan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dengan sistem ekonomi campurannya. tapi pada dasarnya apapun sistem ekonomi yang dianut, apabila para penyelenggara negara masih memiliki moral yang korup, saya pikir, apa yang tertuang pada pasal 33 UUD 1945, masih "jauh panggang dari api".

    Dedi Setiadi (2008-40-047)

    BalasHapus
  2. Frans berpendapat...
    Kita sbg Bangsa Indonesia, demikian juga para pejabat pemerintahan yg mengendalikan jalannya roda perekonomian bangsa harus berpegang teguh dan mengikuti aturan yg telah dibuat, dimana dalam permasalahan sistem perekonomian bangsa saat ini dalam menjalankan roda perekonomiannya menganut sistem demokrasi ekonomi yg telah banyak diterapkan saat ini, namun kenapa sebagian pihak pelaku ekonomi ada yg menerapkannya menggunakan sistem liberal - kapitalis yg mendasar pada individualisme dan persaingan bebas yg bersifat spekulatif yg dapat merusak stabilitas pasar. Sampai saat ini pemerintah pun tidak tegas dalam menyikapi hal ini, bahkan ada oknum tertentu yg mendukung sistem liberal-kapitalis ini. Pemerintah secara berulang-ulang merumuskan kembali sistem perekonomian secara terbuka agar multi tafsir tentang pelaksanaannya sesuai dengan konstitusi, namun itu semua sampai saat ini tak pernah kunjung usai. Entah sampai kapan sistem perekonomian yg resmi dan diakui oleh bangsa ini demi kepentingan dan kesejahteraan bersama, sehingga tidak ada lagi pihak2 yg merasa dirugikan dengan adanya sistem perekonomian yg tidak sesuai, berjalan di negeri ini.

    Fransiskus Ardiyanto R. (2008-40-026)

    BalasHapus
  3. saya setuju dengan Awan Santosa, dimana sistem perekonomian kita harus dikembalikan pada sistem demokrasi ekonomi pancasila. di dalam pancasila saja sudah sangat jelas mengatakan bahwa "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" dan juga di dalam Pembukaan UUD 45 alinea ke-4.
    kesejahteraan dan kemakmuran untuk rakyat adalah sesuatu yang harus di ingat oleh pemerintah!!!
    satu lagi, peraturan dibuat bukan untuk dilanggar. apalagi PANCASILA yang merupakan sumber dari segala sumber hukum!
    jadi rakyat adalah yang utama karena tanpa rakyat negara tidak akan ada.trims.GBU all

    Irwan Raymond Ujung
    ...2005-040-066...

    BalasHapus
  4. PROGRAM PINJAMAN MUDAH
    Selama masa ekonomi yang tidak pasti ini, banyak orang mendapati diri mereka dihadapkan pada situasi di mana mereka dapat menggunakan bantuan keuangan. Apakah itu untuk keadaan darurat, perbaikan rumah, konsolidasi utang atau bahkan liburan keluarga - pinjaman pribadi berbunga rendah adalah cara yang aman dan dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda. Di Alta Finance LLC, kami berspesialisasi dalam program pendanaan Pinjaman yang andal dan efisien. Hubungi kami hari ini menggunakan email perusahaan kami: altafinancellcfunding@gmail.com

    BalasHapus