Selasa, 03 Agustus 2010

Redefinisi Peran Negara dalam Ekonomi


Kalam ;
Ekonomi kerakyatan yang berbasis pasal 33 UUD 1945, gagal diwujudkan oleh Negara malah salah satu plesetan  yang sangat memprihatinkan untuk dikaji adalah penambahan satu ayat yaitu untuk kembali merumuskan system perekonomian nasional.
Penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 secara konsisten dan konsekwen  ternyata semakin melebar dan semua itu di biarkan oleh DPR dan DPD seolah2 tidak ada control yang objektif, semuanya berjalan ‘sangat  liar’ karena mekanisme penggalian informasi atau aspirasi rakyat melalui Ormas maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan  lainnya tidak  berjalan sebagaimana layaknya. Partai politik melakukan amandemen sesuai dengan kesepakatan sumir, apalagi mereka bekerja didampingi oleh Tim ahli dari Negara super power.
Semoga tulisan A. Prasetyantoko di harian Kompas rabu 14 juli 2010 yang di copy paste ke Blog ini,  dapat memberi pencerahan tentang minimnya peran Negara di dalam mengendalikan dan merencanakan system perekonomian Nasional  yang sangat pragmatis bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang asli.salam (a.m.a)
     Hari-hari ini  terjadi  kegalauan  tentang makin absennya  peran Negara dalam perekonomian. Dalam sebuah sarasehan yang diprakarsai  harian Kompas, para ekonom senior sekaligus mantan pejabat bidang ekonomi  di negeri ini menunjukkan keprihatinan yang seragam tentang ketidak hadiran Negara dalam ekonomi.
     Perekonomian bergerak seturut dinamika yang berkembang saat itu. Semuanya serba pragmatis dan kebijakan pun kebanyakan disusun hanya  untuk kepentingan jangka pendek. Sementara perekonomian jangka panjang  tampak begitu sumir. Tentu fakta ini bukanlah maksud dari amandemen  UUD 1945, pasal 33 yang memasukkan ‘ideologi’ efesiensi dan efektifitas  berbasis hukum pasar. Ekonomi pasar tidak serta merta  meninggalkan peran Negara.
     Tak sulit menunjukkan absennya peran Negara dalam perekonomian . Mulai dari berlarut-larutnya persoalan daya saing hingga ke soal tabung gas. Bahkan, komentar ekstrem yang sinis mengatakan, kini Negara justru menjadi bagian dari masalah.
Daya Saing
     Potret daya saing kita cukup menyedihkan. Laporan daya saing  Global, Global Competitiveness Index (GCI) 2009-2010, menempatkan kita pada peringkat ke-54.Sementara Malaysia 24, Thailand 36, dan China 29. Buruknya infrastruktur merupakan  merupakan penyebab penting, terutama kondisi jalan dan pelabuhan. Dua hal inilah yang membuat index kemudahan  melakukan perdagangan 2009 berada di posisi ke-62, jauh dibawah Malaysia (28) dan Thailand (50). Sementara Logistic Performance Index (LPI) 2010 menempatkan Indonesia di peringkat  ke-75,bahkan dibawah Vietnam (53) dan Kamboja (72).
     Jika ditelisik lebih dalam, criteria penilaian masing-masing survey terlihat dengan pasti selain buruknya infrastruktur fisik juga  tercermin  kegagalan birokrasi menopang kegiatan ekonomi.  Dalam dua hal tersebut semestinya  Negara  benar-benar “hadir”.
     Gambaran ini menunjukkan perekonomian kita  masih belum beranjak  dari karakteristik perekonomian  yang menggantungkan pada  sumber daya alam  sekaligus kegagalan masuk dalam fase ekonomi produktif yang mengedepankan  efisiensi. Dengan kata lain, terjadinya kegagalan kebijakan  industrial secara  keseluruhan.
     Padahal, Indonesia pasca krisis financial global 2007-2008 dianggap sebagai salah satu calon kekuatan ekonomi dunia. Potensi perekonomian Indonesia diakui oleh para analis asing.  Morgan  Stanley menyejajarkan Indonesia dengan  Brazil-Rusia-India-China BRIC).
     Sementara itu, CLSA sebuah Bank Investasi , menyandingkan Indonesia dengan China dan India (Chindonesia).  Karena itu, arus modal jangka pendek dalam investasi portofolio  mengalir deras ke Indonesia justru  pada saat  di Eropa sedang terjadi ancaman krisis, setelah dipicu oleh kasus Junani.
Realistis
     Ditengah-tengah optimism itu, kita harus realistis bahwa saat ini  perekonomian kita memiliki beberapa kelemaham pokok. Pertama, sector-sektor yang memiliki tenaga kerja banyak, seperti manufaktur, pertanian  dan pertambangan, justru mengalami stagnasi yang akut. Akibatnya  jikan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi, tidak serta merta  penyerapan tenaga kerja  akan terjadi secara signifikan .  Kedua, postur ekspor kita masih terlalu  didominasi oleh dua  komoditas  primer yang sebenarnya  sangat kita butuhkan di dalam negeri, yaitu batubara dab minyak sawit mentah.
     Perekonomian yang terlalu bertumpu pada ekspor komoditas  primer sekaligus menunjukkan bahwa  sector industrinya tidak berkembang.  Itulah mengapa kekayaan sumber daya sering menjadi kutukan. Tentu bukan kelimpahan sumber daya itu sendiri  biang keladinya, melainkan cara kita mengelola.
Peran Negara
     Cara kita mengelola sumber daya adalah  sebuah bentuk kehadiran  Negara dalam perekonomian. Kegagalan menciptakan nilai tambah yang tinggi dari sumber daya yang dimiliki adalah sesat kebijakan. Pada titik ini, harus diakui, perekonomian kita berada pada face yang krusial dan mengkhawatirkan dalam jangka panjang.
     Redefinisi peran Negara  setidaknya perlu dilakukan  dalam tiga tingkatan sekaligus. Level pertama terkait dengan konstruksi perundang-undangan  yang menunjukkan koherensi UUD dengan berbagai  undang-undangan turunannya, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Apakah undang-undang migas, UU Mineral dan Batubara, UU Penanaman Modal Asing. PP tentang Ritel dan sebagainya  merupakan terjemahan  dari UUD 1945?
    Harus jujur diakui, makin hari penyimpangan  terhadap UUD 1945 semakin lebar. Ada persoalan dengan visi ekonomi yang mungkin sekali akibat efek dari pudarnya visi kita dalam berbangsa. Mau dibawa kemana ekonomi (bangsa) ini dalam jangka panjang?
     Level kedua merujuk  pada konstruksi kebijakan  yang mengatur secara teknis sektor-sektor perekonomian serta keterkaitannya  dalam sebuah totalitas kebijakan pemerintah. Tampak sekali pada hari ini, kebijakan industry kita makin tak terarah. Daya saing yang terus menurun, dukungan infrastruktur dan birokrasi yang tidak memadai, tidak adanya kewajiban pasokan domestic bagi sumber daya energy, dan sebagainya. Hanya simtom-simtom yang menunjukkan betapa sakitnya perekonomian kita. Ekonomi kita telah bergerak dengan liar mengikuti kesempatan pragmatis jangka pendek.
     Level ketiga adalah implementasi. Meski sudah ada Unit  Kerja Presiden untuk percepatan Program Reformasi (UPK3R) dibawah Kuntoro Mangku Subroto  tetap saja tumpang tindih dan  koordinasi  diantara  Departemen  menjadi persoalan serius. Pada dasarnya kita belum secara serius melakukan  penataan  dalam sebuah program reformasi  birokrasi yang terencana dengan baik.
Disabotase
     Menghadapi dinamika perubahan zaman yang rutin terjadi, roh dan tulang punggung perekonomian  tidak boleh lepas dari visi besar tentang kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Apalagi, jangan sampai visi besar tersebut tersandera oleh kepentingan para  pemilik modal yang rakus dan tamak mengeruk kekayaan  negeri ini demi  pundi – pundi pribadinya.
     Pernyataan Sri Mulyani Indrawati  saat meninggalkan Kementerian  Keuangan beberapa waktu lalu perlu mendapat perhatian, “demokrasi  di Indonesia  telah disabotase oleh kepentingan pemilik modal”.
              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar