Kamis, 24 November 2011

PERNYATAAN UMUM DAN REKOMENDASI MUSYAWARAH BESAR (MUBES) X KOSGORO 2011

    Kosgoro di dalam Mubes X tahun 2011, setelah mengamati, mempelajari dan membahas masalah-masalah kemasyarakatan dan kenegaraan pasca reformasi sampai sekarang, masih terasa kesenjangan antara rakyat miskin dengan kelas menengah terutama para petinggi, pejabat serta anggota legeslatif, judikatif serta eksekutif.

    Kesenjangan sosial tersebut disertai dengan harga-harga kebutuhan pangan semakin tinggi, pengangguran semakin meningkat, tindakan criminal, perkelahian antar pelajar, perkelahian antar mahasiswa, antar wilayah dan suku, kerusuhan serta penembakan di Papua. 

    Rasa aman masyarakat terusik dan terganggu karena penegak hukum tidak pernah tuntas untuk mengusut suatu peristiwa, seolah-olah pelanggaran hukum dan criminal tidak berdampak kepada pemberian sanksi yang tegas demi terjaminnya pelaksanaan hukum secara lugas dan berwibawa. 

    Demi tercapainya percepatan hasil pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Pemerintah seyogianya merubah strategi pembangunan ekonomi bangsa, menegakkan supremasi hukum secara adil, memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme, sampai keakar-akarnya. 

    Penggunakan APBN secara tepat terukur seyogianya dirancang sejak dari perencanaan awal sehingga mampu menggerakkan perputaran ekonomi rakyat melalui sector UKM (usaha kecil menengah) yang pada gilirannya ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketimpangan antara belanja pembangunan dan besarnya belanja pegawai yang menghabiskan rata-rata 70 % APBN/APBD menjadikan pembangunan infrastruktur di daerah mandek karena ketiadaan anggaran. Oleh sebab itu diperlukan sikap progresif melakukan reformasi dibidang birokrasi untuk tercapainya efektifitas tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dengan memperhatikan butir-butir di atas, maka dengan ini Mubes X Kosgoro menyampaikan Pernyataan Umum organisasi yang merupakan Rekomendasi Mubes X Kosgoro sebagai berikut ;

  1. Restrukturisasi sosial yang akan di dilakukan pemerintah melalui revisi UU keormasan, hendaklmya mengacu kepada solusi problem kemasyarakatan dimana kehidupan sosial kemasyarakatan semakin amburadul, tertib hukum semakin kabur, dimana para penegak hukum tidak pernah tegas menangani persoalan criminal atau tindak pidana perusakan dan anarkhisme. Kosgoro berpendapat bahwa revisi UU Keormasan sangat strategis untuk meningkatkan kemandirian masyarakat serta memperkuat basis pemahaman ke bhineka tunggal ika an yang dibingkai didalam rasa persatuan dan kesatuan Bangsa. Kosgoro berpendapat bahwa gabungan kekuatan Ormas kebangsaan dan keagamaan perlu difungsikan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat.

  2. Organisasi kemasyarakatan hendaknya mampu untuk melindungi masyarakat dari berbagai konflik kepentingan politik, ekonomi global, menjaga kemandirian serta rasa nasionalisme. Oleh sebab itu Kosgoro tetap mendesak pemerintah untuk konsekwen dengan kebijakan pro rakyat kecil merumuskan secara tegas strategi pengentasan kemiskinan nasional, bukan hanya dengan rumusan program-program miniature yang terserak di berbagai kementerian Negara.

  3. Sistem Ekonomi Konstitusi.
 Kegagalan kapitalisme di AS pertama, ditandai dengan bangkrutnya lebih seratus Bank terkemuka di AS, dan kedua terjadinya protes generasi muda AS terhadap perekonomian di negaranya telah merebak keseluruh kota di eropa (occupy wall street). Generasi muda AS telah merespon terjadinya kesenjangan sosial antara Bankir yang serakah dan masyarakat AS dan telah merebak sampai ke eropa. Paham individualism yang tidak memperjuangkan kemanusiaan, ternyata terperangkap kepada ambisisi merusak peradaban manusia. Pasar bebas yang tidak dikendalikan oleh Negara bukan mencari titik equilibrium, malahan menjadi bandul yang bergerak bebas mencari pemuasan tanpa batas. Kosgoro mendesak pemerintah agar lebih cerdas untuk tidak menerapkan paham ekonomi kapitalisme, liberalism dan new liberalism yang bertentangan dengan ekonomi konstitusi yang berbasis pasal 33 UUD 1945. Jika menafikan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 sama halnya dengan melanggar konstitusi.

 4. DPR sebagai epicentrum moral bangsa.  
Dalam era multi partai dimana peranan DPR sangat dominan, maka system cabinet Presidensial tidak terselenggara dengan baik. Presiden tidak leluasa menggunakan wewenang yang dimiliki sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara karena kuatnya parlemen. 
Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR selama ini ternyata sudah merambah ke bidang-bidang lainnya seperti mengatur strategi penganggaran keuangan Negara yang sebenarnya dapat dilakukan oleh eksekutif. Oleh karena itu perlu peningkatan dan penguatan kinerja DPR, antara lain lebih bekerja keras meningkatkan produk RUU yang menguntungkan rakyat.
Kosgoro juga berpendapat agar DPR lebih memfokuskan diri untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. DPR harus mampu menempatkan diri sebagai perwujudan
perwakilan rakyat yang bersih dan menjadi epicentrum moral yang tidak gampang tergoda oleh peluang percaloan yang menghalalkan segala cara.

 5. Papua merdeka.
Masyarakat Papua yang telah menyelenggarakan Kongres ke III, di lapangan Padang bulan, tetap berprinsip bahwa Papua telah merdeka sejak tahun 1961.Gerakan separatism yang didukung oleh generasi muda Papua untuk melepaskan diri dari NKRI semakin marak dari tahun ke tahun. Mengapa Papua merasa kurang puas terhadap Pemerintah? Bukankah Pemerintah telah menguncurkan dana Otsus sebesar 28,8 Triliun sejak tahun 2002?. Kebijakan tersebut berdasarkan UU no.21/2001 tentang Otsus. Akan tetapi masyarakat Papua tidak pernah merasakan dana Otsus sebagai bantuan untuk membangun infrastruktur Papua dan mereka tidak tahu kemana dana tersebut di alokasikan.
Kosgoro mendesak agar dana Otsus berikutnya yang akan dikucurkan benar-benar tepat sasaran. Kosgoro berpendapat bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Papua harus di prioritaskan, serta mendesak pemerintah agar meningkatkan potensi serta kualitas sumber daya masyarakar Papua.

                6.  Pemberantasan korupsi

Korupsi di Indonesia sudah menggurita bukan hanya di eksekutif tapi sudah menyebar sampai ke badan legeslatif dan yudikatif. Sebanyak 46 anggota DPR sudah dijebloskan ke bui, termasuk 155 bupati/walikota, gubernur serta para mantan Menteri. Belum tuntasnya mafia peradilan, mafia hukum, pajak dan bahkan mafia anggaran di DPR semakin merusak citra Indonesia di luar negeri yang menjadi peringkat nomor satu Negara terkorup di Asia Pasifik.
Kosgoro berpendapat bahwa wabah korupsi sudah sampai pada status membahayakan kelangsungan republic ini, yang berakibat penderitaan rakyat karena anggaran pembangunan terkuras untuk kepentingan pribadi, kelompok, serta golongan tertentu.
Kosgoro menyerukan kepada semua lapisan masyarakat agar menjadikan koruptor sebagai musuh bersama seperti bahaya laten komunis. Kepada pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat beratnya dan mengembalikan harta hasil korupsi kepada Negara.

7.Pendidikan dan kebudayaan.

Perguruan Tinggi di Indonesia telah berhasil meningkatkan kecerdasan kognitif anak bangsa, tetapi gagal membangun moral bangsa.
Jika pendidikan yang berbasis kebudayaan fungsional di alam modern dipaksakan, maka hasilnya akan menganggap manusia sebagai robot dan angka-angka yang berupa skema dan statistic sebagai pembenaran. Atau lebih parah lagi hanya berupa janji-janji, sehingga misalnya index kebutuhan manusia ditafsirkan dengan angka, dan menganggap kemiskinan itu hanya maya, yang artinya nilai nilai kemanusiaan itu terpinggirkan.
Selama 32 tahun pemerintahan Orde baru "nation and character building" terabaikan karena kekuasaan yang represif dan authoritarian. 13 tahun pasca reformasi keadaan tidak berubah, malah dengan kebebasan yang tanpa kendali, individualism dan pragmatism telah menjadi ikon, setiap orang hanya mengejar keuntungan untuk dirinya dengan menghalalkan segala cara.
Kosgoro berpendapat bahwa pendidikan telah melenceng dari aras utama mencetak insan yang berbudi luhur dan berkepribadian Indonesia. Pendidikan hanya mencetak orang-orang pintar tetapi miskin hati nurani. Pendidikan yang liberal menciptakan robot-robot hidup yang tidak berkarakter, tidak punya kepedulian sosial, mahluk individual yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri lepas dari tanggung jawab sosial. Oleh sebab itu kosgoro mendesak pemerintah agar kurikulum Budi Pekerti dihidupkan kembali dan diajarkan di sekolah-sekolah dari SD sampai sekolah lanjutan. Sedangkan kepada mahasiswa di perguruan tinggi diajarkan kepribadian nasional.
Kosgoro mendesak agar system Pendidikan nasional dipersiapkan sebagai tranformasi nilai-nilai adi luhung yang merupakan kearifan local (local wisdom) yang digali di setiap daerah di dalam kebudayaan dan adat istiadat nusantara. Pemerintah seyogianya mampu merumuskan strategi kebudayaan yang mengalami loncatan dari tahap mitis ketahap ontologis dan fungsional.

             8. Kepemimpinan Nasional.
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam berupa potensi kekayaan laut, kekayaan hutan, perminyakam bumi, kekayaan tambang, flora, fauna serta lahan pertanian yang subur.
Tetapi sangat ironis, semua kekayaan tersebut dikelola oleh Negara asing.Contoh konkrit adalah Freeport, Exxon Mobile, Newmont, dan Inco. Perusahaan di atas menguasai sumber-sumber kekayaan potensial seperti emas, nikel, gas, minyak bumi. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20%), juga produsen timah terbesar kedua. Sebagai tambahan industry baja di Cilegon, yang selama ini kita banggakan sahamnya telah dijual ke perusahaan Korea, industry telekomunikasi juga telah dimiliki asing.
Pertanyaan kosgoro adalah, mengapa Negara yang kaya sumber daya alamnya masih banyak rakyatnya yang miskin? Apakah hal ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang salah? Ataukah disebabkan kepemimpinan nasional yang tidak tegas tidak punya daya dobrak yang tinggi?
Kepemimpinan kosgoro yang di –representasikan oleh Mas Isman adalah kepemimpinan yang kharismatis dan transformasional. Mas Isman adalah seorang pemimpin yang tegas dan berani, pemimpin yang demokratis, di cintai oleh anak buah, serta pemimpin penerobos.
Kosgoro kecewa terhadap kepemimpin nasional dan menyerukan kepada seluruh rakyat agar di masa mendatang tidak lagi memilih Presiden yang tidak tegas, tidak berani dan tidak memiliki visi kerakyatan.
Kosgoro mendesak agar pemerintah melakukan renegosiasi seluruh kontrak karya yang berhubungan dengan pertambangan.

9. Dalam sisa masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, yang tinggal tiga tahun lagi, pemerintahan SBY seyogianya tidak melakukan pemborosan uang Negara yang tidak efisien dan efektif, dengan melakukan penambahan badan-badan/staf khusus Presiden yang tumpang tindih. Kosgoro berpendapat hendaknya Presiden SBY melakukan perampingan manajemen staf kepresidenan, dan memberikan tugas tersebut kepada kementerian terkait.

10. Keutuhan NKRI
Kosgoro berpendapat bahwa 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh sebab itu pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan harus diprioritaskan dan masyarakat setempat harus disejahterakan.

11. Pertanian
Indonesia merupakan Negara agraris dimana 60% penduduknya tinggal di pedesaan yang hidup dari hasil pertanian. Kosgoro melihat pembangunan pertanian di Indonesia melalui RAPBN belum mampu menunjang ekspor hasil-hasil pertanian Indonesia. Oleh karena itu Kosgoro mendesak Pemerintah agar dana RAPBN/RAPBD menempatkan sub-sektor pertanian sebagai salah satu skala prioritas. Kosgoro mendesak agar pemerintah menghentikan impor-impor hasil pertanian asing dan menuntut adanya perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian dengan membuat undang-undang baru.

12. kesehatan
Kosgoro mendesak pemerintah agar lebih meningkatkan program pengobatan murah pada masyarakat yang kurang mampu dengan melaksanakan Sistem pelayanan Dokter Keluarga (SPDK). Untuk kepentingan tersebut di atas, Kosgoro mendesak agar RUU SPDK segera diterbitkan.

13. Perhubungan
Bahwa NKRI yang terdiri dari ribuan pulau yang dipisahkan oleh laut, teluk, selat, sungai dan danau memerlukan pendekatan Negara bahari. Oleh sebab itu perlu adanya perlakuan khusus bagi daerah-daerah perbatasan terkait pelaksanaan peraturan pemerintah.
Kosgoro berpendapat bahwa peraturan yang ditetapkan pemerintah di sector perhubungan perlu mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi geografis dan keadaan masing-masing daerah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat setempat.
Rekomendasi Internal.

  1. Mengingat bahwa gedung Wisma kosgoro di jalan MH. Thamrin 53 Jakarta Pusat adalah salah satu symbol kehormatan organisasi, maka Mubes menugaskan kepada pimpinan Pusat kolektif kosgoro untuk memperkuat kepemilikan saham PT Wisma Kosgoro yang saat ini baru 20%, dengan cara menawarkan kepemilikan saham kepada anggota Kosgoro di seluruh Indonesia.
    Guna menjaga nama Kosgoro di mata umum, agar PPK Kosgoro memperjuangkan pemasangan kembali Brand kosgoro di atas bangunan tertinggi di wisma kosgoro.
  2. Dalam rangka perwujudan Tri dharma kosgoro, Mubes memugaskan PPK Kosgoro untuk membangun hubungan kemitraan kerja dengan kementyerian Negara Perumahan Rakyat untuk menyususun strategi pembangunan perumahan rakyat secara nasional dan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat tidak mampu agar dapat memiliki rumah yang layak huni dan sehat.

    3. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, Kosgoro mendesak PPK Kosgoro untuk membentuk Yayasan Pendidikan Kosgoro ditingkat pusat sebagai payung hukum semua lembaga pendidikan yang berada dibawah Kosgoro.  

    4. Mendesak PPK Kosgoro untuk menambah jumlah deposito Bank, guna memberikan bantuan beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi melalui Yayasan beasiswa Mitsui Kosgoro.


---***---




  

  

  













Tidak ada komentar:

Posting Komentar