Sabtu, 01 Juni 2013

KITA DAN KEBUDAYAAN

Abdul Hadi W. M.


            Salah satu masalah yang memprihatinkan sekarang ini di bidang kajian ilmu-ilmu kebudayaan dan humaniora ialah simpang siur dan rancunya pengertian tentang kebudayaan. Ada yang mengaburkan arti kebudayaan dengan peradaban. Ada juga yang mengartikannya terlalu luas sehingga mencakup apa saja dalam kegiatan hidup manusia yang sebenarnya tidak bisa dimasukkan sebagai wilayah kebudayaan. Yang lain lagi mengartikan terlalu sempit sebatas kesenian,kesusastraan, arsitektur dan adat istiadat. Kesimpang siuran dan kekusutan  pengertian itu sudah pasti berpengaruh terhadap upaya pengembangan dan penentuan kegiatan kebudayaan yang akan dilakukan, dan sudah pasti pula menimbulkan kebingungan dalam menyusun kebijakan dan strategi kebudayaan di masa depan.
            Memang begitu banyak takrif atau definisi yang diberikan terhadap kebudayaan  dantidak sedikit di antaranya saling bertentangan, sehingga cukup membingungkan bagi orang yang baru belajar untuk mengerti masalah-masalah kebudayaan. Pada tahun 1960an misalnya Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada disebut secara resmi sebagai Fakultas Sastra dan Kebudayaan. Beberapa tahun kemudian kata-kata Kebudayaan dihilangkan dan kini fakultas yang sama dirubah menjadi Fakultas Ilmu-ilmu Kebudayaan. Ini jelas mencerminkan kebingungan sejumlah sarjana. Di Malaysia fakultas yang sama, misalnya di Universiti Sains Malaysia, diberi nama Pusat Pengajian Ilmu Kemanusiaan.
           Di situ orientasi kajian kebudayaan tidak hanya ditujukan pada fenomena sejarah, tetapi juga pada kajian teks klasik (filologi). Bahkan kajian teks sastra klasik dipandang sentral, di samping teks modern,  sebab teks-teks inilah yang menyajikan sumber nilai dan wawasan untuk memahami apa itu kebudayaan suatu bangsa. Di Indonesia kajian serupa cenderung dipinggirkan, sehingga sarjana-sarjana sastra kita tidak banyak mengenal khazanah intelektual dan budaya bangsanya, baik dari zaman Hindu maupun Islam.
Walaupun takrif kebudayaan begitu banyaknya,  tidak sedikit pula sebenarnya ada kesamaan asas yang melatari pemahamannya. Kecuali itu berkembangnya banyak teori dan pendekatan yang berbeda-beda pada masa yang akhir ini,  telah menimbulkan aliran pemikiran yang berbeda-beda dan penekanan yang berbeda-beda pula tentang kebudayaan.

Kebudayaan
            Taylor, seorang sarjana anthropologi Inggeris pada abad ke-19, sebagai contoh, memberi takrif sebagai berikut: “Kebudayaan ialah keseluruhan kompleks dari kehidupan, meliputi ilmu pengetahuan, kesenian, sastra, dogma-dogma agama, nilai-nilai moral, hukum, adat-istiadat masyarakat dan semua kemampuan dan kebiasaan yang diperoleh manusia dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat.” (`Effat al-Sharqawi 1981:6) Kata-kata ’semua kemampuan dan kebiasaan yang diperoleh manusia’ membuat rancunya pengertian kebudayaan dan peradaban (civilization). Padahal alat-alat atau sarana yang digunakan manusia untuk makan, tidur dan melakukan kegiatan lain berada dalam wilayah peradaban, begitu pula kesanggupannya menggunakan alat dan sarana tersebut, serta kemampuan mengembangkannya menjadi teknologi yang canggih.
Kata-kata ‘kebudayaan’ pada mulanya diperkenalkan oleh Mangkunagara VII pada tahun 1920 untuk menerjemahkan kata-kata culture (Inggeris) atau kultur (Belanda). Kata-kata tersebut berasal dari kata-kata Jawa-Sanskerta ‘kabudidayan’ yang merupakan bentukan dari kata budi dan daya. Dalam bahasa Jawa kata ’kabudidayan’ biasanya digunakan untuk menyebut kegiatan mengolah tanah pertanian, sama dengan asal mula penggunaan culture dalam bahasa Inggeris yang erat kaitannya dengan kata agriculture  (Fizee 1982). 
            Dalam bahasa Sanskerta dan Jawa kata-kata ‘budhi’ diberi arti kesadaran atau kecerdasan akal. Kebudayaan di sini lantas dapat dirartikan sebagai  upaya manusia untuk mengungkapkan kemampuan ’diri’nya dengan menggunakan kecerdasan akal budinya, dengan tujuan mengolah kehidupannya sebaik mungkin. Dalam bahasa Melayu kata budi juga diartikan sebagai kesadaran yang tumbuh disebabkan bekerjanya akal pikiran dan sarana kerohanian yang lain, seperti rasa, kalbu dan imaginasi.
Kata-kata budi berpadanan arti dengan perkataan `aql dan fikr (akal dan pikiran) dalam bahasa Arab. Bertolak dari hal tersebut, kebudayaan dapat diartikan sebagai  upaya manusia yang dilakukan secara sadar menggunakan akal pikiran untuk memberdayakan potensi kerohaniannya, agar  mutu kehidupannya meningkat dan bertambah baik. Dengan demikian harkat dan martabatnya akan meningkat pula
             Sayangnya untuk perkataan civilization, di Indonesia kita tidak mengambil dari kata-kata Jawa-Sanskerta, tetapi dari kata-kata Melayu-Arab – yaitu ’peradaban’, dari akar kata adab, yang berarti civility atau sopan santun. Dalam kata adab,  terkandung makna yang merangkum keterpelajaran, ketinggian pendidikan, sehingga seseorang yang memiliki adab berarti orang terpelajar, terdidik dan memiliki pengetahuan. Kata peradaban juga mensyaratkan perlunya pemilikikan kemampuan maksimal dalam menaati hukum,  penggunaan teknologi dan teori-teori pengetahuan serta metodenya yang sedang berkembang.
Masyarakat berperadaban, yang disebut Civil Society  atau Masyarakat Madani, juga ditandai dengan ”kegemarannya belajar, membaca dan menulis”. Kemampuan menggunakan teknologi, metode ilmiah dan baca tulis diperlukan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemajuan khususnya di bidang ekonomi, politik dan kebudayaan. Tidak mengherankan apabila dalam bahasa Inggeris kata-kata adab (yang dalam bahasa Arab juga berarti sastra) diterjemahkan menjadi belle-lettres.Ini membawa alamat bahwa masyarakat atau bangsa yang berperadaban adalah bangsa yang memiliki tradisi baca tulis yang maju, sebagaimana ditunjukkan masyarakat Eropah, Amerika dan Jepang dewasa ini.
            Untuk menjernihkan pengertian  ‘kebudayaan’ dan ‘peradaban’, ada baiknya kita menyimaknya dalam tradisi intelektual Barat dan Islam, di samping mencoba mencari pengertiannya dari tradisi intelektual Sanskerta atau Hindu-Jawa. Cara demikian sangat tepat, karena kebudayaan Indonesia bukan saja dipengaruhi kebudayaan Hindu-Jawa, tetapi dilapisi juga dan dipengaruhi oleh kebudayaan Islam-Melayu dan Eropah-Amerika. Penolakan terhadap salah satu tradisi intelektual akan berakibat buruk bagi perkembangan wacana keilmuan dan tidak akan mencapai tujuan yang diinginkan.

Hadharah dan Madaniyah
            Dalam tradisi intelektual Islam (Arab-Persia-Melayu) untuk kata-kata kebudayaan digunakan kata-kata al-hadharah atau hadharah, sedangkan untuk kata-kata peradaban atau civilization digunakan kata-kata al-madaniyah atau madaniyah saja. Kata-kata yang sama pengertiannya dengan madaniyah ialah al-tsaqafah.
            Al-hadharah berasal dari kata kerja hadhara, artinya datang atau hadir, kebalikan dari tidak datang atau tidak hadir. Di sini perkataan hadhara diartikan sebagai ‘tinggal di wilayah perkotaan’. Sedangkan untuk ‘tinggal di kawasan pedesaaan’ disebut al-badiyah, darimana kata-kata baduwi (kehidupan nomaden) berasal. Orang desa yang pindah ke kota disebut hadharah, artinya berkebudayaan. Sedangkan orang yang tetap tinggal di pedesaan dan menjalani kehidupannya sebagai baduwi, disebut tidak berkebudayaan.
            Penggunaan kata-kata hadharah jelas berkaitan dengan adanya petunjuk bahwa yang utama dan hakiki dalam kebudayaan ialah adanya gerak, tindakan, perubahan, peningkatan pola dan gaya hidup, serta pertambahan kebajikan dan kearifan. Orang-orang yang tinggal di kota itu berkembang dan membentuk pola kehidupan tertentu untuk memperbaiki keadaan hidupmereka. Upaya perbaikan keadaan tersebut dilakukan melalui kerjasama, solidaritas sosial, tindakan-tindakan tertentu seperti mengembangkan pemikiran, pengetahuan, falsafah hidup, seni, sastra, bahasa, arsitektur, musik, pertukaran pikiran dan maklumat (informasi) tentang berbagai hal.
            Dalam bukunya al-Muqadimah Ibn Khaldun  mengembangkan lebih jauh pengertian al-hadharah sebagai kebudayaan dalam arti sebenarnya.  Dia berpendapat bahwa kebudayaan ialah kondisi-kondisi kehidupan yang melebihi dari apa yang diperlukan. Kelebihan-kelebihan tersebut berbeda-beda sesuai tingkat kemewahan yang ada pada kondisi tersebut. Menurut Ibn Khaldun, kehidupan tidak akan berkembang benar-benar kecuali di kota. Di kota sajalah  terdapat kondisi kehidupan yang melebihi dari apa yang diperlukan. Kondisi yang lebih inilah tujuan utama semua aktivitas kehidupan. Karena itu kebudayaan dikaitkan dengan negara oleh Ibn Khaldun. Dengan adanya negara, maka kebudayaan akan berkembang dengan mantap dan dengan dilandasi kebudayaan, maka negara aakan mempunyai tujuan spiritual dan sistem nilai yang selaras dengan cita rasa bangsa yang warga dari negara bersangkutan.
            Tetapi negara juga sering menjadi musuh dan penindas kebudayaan. Contohnya ialah sebagaimana ketika Persia dan Baghdad berada di bawah kekuasaan Daulah Ilkhan Mongol pada abad ke-13 M atau Cina di bawah kekuasan Dinasti Yuan Mongol, pada abad abad ke-13 dan 14 M. Pada masa itu kebebasan ditindas dan negara menjadi musuh kebudayaan. Satu-satunya kebudayaan yang boleh berkembang hanyalah kebudayaan penguasa. Pada masa modern negara-negara yang menganut ideologi Fascisme dan Komunisme adalah contoh negara yang menjadi musuh kebudayaan. Di Indonesia hal serupa terjadi pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin Sukarno (1959-1966) dan Orde Baru Suharto (1967-1998). Kedua rezim penguasa ini mengingkari kenyataan anthropolgis dan historis bangsa Indonesia yang majemuk. Rezim Orde Baru malah lebih jauh menerjemahkan ’persatuan’ dan ’kesatuan’ sebagai ’penyeragaman’ dan ’keseragaman’, melemparkan dan meminggirkan, bahkan menindas ’yang lain’. Padahal ’yang lain’ itu sebenarnya harus diakui  eksistensinya, sebab memiliki sejarah panjang dan terkait dengan keberadaan dan keutuhan bangsa kita secara keseluruhan.


Ibn Khaldun dan Kebudayaan
          Tetapi baiklah, kita kembali dulu pada Ibn Khaldun. Dalam pandangan Ibn Khaldun jelas sekali bahwa kebudayaan hanya mungkin berkembang apabila ada negara atau kerajaan berdaulat, yang aktif dan berkemauan baik untuk mengembangkan kebudayaan dan menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik dan menyenangkan, atau ramah bagi perkembangan kebudayaan. Di sini faktor politik, ekonomi dan pendidikan, serta jaminan hukum yang jelas, memainkan peranan penting dalam menciptakan kondisi yang menyenangkan dan ramah. Tetapi faktor yang tidak kalah penting ialah perhatian negara atau aga,a  terhadap perkembangan agama yang sehat, pemikiran falsafah, tradisi ilmiah, kehidupan intelektual, kesenian dan kesusastraaan –- karena bidang-bidang inilah yang memberikan sumbangan bagi pengembangan kecerdasan, kepribadian dan jatidiri masyarakat. Kebudayaan dalam artian yang luas merupakan wilayah nilai-nilai dan ethos, yang apabila ditingkatkan akan mampu menjadi sumber pencarian identitas dan jati diri. Nilai-nilai dan identitas tidak dapat diperoleh dari pembangunan ekonomi yang pragmatis dan utiliter, yang berorientasi pada pasar dan persaingan bebas. Juga identitas bangsa tidak bisa diperoleh dari budaya materialisme dalam bentuk konsumerisme, hedonisme dan sejenisnya. Juga tidak akan pernah diperoleh dari majunya teknologi dan perkembangan industri pariwisata dan hiburan.
            Menurut Ibn Khaldun, dalam sejarah umat manusia terbukti bahwa kebudayaan yang tinggi  tidak tumbuh di daerah pedesaan atau dalam masyarakat nomaden Masyarakat semacam itu tidak memiliki jiwa yang mobil dan kurang ramah terhadap perubahan. Padahal mereka ini sebenarnya siap berkebudayaan dan mengembangkan kebudayaan. Dalam kenyataan orang-orang nomad seperti suku-suku Arab Baduwi  memusuhi kebudayaan dan memandulkan kehidupan, tidak berusaha menjadikan kehidupan lebih indah dan berkualitas.
            Dalam masyarakat kota kemajuan dan perkembangan kebudayaan sangat mungkin berkembang. Perkembangannya ditentukan oleh kualitas lembaga pendidikan dan kebijakan kebudayaan yang ditempuh pemerintah, apakah ia akan berperan sebagai pelindung, pemelihara dan pengembang kebudayaan, atau sebaliknya akan tampil sebagai penindas kebudayaan atau acuh tak acuh terhadap kebudayaan. Lembaga  pendidikan sangat penting, karena di situ dikembangkan berbagai metode keilmuan dan pemikiran, gagasan falsafah dan wawasan  kebudayaan. Di situ pula kecerdasan budi dan kalbu generasi muda dididik, bakat seni diberi jendela untuk berkembang ke arah yang luhur. Oleh karena itu lembaga pendidikan tidak hanua dibatasi fungsinya sebagai tempat mengajarkan ilmu pengetahuan dan hanya bertujuan mencerdaskan akal. Lembaga pendidikan diarahkan pula sebagai tempat generasi muda mengenal kebudayaan, sejarah dan jati diri bangsanya yang terekam dalam karya-karya seni, sastra, pemikiran falsafah dan adat istiadat. Selain itu, tradisi baca tulis, semangat penelitian ilmiah, jiwa wiraswasta, kecenderungan ke arah inovasi dan kreativitas, harus ditumbuhkan melalui lembaga pendidikan. Tiga sendi utama perkembangan budaya, yaitu bahasa, berhitung dan logika, serta budi pekerti  dan estetika haruslah diberi perhatian khusus.
            Perkataan Arab lain yang juga digunakan untuk menyebut kebudayaan ialah al-hijr, yang artinya kota; al-wabar, bahan untuk membuat kemah yang merupakan lambang kemajuan atau kemoderenan;  dan al-madar, artinya gumpalan tanah untuk membangun rumah, yang merupakan simbol kebudayaan (`Effat al-Sharqawi 1981).
            Dengan menghubungkan perkembangan kebudayaan dengan wujudnya negara yang berperan mengembangkan dan memelihara kebudayaan, secara tersirat Ibn Khaldun menghu bungkan pula kebudayaan dengan sejarah. Bahkan di kalangan pemikir modern kebudayaan diidentikkan dengan sejarah, dan bahwa antara keduanya memiliki kesalingtergantungan. Dengan perkataan lain, kebudayaan suatu bangsa atau masyarakat pada masa tertentu tidak sama dengan kebudayaan mereka pada masa atau babakan sejarah lain. Di Indonesia misalnya begitu banyak kebudayaan daerah yang tidak lagi berkembang karena matinya kerajaan yang dahulu pernah mengembangkannya. Karena tidak dikembangkan lagi oleh pendukungnya, dan hanya diterima sebagai warisan yang dilap-lap, maka kebudayaan tersebut menjadi mandeg dan beku.
            Kebudayaan Melayu dan Aceh pernah merupakan kebudayaan bercorak kosmopolitan pada masa kejayaan Malaka dan Aceh Darussalam. Begitu juga kebudayaan Islam di Pesisir Jawa, dan kebudayaan Hindu Jawa pada zaman Majapahit. Tetapi lama kelamaan kebudayaan tersebut berubah menjadi kebudayaan agraris feodal dan kehilangan watak kosmopolitannya, setelah melalui perubahan-perubahan politik dan pemerintahan dalam sejarah perkembangannya. Perubahan watak itu bisa dikaji dengan cara membandingkan karya sastra yang berkembang pada zaman yang berbeda-beda dalam suatu masyarakat.

Perspektif Modern
            Pada zaman modern pengertian kebudayaan selalu dikaitkan dengan kemajuan, demokrasi dan pengetahuan manusia dalam berbagai bidang seperti bahasa, sastra, seni rupa, musik, industri hiburan, perdagangan, falsafah dan lain-lain. Semua bentuk dan perwujudan ekspresi manusia (etika, estetika, intelektualitas dll) menjadikan manusia lebih bermartabat dan berdaulat atas kehidupannya. Manifes Kebudayaan (1963), yang dicetuskan oleh sejumlah cendekiawan dan seniman Indonesia pada zaman tertindasnya demokrasi dan HAM oleh sistem Demokrasi Terpimpin, menghubungkan pengertian kebudayaan dengan terciptanya perbaikan kondisi hidup manusia Indonesia yang dengan itu dapat memiliki kesanggupan yang tangguh dalam mengangkat martabatnya di tengah bangsa-bangsa lain di dunia.
            Dalam pengertian tersebut kebudayaan dikaitkan dengan kondisi ideal dan nyata yang digerakkan oleh seperangkat pandangan hidup dan sistem yang mampu menghargai plurarisme, perbedaan pendapat, demokrasi, tidak menempatkan sektor yang satu (misalnya politik dan ekonomi) lebih tinggi dari sektor lainnya (misalnya agama dan kebudayaan), Kebebasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, tercakup dalam pengertian ini Dengan perangkat-perangkat ini perdamaian, kemajuan dan kebahagiaan bisa dicapai. Dan dengan kondisi yang demikian itu pula bangsa Indonesia bisa meningkatkan mutu kehidupan dan memantapkan nilai-nilai ideal yang terdapat dalam pandangan hidupnya; serta mampu mengembangkan diri dan jatidirinya dalam ilmu pengetahuan, falsafah, agama, bahasa, seni dan kesusastraan.
            Dalam bukunya The Story of Philosophy dan The Story of Civilization, Will Durant  mengatakan bahwa, “Kebudayaan dimulai ketika pergolakan, kekacauan dan keresahan telah reda” (yaitu telah ditransformasikan ke dalam karya seni, karya keilmuan atau falsafah). “Sebab apabila manusia aman dan bebas dari rasa takut maka akan timbul dalam dirinya dorongan-dorongan untuk mencari berbagai rangsangan alamiah dan tak henti-hentinya melangkah di jalannya untuk memahami kehidupan dan memekarkannya”.
           Dengan demikian pengertian kebudayaan ada hubungannya dengan kegairahan manusia untuk memahami dan memekarkan kehidupan, dan upaya ke arah itu hanya mungkin apabila rangsangan-rangsangan kerohanian yang ada dalam diri manusia terus dipupuk dalam berbagai bidang kegiatan. Dengan demikian rangsangan tersebut akan hidup.
            Will Durant menghubungkan kebudayaan (culture) dan pertanian (agriculture); kemudian peradaban (civilization) dengan civility atau sopan santun orang terpelajar. Peradaban sebagai civility ditemui dalam masyarakat kota, seperti tampak dalam cara makan dan berpakaian. Durant mengatakan bahwa  demikian oleh karena hanya di kota terhimpun kekayaan dari berbagai pelosok desa, dan di kota pulalah dijumpai otak-otak berbakat. Maka itu hanya di kota saja terjadi penciptaan karya intelektual dan seni, serta di kota pula muncul industri untuk melipatgandakan sarana-sarana hiburan, kemewahan dan seni. Pun hanya di kota para pedagang saling bertemu untuk saling bertukar barang dagangan dan idea, sehingga membuat akal budi subur, kecerdasan meningkat, dan semua itu pada akkhirnya mempengaruhi kekuatannya dalam mencipta dan membuat sesuatu.
            Dengan kata lain hanya di kota orang dituntut menghasilkan bermacam-macam karya dan ekspresi, yang mendorong mereka terlibat aktif secara sadar dalam kehidupan sains, falsafah, sastra dan lain sebagainya. Peradaban, menurut Will Durant, jelas berbeda dari kebudayaan. Kebudayaan berkaitan dengan upaya memberdayakan potensi kejiwaan dan rohani manusia. Apabila potensi kejiwaan dan rohaninya berkembang, maka manusia akan dapat mengolah lingkungan hidup dan kehidupan sosialnya dengan baik dan indah. Di lain hal salah satu arti dari peradaban ialah bentuk tingkah laku manusia beradab sebagai diperlihatkan oleh orang-orang kota. Mereka dapat berbuat demikian karena tingkat ekonomi dan kemampuan teknologinya telah berkembang.
            Ciri orang kota antara lain ialah tindakan-tindakannya selalu terkait dengan tingkat pendidikan dan keterpelajaran yang dimiliki. Mereka selalu menggunakan pikiran dan aturan-aturan tertentu untuk menghindari timbulnya konflik yang menimbulkan keresahan dan ketidakamanan. Di sini kaitan peradaban dengan hukum atau aturan formal lain sangat jelas. Masyarakat beradab patuh pada hukum yang disepakati bersama, dan sebaliknya dalam menjalankan segala kegiatannya masyarakat mendapat jaminan hukum – baik itu kegiatan keagamaan, seni, ilmiah atau intelektual. Bahkan karena kegiatan-kegiatan merupakan afktor penting kemajuan negara, negara tidak boleh berpangku tangan untuk tidak memberi bantuan dan menyedikan tempat kegiatan yang pantas.
            Tetapi pemikiran yang lebih jelas tentang kebudayaan dapat dijumpai dalam pemikiran filosof mazhab Jerman. Menurut mazhab Jerman, kebudayaan ialah segala bentuk atau ekspresi dari kehidupan batin masyarakat. Sedangkan peradaban ialah perwujudan kemajuan teknologi dan pola material kehidupannya. Bangunan yang indah sebagai karya arsitektur mempunya dua dimensi yang saling melengkapi: dimensi seni dan falsafahnya berakar pada kebudayaan, sedangkan kecanggihan penggunaan material dan pengolahannya merupakan hasil peradaban.
            Dengan demikian  “Kebudayaan ialah apa yang kita dambakan, sedangkan peradaban ialah apa yang kita pergunakan’. Kebudayan tercermin dalam seni, bahasa, sastra, aliran pemikiran falsafah dan agama, bentuk-bentuk spiritualitas dan moral yang dicita-citakan, falsafah dan ilmu-ilmu teoritis. Peradaban tercermin dalam politik praktis, ekonomi, teknologi, ilmu-ilmu terapan, sopan santun pergaulan, pelaksanaan hukum dan undang-undang.
            Pengertian yang diberikan oleh mazhab Jerman ternyata tidak jauh berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam tradisi intelektual Islam, yang sebenarnya telah berakar dalam kebudayaan Melayu Nusantara. Bertolak dari pengertian tersebut `Affat al-Syarqawi mengartikan kebudayaan sebagai “Khazanah sejarah suatu bangsa/masyarakat yang tercermin dalam pengakuan/kesaksiannya dan nilai-nilainya, yaitu kesaksian dan nilai-nilai yang menggariskan bagi kehidupan suatu tujuan ideal dan makna rohaniah yang dalam, bebas dari kontradiksi ruang dan waktu.
            Adapun peradaban ialah “Khazanah pengetahuan terapan yang dimaksudkan untuk mengangkat dan meninggikan manusia agar tidak menyerah terhadap kondisi-kondisi di sekitarnya.”
            “Kebudayaan ialah struktur intuitif yang mengandung nilai-nilai rohaniah tertinggi, yang menggerakkan suatu masyarakat melalui falsafah hidup, wawasan moral, citarasa estetik, cara berpikir, pandangan dunia (weltanschaung) dan sistem nilai-nilai.” “Peradaban ialah ikhtisar perkembangan yang dicapai dengan tenaga pikiran dan sejauh mana kemajuan tenaga itu dalam mengendalikan segala sesuatu.”
            Di sini peradaban meliputi semua pengalaman praktis yang diwarisi dari satu generasi ke generasi lain. Peradaban tampak dalam bidang fisika, kimia, kedokteran, astronomi, ekonomi, politik praktis, fiqih mu`amalah, dan semua bentuk kehidupan yang berkaitan dengan penggunaan ilmu terapan dan teknologi. Sedangkan kebudayaan di lain hal nampak perwujudannya dalam hal-hal yang mencerminkan kehidupan rohaniah seperti nilai-nilai moral, falsafah, sistem kepercayaan, adat istiadat, sastra, seni, bahasa dan spiritualitas (mistisisme, tasawuf dll).
            A. Fizee dalam bukunya Kebudayaan Islam (1982) memberi batasan pengertian dan cakupan kebudayaan sebagai berikut: Kebudayaan dapat berarti – (1) tingkat kecerdasan akal yang setinggi-tingginya yang dihasilkan dalam suatu periode sejarah bangsa di puncak perkembangannya; (2) dapat berarti juga hasil yang dicapai suatu bangsa dalam lapangan kesusastraan, falsafah, ilmu pengetahuan dan kesenian; (3) dalam pembicaraan politik, kebudayaan diberi arti sebagai ‘way of life’ suatu bangsa, terutama dalam hubungannya dengan adat istiadat, ibadah keagamaan, penggunaan bahasa dan kebiasaan hidup masyarakat.



Rujukan:

`Effat al-Sharqawi. Filsafat dan Kebudayaan Islam. Terjemahan Utsmani. Bandung 1981.

A. Fizee. Kebudayaan Islam.Jakarta: 1982.

Will Durant, The Story of Civilization. New York: 1961.

------------- The Story of Philosophy. New York: 1962.

Ibn Khaldun. Mukadimah. Terj. Ahmadi Thoha. Jakarta: 1987.

Ismail R. Faruqi dan Louis L. Faruqi. Atlas Budaya Islam. Kuala Lumpur:
Dewan Bahasa dan Pustaka, 1992.

Ini mesjid tariqat Naqsabandiyah di Bukhara. Ciri artistik dari bangunan dan ragam hiasnya berakar dalam tradisi estetika Islam Persia-Turk. Di sini wilayah kebudayaan. Tehnik pengolahan bahan dan tehnologia termasuk wilayah peradaban.

Manajemen Partai Bodrek


 

"Pelatihan belum jamin integritas" begitu judul berita di Kompas, 8 Mei 2013. Partai politik telah menangkap bahwa benar integritas telah menjadi penentu pilihan masyarakat. Namun bisakah integritas dibangun dalam manajemen partai "pasukan bodrek"?

    Ini tak ada hubungannya sama sekali dengan nama merk, tetapi istilah populer yang sudah banyak disebut masyarakat dan kalangan pers sejak tahun 1980-an. Istilah ini diberikan kepada kelompok wartawan yang biasa berkumpul di kantor-kantor Humas Pemerintah, seminar atau konferensi pers, yang mereka tahu ada "amplopnya" . Mereka ada karena ada yang memberikan sesuatu.

    Lambat laun, aksi mereka meresahkan. Selain bergerombol dan tidak malu meminta, sebagian dari mereka ada yang bekerja di Surat kabar tertentu. Berita yang ditulis bukan lagi suatu kebenaran, melainkan direkayasa untuk mendapatkan amplop amplop lain yang lebih besar. Di era media social, sebagian dari mereka pun membuat akun-akun anonym yang bisa "menyetir" kebenaran.

    Waktu berjalan, perilaku bodrek pun menyebar, memasuki relung-relung ruang demokrasi. Kini, perilaku serupa terbentuk di hampir semua parpol dengan cara-cara yang sama.

Amplop adalah tujuan

    Bila hari ini kita bisa membedakan
dua jenis surat kabar Koran berintegritas dan dan Koran bodrek, tentu bukan karena pelatihan. Harian Kompas adalah contoh yang pertama. Integritasnya dibentuk, di desain dengan penuh kesadaran bahwa tanpa integritas "kata" yang ditulis kehilangan makna. Maka, ada aturan wartawan dilarang mengutip dalam bentuk apapun yang dijalankan dengan sanksi tegas.

    Wartawan diberi gaji yang layak, dibentuk menjadi sosok bermartabat, cerdas dan kritis. Di dalam, mereka dibentuk dengan tata nilai kuat. Lebih dari segalanya, harian berintegritas hanya merekrut pegawai-pegawai yang punya integritas sama, bukan yang sudah pandai dalam bentuk apapun. Bukan yang bermulut besar pandai cari uang, dan punya sahabat di mana-mana. Hanya ditangan orang berintegritas, pilar demokrasi mampu berdiri tegak.

    Lain lagi Koran bodrek. Menurut teman teman saya yang menjadi pasukan bodrek, mereka memang tidak digaji. Mereka hanya datang ke pemilik Koran, diberi kartu Pers, lalu dibiarkan mencari makan sendiri. Wajar kalau mereka berprinsip, amplop itu hak !

    Tidak ada seleksi siapa yang bisa bergabung, tak ada aturan yang melarang mengutip amplop, tak ada gaji, tak ada tata nilai yang mengikat. Bisa anda bayangkan apa judul dan isi beritanya, dan bagaimana masa depannya.

    Sekarang mari kita lihat isi hampir semua parpol. Hanya mereka yang lolos sebagai anggota legeslatif atau terpilih oleh rakyat sebagai pejabat public yang menerima gaji dari Negara. Dari uang itu mereka kena "wajib" setor sebagian ke Partai. Namun, untuk terpilih menjadi calon anggota legeslatif, calon bupati, calon walikota, semua butuh biaya.

    Ada Partai yang mengistilahkan infak, uang mahar, tanda jadi, uang kontrak dan seterusnya. Partai punya kecenderungan untuk tidak menguji. Politisi politisi partai, dibiarkan mencari uang dengan cara masing-masing. Ada yang cerdik bermain system cel, berpura pura tidak kenal dengan para operator pencari uang di lapangan. Bila tertangkap tangan, operator dianggap sel busuk, lalu dibiarkan "mati sendiri".

    Ada pula yang mencari proyek dengan menyisir semua anggaran APBN dan menugaskan anggota-anggotanya menekan di gedung parlemen. Begitu Menterinya goyah, operator-operator kain segera menggeruduk . Rakyat mengeluh, "katanya ekonomi membaik, tetapi proyek-proyek pemerintah koq sulit di dapat?"

    Operator lain bermain di sector – sector yang se akan-akan tidak ada uangnya. Apakah itu Pertahanan Keamanan, atau Penegakan hukum, semua bisa di atur, dari pemilihan pejabat public sampai mengegolkan kerabat.

Semua boleh

    Parlemen kita tidak melarang politisi melakukan keadaan yang memicu konflik kepentingan. Mereka boleh punya usaha apa saja, tidak ada aturan usaha usaha mana yang boleh atau tidak boleh. Apa yang di ucapkan di gedung Parlemen, bahkan di depan camera Televisi, dengan bisnis yang ditekuni pun sama saja. Semua adalah soal kepentingan. Dari situlah sumbangan-sumbangan operasional Partai berawal, langsung maupun tidak langsung.

    Jadi, tidak ada seleksi manusia berdasarkan criteria integritas. Tidak ada larangan menerima amplop atau mencari usaha yang bertentangan dengan kepentingan public. Tidak ada sanksi tegas. Tidak ada gaji khusus untuk pengurus. Tidak ada tata nilai yang dikawal tegas. Lalu hanya dengan pelatihan, partai ingin membangun integritas?

Partai berintegritas

    Partai berintegritas harus dimulai dari para pendiri atau pimpinannya yang berkomitmen bukan untuk memperkaya diri atau melindungi kepentingan usahanya. Partai itu harus tegas menentukan dari mana mendapatkan biaya operasional dan menyajikannya secara terbuka.

    Benar, partaipolitik adalah "massa" yang sebesar besarnya. Namun, UU no 2 tahun 1999 tentang Parpol menyebutkan, anggota Parpol adalah warga Negara Republik Indonesia yang "memenuhi ketentuan yang ditetapkan partai politik" (ayat 1c). Jadi, kehormatan seperti apa yang diharapkan para politisi dari masyarakat kalau semua hanya money talk?.

    Belajar dari kelompok wartawan bodrek, saya hanya bisa mengatakan, tidaK ada respek, integritas, martabat, bahkan kebenaran dalam politik dengan manajemen bodrek. Maka, pilihannya Cuma ini; berubah, atau mati ( Rhenald Kasali, guru besar UI, Kompas 23 mei 2013)

Hukum Rimba

            

Serbuan sekitar 17 orang yang disebut petinggi TNI AD di jateng sebagai "gerombolan" bersenjata api laras panjang, pistol dan granat ke Lapas Cebongan, Sleman, DIY, sabtu(23/3) dini hari, agaknya adalah indikasi "paling sempurna" tentang kian merajalelanya hukum rimba di negeri ini.

Mengambil hukum ketangan mereka (taking into their hands) "gerombolan " tersebut menewaskan empat orang asal musa tenggara timur, tahanan titipan Polri yang merupakan tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota Kopassus TNI AD, Sertu Santoso , selasa (19/3), disebuah Café di Sleman.

Sebelumnya, kamis (7/3), masih segar dalam ingatan sejumlah olnum TNI AD Armed 76/15 Martapura menyerbu kompleks markas Polres Ogan komering Ulu (Oku). Serbuan ini meluluhlantakkan sebagian bangunan beserta peralatan kantor dan arsip, puluhan motor dan mobil serta menewaskan satu orang sipil. Aksi ini adalah buntut dari tewasnya anggota TNI-AD dari satuan tersebut, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya, anggota Satlantas Polri, minggu(27/1). Tak sabar menunggu proses hukum yang sedang dilakukan Polda di Palembang, kumpulan anggota TNI AD tersebut menjalankan hukum rimba.

Lampu Merah

    Hukum rimba jelas kian merajalela di berbagai pelosok negeri ini sehingga dapat dikatakan sudah mencapai tingkat "lampu merah". Meruyaknya hukum rimba telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perkampungan hingga pusat keramaian seperti terminal bus atau pasar. Celakanya, hukum rimba juga mewabahi kalangan penegak hukum dan pemelihara keamanan yang memiliki senjata api yang dapat digunakan kapan saja.

    Wabah main hakim sendiri terlihat jelas seiring merosotnya kewibawaan Negara dan penegak hukum pasca pemerintahan Soeharto, khususnya beberapa tahun terkhir. Sangat banyak kasus hukum rimba yang dipertontonkan oleh "massa tidak dikenal" (anonymous mass) terhadap orang yang dicurigai sebagai pencopet di terminal, atau pencuri diperkampungan dan kompleks perumahan. Massa mengamuk, menggebuki atau membakar orang-orang tercurigai sampai mati. Hukum rimba juga terlihat di jalan raya ketika bus kota dan kenderaan pribadi melindas pengguna jalan lain. Massa anonym dengan segera merusak dan membakar kendaraan tersebut dibawah tatapan petugas Polri yang seolah tidak berdaya apa-apa.

    Hukum tak ada daya menghadapi massa yang main hakim sendiri. Hampir tidak ada penegakan hukum terhadap massa pelaku yang membunuh mereka yang tercurigai bakal atau telah melakukan aksi kriminalitas. Massa pelaku kekerasan dan hukum rimba pada praktiknya memiliki impunitas - - kebal terhadap ketentuan dan sanksi hukum.

    Berbeda dengan massa anonym yang menewaskan orang-orang tercurigai dengan pentungan, golok,dan bensin, mereka yang menjalankan hukum rimba di Mapolres OKU dan Lapas Sleman memegang senjata api (lethal weapons) dalam berbagai bentuk dan ukuran. Dengan menggunakan senjata api, hampir tidak ada orang atau petugas yang berani menghentikan aksi main hakim sendiri semacam itu, kecuali mereka mau menjadi sasaran tambahan atau siap "perang" dalam skala yang sulit diduga.

    Karena itu bisa dibayangkan dampak dan akibat lebih jauh - - selain kematian - - dari aksi hukum rimba yang dimainkan kelompok bersenjata api. Secara psikologis, kian terlihat semacam kecanggungan lembaga dan aparat lain berhadapan langsung dengan kelompol-kelompok bersenjata api. Sementara di kalangan masyarakat luas, tidakan main hakim sendiri oleh kelompok pemegang senjata api menimbulkan semacam "psikologi ketakutan" (psychology of fear). Psikologi semacam ini memunculkan rasa tidak aman dan ketakutan yang kian mencekam dalam masyarakat luas.


 

Negara Gagal

Kian mewabahnya
hukum rimba dan
meluasnya keberantakan hukum (lawlessness) tidak ragu lagi merupakan salah satu indicator pokok Negara gagal (failed state). Para pejabat tinggi Indonesia boleh saja amat gusar ketika Indonesia dikatakan secara moderat sebagai berada "di tubir Negara gagal" karena - - mereka mengklaim - - ekonomi Indonesia terus tumbuh lebih dari 6 persen pertahun menjadi keajaiban yang hanya bisa dikalahkan oleh Cina dan India.

    Akan tetapi, meminjam kesimpulan When states fail ; Causes and Consequences (ed Robert I Rotberg, 2003), Negara gagal adalah Negara yang tidak mampu member kebajikan umum (public good) kepada warga, khususnya keamanan terhadap harta benda dan jiwa. Pemerintah Indonesia beserta aparat hukum dan keamanan sejak dari pusat sampai kedaerah terlihat kian tidak mampu memenuhi tugas dan kewajiban delivering public good ini.

    Jika Indonesia di proyeksikan lebih jauh kedalam para meter "Negara gagal" ini, terlihat dari tidak adanya kemampuan dan kesungguhan menegakkan hukum; kegagalan mencegah kekerasan diantara kelompok masyarakat; ketidak mampuan menghentikan keresahan social ekonomi (socio economic discontents) di antara kelompok warga berbeda atau diantara warga dan aparat Negara atau bahkan sesama aparat Negara.

    Jika dilihat dalam parameter lebih lanjut, Negara gagal adalah Negara yang tidak mampu mencegah meningkatnya gerombolan criminal terorganisir (organized crime) atau premanisme, meluasnya penjualan narkoba, dan perdagangan manusia. Ketika aparat penegak hukum terlibat tidak mampu memberantas kriminalitas semacam itu, mereka kian kehilangan kredibilitasnya di mata warga. Akhirnya, kian sering mereka menjadi sasaran amuk massa yang menyerbu ke kantor kepolisian.

Mengapa sebuah Negara yang secara ekonomi bisa bertumbuh dengan baik dapat terjerumus ke dalam labirin Negara gagal? Hal ini terkait banyak dengan kegagalan kepemimpinan Negara - - yang kemudian menular ke daerah - - dan menunjukkan komitmen yang tidak bisa ditawar pada penegak hukum.

    Sekali para pejabat public - - baik kegeskatif, yudikatif dan eksekutif - - terluhat oleh masyarakat luas dan anggota aparat keamanan / penegak hukum tidak sungguh sungguh, tidak memiliki komitmen penuh, tidak berintegritas, tidak melaksanakan, tidak menyelaraskan perkataan dan perbuatan, terciptalah keadaan anomie. Jika keadaan anomie yang disertai disorientasi dan dislokasi kian meluas dalam masyarakat, bisa dipastikan hukum rimba menjadi order of the day. ( Azyumardi Azha,CBE, guru besar Sejarah Sekolah Pasca Sarjana UIN Jakarta, Kompas 26 maret 2013).


 


 



 

Minggu, 19 Mei 2013

Demokrasi Hidup Tapi Moral Mati


 

Politik tidak dengan sendirinya kotor. Dia hanya kotor ditangan mereka yang otaknya penuh kekotoran. Ketika kekuasaan dilaksanakan dengan kekuasaan itu sendiri - - dan diisi sesuka hati para penguasa - - maka kekuasaan dengan sendirinya akan melahirkan politik kotor, jahat dan penuh kekejaman. Kekuasaan yang diisi dengan tingkah laku politik seperti itu akan melahirkan penguasa otoriter.

    Pendeknya, para tiran yang kejam itu lahir dari gagasan dan struktur kehidupan politik yang melegalkan pemerkosaan terhadap moral masyarakat. Jika tekanan penguasa sangat besar, control social dengan sendirinya menipis.Dalam tatanan politik seperti itu, warga masyarakat akan kehilangan pegangan moral. Moral hidup, dan terpelihara dengan baik, di tangan penguasa. Tapi moral matu mengenaskan, juga ditangan penguasa. Penguasa mana yang menjadi pembunuh moral, dan mana yang menghidup-hidupi moral social kita, bukan pokok bahasan di esai ini.

    Ini satu cara pandang. Cara pandang lain bisa juga sebaliknya. Bila calon penguasa yang punya watak dasarnya sudah otoriter, dia akan dengan sendirinya, menampilkan warna dan tingkah laku politik yang kotor, jahat, dan kejam seperti yang disebutkan di atas . Disini politik menyimpang secara leluasa dari idealism. Makin lama - - perlahan-lahan - - politik sama sekali tidak ada hubungannya denga idealisme. Dengan sendirinya politik berjalan tanpa moralitas yang diharapkan masyarakat.

    Ketakutan pada penguasa akan membuat warga masyarakat berpegang hanya pada keselamatan. Bagi kebanyakan orang, moral kalah penting dengan keselamatan jiwa. Sikap oportunis lahir; moral boleh "mampus" (maaf) asal aku selamat. Kehidupan boleh kacau balau, yang penting aku selamat.

    Tak mengherankan bila mereka "mengiyakan" - - demi keselamatan tadi - - apapun tindakan penguasa. Ketika pada akhirnya moral social sudah mati, orang tak menyadari lagi kapan kematiannya dimulai. Orang juga tidak tahu, di mana moral yang sudah mati itu dimakamkan.

    Bahkan kita tak lagi menyadari bahwa kita hidip tanpa moralitas lagi. Mungkin persis seperti kondisi kehidupan politik kita sekarang ini. Dimana-mana, pada akhirnya, tampak jelas, para koruptor "rebutan slamet". Pengadilan dengan segenap "lawyer" yang gagah dan kaya, tak lebih dari tempat mencari "slamet" dan bukan lagi tempat membuktikan secara jujur kebenaran hukum.

    Di Indonesia sekarang ini, orang yang tingkah laku politik nya diwarnai idealism ditolak dimanapun. Di dalam birokrasi, jika ada tokoh yang bekerja atas dasar kejujuran, dan menolak diajak menyimpang, dia di cap tidak tahu mengenai apa yang disebut "real polititics". Dia disebut - - dengan sinis - - idealis. Dan jangan lupa, "idealis" ini konotasinya negative, buruk, tidak tahu "adat".

    Maka jelas bagi kita, "real politics" itu artinya "menyimpang" dari apa yang luhur dan mulia. Tapi dilingkungan masyarakat politik, kaum birokrasi dan para penegak hukum - - yang pelan-pelan menjadi idiot dan dungu - - semua penyimpangan itu diterima sebagai kewajaran. Polisi yang gajinya tidak besar, tetapi memiliki sepuluh rumah dan asset dalam jumlah besar, yang tak masuk akal bila dihubungkan dengan gajinya itu dianggap sudah "lumrah" dan "wajar".

    Pegawai negeri golongan A, belum lama bekerja, usianya baru tiga puluh tahun tetapi memiliki simpanan di bank dalam jumlah luar biasa besar, itu tidak dianggap aneh. Seorang "lawyer" terkemuka, dan disebut pejuang demokrasi di negeri ini, dengan sigap membelanya, seolah dia - - orang muda yang dibelanya itu - - orang muda yang harus di muliakan selamanya. Dan makin ama orang menganggap seolah apa yang disebut "real politics" - - artinya kotor, jahat dan kejam - - itu menjadi sebuah kemuliaan tersendiri.

    Orang-orang baik di negeri ini, yang nalar politik dan kebudayaannya sehat, yang mencintai negerinya seperti mencintai ibunya sendiri,frustrasi ditengah penyimpangan demi penyimpangan yang "dirayakan" sebagai kemuliaan. Di mana-mana orang bicara demokrasi, tapi tak seorang pun tak peduli moral kita sudah mati.

    Disadari atau tidak, media turut "merayakannya" . Para koruptor dan mantan koruptor, politisi busuk dan sejenisnya yang masih selalu "dipanggul" media kesana kemari, dan dijadikan nara sumber untuk membahas persoalan penting di dalam masyarakat , apa itu artinya bila bukan "merayakan" suatu penyimpangan yang seharusnya dijauhi? Kecenderungan media yang mengiklankan tokoh-tokoh yang secara moral sangat tidak layak menjadi pemimpin, terasa mengenaskan.

    Ini juga merupakan "real politics" zaman sekarang. Media dan perusahaan "demokrasi" macam itu memiliki saham yang besar dalam langkah-langkah mereka "membimbing" warga masyarakat kejalan kegelapan karena tokoh tokoh yang terpilih, yang disebut "pilihan rakyat" ternyata tokoh yang tak berbuat apa-apa , atau tokoh buruk, tiran, serta mengancam kenyamanan hidup berbangsa secara sehat.

    Watak "idiot" dan dungu - - mengiyakan apa saja, dan neberima apa saja yang datang dari penguasa, menular dilingkungan masyarakat berkat media yang cerewet, yang tidak bijaksana merumuskan politik pemberitaan dan penyiaran.

    Orang-orang yang nakar politik dan kebudayaannya sehat, sudah pasti frustrasi menghadapi kenyataan hidup ini. Ya, betul, demokrasi kelihatannya hidup. "kelihatannya" karena apa saja seolah dilakukan secara demokratis. Tapi bagaimana di dalam demokrasi, moral koq terbunuh, tanpa seorangpun yang bisa disebut "terdakwa" atas pembunuhan itu? (dicopy dari opini Mohamad Sobary, 13 mei 2013, Koran Sindo)