Tampilkan postingan dengan label Demokrasi ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Maret 2011

Paradoks Perekonomian Kita


KALAM ;

    Dengan menghilangnya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),yang merupakan Kebijaksanaan Pembangunan Nasional, pasca reformasi, terakhir 1993-1998, dan yang secara lima tahunan di evaluasi secara terukur, sesungguhnya banyak memberikan manfaat terhadap Trilogi Pembangunan yang pada masa Orde baru dan dikenal luas oleh masyarakat. Trilogi tersebut mencakup pengertian a)pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya kemakmuran yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, b) pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,c) stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Empat belas tahun pasca reformasi perjalanan reformasi sungguh lamban. Dalam melakukan perubahan dari system otoriter ke demokratis, pembangunan yang semula berbasis GBHN dan yang ditetapkan melalui sidang umum DPR/MPR berubah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJP) 2005 sd 2025. Arah kebijakan tersebut secara bertahap dibagi di dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah lima tahunan, (RPJM.); namun sayang pemerintah tidak serta merta menyosialisasikannya terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, berbeda denga masa pemerintahan Soeharto, di mana semua lapisan masyarakat termasuk perguruan tinggi, ikut urun rembug.

Bagaimana mungkin masyarakat tahu lebih jauh dan dapat memberikan pendapat, apabila misalnya jumlah investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang kelihatan jomplang antara Jawa /Bali sebesar 60,2% dengan Kalimantan sebesar 8,94%, dengan Penanaman Modal Asing (PMA), sebesar 91,77% untuk Jawa/Bali, dengan hanya 6,79 % untuk Sumatera (2008). Bukankah dalam konteks NKRI, satu untuk semua, semua untuk satu dalam perfektif keadilan bagi rakyat?

Penyusunan Sistem Perekonomian Nasional masih dalam tanda Tanya. Apakah gejala umum yang kita saksikan sejak Orde Baru, dimana system "mixed economy" belum dapat di identifikasi sebagai system yang mempunyai cirri-ciri yang khas Indonesia dan yang sepenuhnya dijiwai oleh amanat konstitusi?Apakah gejala liberalism, pasar bebas dan Neo-liberalisme yang ditandai dengan justifikasi 'pembisnisan' semua hal termasuk politik, hukum dan social budaya dilakukan dengan transaksi 'bisnis?

Masih terbukakah peluang untuk meletakkan dasar pemikiran pokok dibidang ekonomi, sebagai reformasi tersusunnya system ekonomi Pancasila atau system ekonomi konstitusional? Mengapa kebijakan Pasar Bebas dalam system liberalism kapitalistik yang gagal di Amerika masih juga dipaksakan diterapkan di Indonesia, justru pada saat sekarang contohnya, melepas harga Pertamax sesuai dengan keinginan pemodal asing di Indonesia?, bukankah Mahkamah Konstitusi (MK), telah membatalkan pasal 28 ayat 2 tentang pelepasan harga BBM ke pasar karena bertentangan dengan UUD 1945? Dimana rasionalitas dan konsistensi para pemimpin bangsa?Di mana hak subsidi rakyat yang di jamin oleh pasal 33 UUD 1945?

Tulisan Saudara A. Prasetyantoko dibawah ini saya copy paste dari harian Kompas tanggal 3 maret 2011, intinya bahwa sampai sekarang pemerintah yang mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, ternyata seiring dengan itu angka kemiskinan terus merangkak. Apalagi pasca pergolakan politik di Timur Tengah, yang menyebabkan harga minyak melonjak tidak terkendali. Mungkinkah prediksi ekonom Indef, Ahmad Erani Yustika, benar, bahwa angka kemiskinan tahun 2011 mencapai level 14 %.(a.m.a). 

  
      Berbagai berita bagus terus menyelimuti perekonomian kita. Baru saja Fitch Ratings menaikkan peringkat outlook sovereign Indonesia dari BB (stabil) menjadi BB+ (positif). Sebulan sebelumnya , Moodys Investor Service juga menaikkan utang domestic dan luar negeri Indonesia menjadi Ba1 dari sebelumnya Ba2. Dua lembaga pemeringkat ini menempatkan Indonesia pada satu level dibawah level investasi (investment grade). 

      Banyak pengamat menilai, tak lama lagi Indonesia akan memperolehnya, seperti India dan Brazil yang sudah terlebih dahulu mencapainya. Dengan begitu, lengkaplah mitos tentang lima kekuatan ekonomi dunia BRIIC (Brasil, Rusia, India, Indonesia, Cina). Seberapa solidkah scenario yang pernah dilontarkan Morgan Stanley ini?
    Pertengahan tahun lalu, Japan kredit Rating Agensy Ltd, bahkan sudah menempatkan Indonesia pada level investasi (BBB-). Bagi para investor pasar financial, tentu ini berita bagus. Modal asing jangka pendek (fortofolio) akan terus mengalir ke pasar keuangan kita, baik di pasar uang modal, maupun utang. Nilai tukar rupiah juga terus menguat pada kisaran Rp.8.850 per dolar AS.

      Paradoksnya, daya saing produk ekspor- - terutama komoditas primer - - turun karena rupiah terlalu kuat. Cadangan devisa terus bertambah sementara premi risiko investasi akan menurun. Akhir tahun ini diperkirakan cadangan devisa 120 miliar dollar AS. Perbaikan peringkat juga berpotensi menurunkan suku bunga penerbitan surat utang Negara yang sekarang masih 10 – 12 persen untuk jangka menengah . Dengan demikian, peningkatan peringkat akan menambah amunisi moneter sekaligus menekan biaya fiscal . Apa yang merisaukan?

      Perkembangan perekonomian kita tentu perlu disyukuri. Kenaikan peringkat utang akan membuat biaya untuk mendapatkan dana (cost of capital) lebih murah. Maka, logikanya, likuiditas untuk menggerakkan perekonomian, terutama sector riil, juga akan semakin mudah. Benarkah?

Empat Paradoks
      Tampaknya hubungan antara sector riil dan sector keuangan tidak selalu positif. Ada transmisi dan pola hubungan rumit di antara hubungan keduanya, yang berkhir dengan berbagai cerita paradoks. Pertama, paradoks pertumbuhan. Pada 2010 pertumbuhan mencapai 6,1 persen, kuartak II mencapai 6,6 persen. Ekonomi yang tumbuh memberi ruang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, benarkah kesejahteraan meningkat?

      Dilihat dari pendapatan per-capita, itu mungkin terjadi , tetapi kesenjangan juga semakin lebar. Indeks Gini yang mengukur tingkat distribusi pendapatan cenderung meningkat, sementara indeks pembangunan manusia tidak menunjukkan perbaikan berarti (peringkat ke 108 pada 2010). Maka pertumbuhan ekonomi disatu sisi menimbulkan kesenjangan, di sisi lain secara sektoral, telekomunikasi, jasa, perdagangan, keuangan tumbuh pesat, tapi manufaktur, pertambangan dan pertanian, justru semakin menyusut.

      Kedua, paradoks daya saing. Meskipun kaya sumber daya alam dan manusia, daya saing Indonesia tidak meningkat secara signifikan. Menurut survey indeks daya saing dunia peringkat kita memang meningkat ke-posisi ke-44 tahun 2010, tetapi sejatinya tak ada perubahan mendasar untuk menjalankan usaha di Indonesia. 

      Indeks ilklim usaha (doing business indeks) 2011 justru merosot keposisi ke-121 dari posisi ke-115 tahun sebelumnya. Banyak lembaga investasi menyatakan Indonesia memiliki keuntungan demografi (demographic dividen) sehingga tahun 2025 bisa menjadi salah satu Negara dengan tingkat produktivitas tertinggi di dunia. Ini karena rasio orang usia produktif terhadap orang yang tidak bekerja cukup tinggi. Pertanyaannnya, sudahkah kita menyiapkan sumber daya menusia agar keuntungan demografi itu menjadi kenyataan?

      Belum lagi soal sumber daya alam yang hancur karena pilihan strategi ekspor komoditas primer yang tidak tepat. Bagaimana mungkin pabrik yang berdiri di Kalimantan kekurangan listrik? Bagaimana mungkin anggaran Indonesia yang kaya minyak ini babak belur karena minyak di pasar dunia naik mendekati 120 dollar AS per barrel?

      Ketiga, paradoks sector usaha. Merujuk pada undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang definisi usaha mikro, kecil, dan menengah, hanya ada 0,01 unit usaha besar di Indonesia. Namun, mereka menyumbang 41,83 persen produk domestic bruto (PDB) dan 82,98 persen ekspor. Meski kecil, perannya sangat besar dalam perekonomian kita, Sementara 98,88 persen unit usaha yang bersifat mikro kesulitan mencari sumber dana. Sektor usaha menengah di Indonesia sangat kecil, hanya sekitar 0,88 persen. Padahal perekonomian yang kuat dan kompetitif umumnya ditopang oleh usaha menengah yang kokoh.

      Keempat, paradoks likuiditas. Meskipun likuiditas melimpah, perekonomian Indonesia mengalami disintermediasi. Dunia usaha kesulitan mendapatkan pinjaman bank dengan bunga 12 – 14 persen, sementara instrumen pendanaan lain belum popular. Jadi, ada persoalan pendalaman sector keuangan ( financial deepening) dan inklusi finacial ( financial inclusion).

      Ratio deposito perbankan terhadap PDB pada 2009 hanya sekitar 0,33 persen, padahal di Vietnam sudah 0,98 persen dan Thailand 0,79 persen. Di ukur dari tingkat pinjaman sector swasta dari bank umum terhadap PDB, rasionya juga masih relative kecil, yaitu sekitar 0,28 persen. Bandingkan dengan Vietnam yang sudah 1,10 persen dan Thailand 0,73 persen.

Jawaban politik
      Berbagai paradoks yang mengemuka tentu bias menimbulkan persoalan moral, termasuk apakah pemerintah bias dikatakan bohong. Secara teknis paradoks tersebut akan menyulitkan kalkulasi untuk menaikkan peringkai Indonesia pada investment grade.

      Perekonomian Indonesia memang penuh potensi, tetapi juga penuh paradoks. Maka bagi lembaga pemeringkat, salah satu pertanyaan kuncinya adalah apakah berbagai indicator makro - - pertumbuhan , inflasi, suku bunga, cadangan devisa, nilai tukar, dan rasio utang - - membuat iklim dunia usaha di Indonesia membaik? Jika begitu, rasio pajak pada PDB akan meningkat. Kenyataannya rasio pajak kita tidak pernah naik.

      Untuk mengatasi berbagai paradoks perekonomian tersebut, diperlukan konsensus politik berupa perencanaan ekonomi yang konsisten dijalankan. Tanpa keberanian politik, perekonomian kita akan tetap dipersimpangan jalan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, ketersediaan sumber daya energy, perbaikan transmisi kebijakan keuangan, hingga soal pemerataan ekonomi, semua membutuhkan kekuatan politik untuk menjawabnya.

      Jangan-jangan berbagai paradoks perekonomian berakar pada paradoks politik. Meski mendapat dukungan mayoritas pemilih, pemerintah justru membiarkan diri terkatung-katung dalam koalisi yang tidak jelas!

Senin, 17 Januari 2011

KRITIK ATAS KEBOHONGAN PUBLIK



Kalam;

Mengapa sampai Menkopolhukham Djoko Suyanto, atas nama pemerintah menanggapi pernyataan 17 tokoh agama, bahwa kebohongan public yang di alamatkan kepada pemerintahan SBY, tidak beralasan. Semua dokumen dan data tentang penyelenggaraan kenegaraan yang menyangkut kebijakan disertai data yang akurat oleh masing-masing Kementerian, dilakukan secara professional. Bahwa terjadi analisis lain dari data yang berbeda, tentu ini bisa di koreksi secara terbuka.

Sabam Sirait tokoh PDIP di dalam wawancara oleh Metro TV sabtu (15/1) tentang 18 kebohongan pemerintah SBY, yang disampaikan oleh pimpinan lintas agama adalah valid. Integritas keilmuan para tokoh tidak diragukan. Sabam menilai bahwa para Menteri di dalam cabinet justru tidak membantu Presiden,mereka banyak menambah keterangan yang justru memicu masalah baru. Bagaimana kelanjutan Lapindo? Krakatau Steel?

Yang menarik dari wawancara ini ketika Sabam memberi contoh adanya satu gebrakan Pemimpin Cina, Deng shioping yang secara tegas dan dingin memperbolehkan anaknya sendiri harus ditembak mati. Mungkin contoh pemimpin yang berani memberantas korupsi sampai keakarnya, dengan menghunus pedang perang, oleh seorang Presiden adalah satu tindakan yang sangat ditunggu masyarakat.Sungguh suatu tindakan yang kesatria dan dramatis.

Dari ketatnya kompetisi global, untuk memajukan negaranya ternyata pemimpin Cina unggul dalam segala hal, bayangkan dari tahun 1981 penduduk miskin di Cina sebanyak 64 %, tahun 2004 berkurang menjadi 10 %, dan pada tahun 2010 menurun lagi sampai 7%. Ini dengan perhitungan index layak hidup yang ditetapkan PBB sebesar 2 dollar/hari. Bandingkan dengan penduduk miskin di Indonesia berdasarkan data Statistik nasional, pendapatan percapita @12 rb /bln atau rp 7000 perhari . Kalau disamakan dengan index layak hidup sebesar 2 dollar perhari, maka sebesar 100 jt penduduk miskin di Indonesia masih menjadi ancaman terjadinya frustasi sosial. Bukankah ini merupakan kegagalan satu Rezim pemerintahan yang tidak pro rakyat?

Gus solah ketika ditanyakan tentang latar belakang munculnya kritik para tokoh agama menjelaskan, bahwa banyak janji pemerintah yang belum ditunaikan, seperti janji memberikan telepon seluler kepada TKI, kasus TKI yang terlantar di bawah kolong jembatan di Arab Saudi, melanggar Pembukaan UUD '45 bahwa Negara melindungi segenap rakyat Indonesia. Kasus Mafia hukum Gayus Tambunan yang keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali, serta joki tahanan yang ditukar, dengan imbalan tertentu. Ini, justru melanggar Amandemen pasal 1 ayat 3, bahwa Negara kita adalah Negara Hukum. Kasus musibah banjir di Wasior Papua yang ditengarai akibat penebangan hutan justru dibantah oleh pemerintah. Banyak hal yang menjadikan kegelisahan dari teman2 LSM, menjadikan kritik membangun tersebut disampaikan secara terbuka oleh para tokoh agama.

Staf ahli Presiden bidang politik, Daniel Sparringa mengatakan tuduhan berbohong yang ditujukan kepada SBY merupakan hal serius karena menyangkut kredibilitas. "pecah kongsi antara fakta dengan realitas, inkonsistensi, apapun itu lebih nyaman daripada berbohong - - gagal sekalipun lebih baik" ( MI 16/1). Mungkin Daniel benar, karena skandal Watergate telah mengajarkan kepada kita, Presiden Nixon mundur karena dalam karikatur majalah Time dilukiskan sebagai Pinokio, sang pembohong.

Para pemimpin dan atau Petinggi Negara di negeri ini, dituntut untuk menjadi panutan ditengah oase keteladanan dan degradasi moral pasca reformasi. Apabila dalam realitasnya mereka lebih takut berbicara jujur daripada bohong, maka suka atau tidak suka, maka sendi-sendi ketatanegaraan akan hancur, karena martabat dan rasa kemanusiaan sudah tergadaikan. Mengutip Hamdi Moeloek, seorang pakar Psikologi politik (UI) ;"Tidak ada kebohongan yang bertahan lama. Semuanya ada batas toleransinya".

Akankah pertemuan dan dialog, antara Presiden SBY dengan para tokoh lintas keagamaan bisa menghasilkan win-win solution?Apakah inkonsistensi antara apa yang pernah di katakan dan apa yang dilakukan pemerintah masih terdapat kesenjangan dengan realitas kehidupan rakyat di grass root?

Tajuk Rencana Kompas (12/1) sesuai dengan judul diatas, saya copy paste dan memasukkannya ke Blog saya agar menjadi bahan analisis sejauh mana implikasinya terhadap kebebasan berpendapat di negeri ini. Dan mampukah pemerintah melakukan pendekatan persuasive kesemua lapisan masyarakat sehingga terbangunnya kohesifitas nasional agar kesejahteraan rakyat dapat terwujud? Semoga. (a.m.a)


 

 Keresahan sejumlah tokoh agama mengawali tahun 2011 bukan tanpa alasan.Mereka menyuarakan keresahan ummat. Pamrihnya kepentingan public. Oleh karena itu, pertemuan para tokoh agama yang digagas Maarif Institute, Senin (10/1), itu bermakna profetis. Di antaranya jauh dari muatan politik praktis, kecuali sesuai dengan fungsi kenabian agama-agama menyarakan apa yang dirasakan ummat. Dan, justru dalam konteks fungsi itu, seruan mereka syah secara etis dan moral, sepantasnya mendapatkan perhatian .
 

Seruan profetisnya jelas. Pemerintah mengadakan kebohongan-kebohongan public, menyitir istilah Ahmad Safyii Maarif. Kekuasaan atas nama rakyat dikelola tidak terutama untuk kebaikan bersama. Seruan itu terdengan sarkastis, yang menggambarkan gentingnya keadaan. Kebohongan tidak saja dilakukan eksekutif, tetapi juga yudikatif dan legeslatif – tiga lembaga Negara demokratis.

Peristiwa actual-heboh pelantikan terdakwa kasus korupsi walikota Tomohon Jefferson Rumajar dan penanganan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan sekadar dua contoh. Legalitas pelantikan berbenturan dengan rasa keadilan public. Kasus plesir Gayus ke Bali, Makau,dan entah kemana lagi mungkin hanya aberration (penyimpangan) kasus raksasa masalah mafia pajak.

Dua contoh di atas merupakan puncak gunung es sikap dasar (optio fundamentalis) tidak jujur, tertutup praksis politis yang menafikan kebaikan bersama sebagai acuan berpolitik. Media massa sudah nyinyir menyampaikan praksis kebohongan yang seolah-olah majal berhadapan dengan kerasnya batu karang nafsu berkuasa. 

Begitu liat- rakusnya kekuasaan sampai kebenaran yang menyangkut data pun dinafikan . kebohongan demi kebohongan dilakukan tanpa sadar sebagai bagian dari praksis kekuasaan tidak pro-rakyat. Jati diri sosiologis praktis para tokoh agama adalah menyuarakan seruan profetis, representasi keresahan dan keprihatinan umat. Kita tangkap dalam ranah itulah kritik atas kebohongan public para tokoh agama. Hendaknya disikapi sebagai seruan profetis, seruan mengingatkan rakusnya kekuasaan, dan ajakan elite politik kembali kepada jati diri sebagai pelayan masyarakat.

Kritik atas kebohongan niscaya disampaikan semata-mata karena rasa memiliki atas masa depan negeri bangsa ini. Seruan mereka tidak dengan maksud mengajak ber revolusi, tetapi menyuarakan nurani etis moralistis. Mereka pun tidak bermaksud membakar semangat revolusioner, tetapi penyadaran bersama tentang gawatnya keadaan. Suara kenabian mengajak laku otokritik, bersama-sama melakukan evaluasi dan refleksi. Bahwa kekuasaan atas mandate rakyat perlu dikelola untuk bersama-sama maju.

Pluralitas Indonesia sebagai realitas yang sudah niscaya perlu terus dikembangkan, dimanfaatkan sebagai sarana memajukan rakyat. Sekaligus menghentikan 'pat gulipat' apologetis atas nama rakyat. Rakyat seharusnya menjadi titik pusat dan batu penjuru atas praksis kekuasaan. ***

 

Minggu, 05 Desember 2010

Transparansi keuangan di kabupaten Boalemo

Kalam
            Betapa pentingnya  kejujuran dan kebenaran dalam seluruh kegiatan kehidupan manusia? Tak terkecuali pada sebuah organisasi pemerintahan yang selama ini dikenal dengan jargon Good government, Good governans, prinsip transparansi  dan akuntabilitas. Sejak diberlakukannya Pilkada diseluruh penjuru negeri, pelaksanaan demokrasi langsung, untuk memilih seorang pemimpin di daerah, baik bupati dan walikota, termasuk  gubernur,  sungguh merupakan kontes dan hingar bingar politik  yang sangat meriah dan jor-joran.
            Proses demokratisasi secara prosedural, berjalan sangat bebas, walaupun  seolah-olah tanpa wasit sama sekali. Tapi apakah pelaksanaan demokrasi secara substansial sudah tercapai sesuai harapan? Belum tentu, karena demokrasi adalah untuk kemakmuran, bukan demokrasi untuk demokrasi itu sendiri. Tetapi sayang, yang terjadi adalah sebaliknya, Indonesia dibanggakan oleh para pemimpinnya,  sebagai contoh Negara demokrasi terbesar yang berpenduduk Islam. Tapi dalam realitas sesungguhnya, penuh kecurangan dan manipulasi.  
          Di dalam pelaksanaan otonomi daerah, setiap penyelenggaraan Pilkada telah menghamburkan dana ber milyar rupiah. Untuk tahun 2010 saja sebanyak 244 kabupaten/kota, dengan hitungan setiap kandidat mengeluarkan dana masing-masing 15 M, maka tiga kandidat sebanyak 45 M dikalikan 244 daerah, maka   pengeluaran berkisar 10,9 Triliun. Apabila ditambahkan sebesar 3,5 Triliun sebagai  dana yang disediakan pemerintah, maka total keseluruhannya mencapai 14,4 Triliun. Betapa mahalnya demokrasi, di negeri ini, ditengah dera kemiskinan rakyat kecil, dan banyaknya pengangguran, gaya hidup  borjuis, liberal dan kapitalistik,  telah melanda kehidupan elite politik.  Mereka berpolitik untuk meraih kekuasaan, dan kekuasaan diperoleh  guna menindas rakyat.  
          Kalau seorang Gubernur di-asumsikan  bisa mengeluarkan hitungan 50 milyar rupiah sampai dengan 100 milyar rupiah, maka sudah dapat dipastikan biaya ataupun pengeluaran seorang calon bupati/walikota tentu berkisar antara 10 milyar sampai 20 milyar. Katakan biaya minimal hanya 10 milyar, lalu bagaimana sistem pengembaliannya kelak? bukankah dampak psikologis bagi kandidat yang kalah dan telah menghabiskan uang milyaran menjadi  stress terhadap kemungkinan pengembalian uang utangan  kepada investor. Alhasil,  dari beberapa kasus, menyebabkan gangguan kejiwaan bagi sang calon, dan yang korban tentu keluarga.
            Mahalnya biaya operasional  bagi seorang kandidat, sangat dipengaruhi oleh semakin pragmatisnya  partai politik yang mempunyai  kewenangan  untuk mengusung setiap calon. Dari biaya pendaftaran  dan biaya dukungan per partai, rata-rata bertarif 350 juta sd 500 juta rupiah. Seandainya kita memerlukan tiga partai politik sebagai pendukung kandidat maka diperlukan 1 milyar rupiah yang diserahkan di daerah pemilihan. Untuk administrasi Partai, di Dewan Pimpinan Pusat  pun, bervariasi antara 50 juta sampai 100 juta. Itu masih belum termasuk biaya monitoring Tim pusat yang akan turun untuk meng investigasi sejauh mana dukungan dan pengaruh yang bersangkutan  di tengah  masyarakat.Semakin  kuat kesiapan dana untuk men-service Tim pusat ke daerah maka probabilitas dukungan partai akan semakin meyakinkan terhadap  kandidat tertentu.
            Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan baliho, bendera, spanduk dan brosur. Kemudian sumbangan terhadap kebutuhan masyarakat, bantuan kesehatan, pendirian masjid, koordinasi Tim sukses, sampai kepada uang tempel kepada setiap individu pemilih, keluarga dan kelompok.Kalau harga satu suara Rp 50 ribu, maka kandidat lain berani mengeluarkan sampai dengan RP 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk satu suara.Selama kampanye yang dilaksanakan di lapangan terbuka, berapa dana yang disiapkan untuk mendatangkan para pendukung?Dukungan logistic dan transportasi tentu memakan biaya yang tidak sedikit.Biasanya paket kampanye, termasuk anggarannya  sudah di orderkan  kepada  partai politik  pendukung.
          Seyogianya Badan Pengawas Pemilihan Umum  di dalam mencapai tujuan organisasi meletakkan prinsip-prinsip moral, integritas dan kejujuran serta keadilan sebagai factor utama di dalam proses berjalannya demokrasi. Akan tetapi di dalam kenyatannya kejujuran dan kebenaran tersebut sangat gampang dibelokkan. Sudah menjadi rahasia umum setiap Pilkada yang digelar di negeri ini  secara garis besar berakhir di  Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran dari rival yang melakukan kecurangan dan money politic. Sudah menjadi pameo setiap kandidat, mereka  hanya siap menang dan tidak siap untuk kalah. Modus operandi yang dilakukan adalah penggelembungan suara di KPU, penambahan daftar  pemilih , dan pemilih siluman, yang didatangkan dari daerah lainnya. Mereka dibayar dengan mahal, di jemput dan dipulangkan kembali melalui penyiapan transportasi  yang telah disiapkan oleh pemilik modal.
            Sampai kapan Pilkada bebas dari cengkeraman para profiteurs politik dengan merebaknya  ‘money politic’ dan manipulasi  anggaran pembangunan RAPBD, maupun DAU, yang di- sunat oleh para Bupatinya karena kebutuhan mendesak untuk membayar pinjaman kepada para investor lokal? Modus  penyelewengan RAPBD di daerah antara lain, penggelembungan dana pengadaan barang, dan jasa, pembuatan proyek fiktif, alih status prasarana sosial dan  areal hutan, hingga penerimaan gravitasi.  
            Sampai kapan rakyat tersandera oleh ulah oknum dan elite partai yang tidak memikirkan kepentingan rakyat banyak,  guna  mempercepat kesejahteraan rakyat? Sampai kapan negeri ini di porak- porandakan oleh ‘preman-preman’ politik yang hanya mementingkan kepentingan sesaat?Dan sampai kapan kolaborasi antara eksekutif dan legeslatif dibiarkan untuk menjadikan anggaran daerah sebagai ‘banca’an’yang berkepanjangan?.
            Mengapa para pemimpin di negeri ini seolah memperTuhankan uang? mereka gelisah tidak percaya diri, menghadapi masa tua, justru  semakin serakah dengan segala cara yang tidak halal,  mencuri uang rakyat? Ada sesuatu yang salah dalam pendidikan, ‘something wrong!' ; semakin banyak quota haji setiap tahunnya sampai ratusan ribu jama’ah, hampir tidak berpengaruh secara positip  terhadap  keimanan dan ketaqwaan para pemimpin yang seharusnya berbudi luhur dan bermoral. Bukti nyata, lebih 5 Menteri, 20 gubernur, dua ratusan bupati dan walikota, semua terkena pidana korupsi. Cap dunia internasional, Indonesia sebagai Negara terkorup no.1 se -Asia fasifik adalah memalukan, tapi siapa yang peduli?
            Berdasarkan data dari Transparency International Indonesia (TII), sepanjang 2004 sd` 2010 terdapat 1800 kasus  korupsi  yang terungkap di pengadilan. . . .”Sebanyak 1243 anggota DPRD terlibat korupsi” ungkap Vidya Dyasanti (Rakyat Merdeka 28/11/2010). Korupsi berjamaah, yang diperkenalkan pertama kali oleh 34 anggota DPRD Sumatera barat, ternyata juga ditiru  oleh daerah lain, yang tercatat adalah DPRD  kota Jambi (2004/2005), 35 anggota DPRD, terjerat kasus video bagi-bagi uang.
            Teten Masduki seorang pemerhati korupsi mengatakan, munculnya korupsi di daerah baru, karena adanya pemaksaan lahirnya satu  daerah otonomi, tanpa diimbangi SDM mumpuni, ditambah sifat keserakahan manusia.(205 Daerah otonom baru, terdiri; 7 Propinsi, 164 Kabupaten, dan 34 Kota).
            Judul tulisan di atas adalah sebuah paradox yang diperkenalkan oleh Bupati Boalemo, ditengah hancurnya nilai-nilai kejujuran dan ketertutupan   kepemimpinan yang sangat pragmatis  dan korup, untuk memiskinkan rakyat. Setitik lentera, ternyata nun jauh disana, masih ada pemimpin di daerah yang masih punya nurani dan bicara keterbukaan dan kejujuran. Padahal, tentang kejujuran, apa yang kerap terjadi disekeliling kita? Bukankah sering terjadi di sebuah keluarga; . . .”bilang papa sedang pergi…” itulah perintah seorang ayah kepada anaknya ketika sebuah telepon berdering, dan mecari sang ayah.Hilangnya figure ketauladanan  bagi seorang anak yang sedang mencari identitas diri, luput untuk meraih nilai yang sangat berharga dalam kehidupan. Seorang anak akan meniru kebohongan sang ayah, tanpa merasa bersalah.
            Sikap keterbukaan dalam pendidikan,  adalah satu etos untuk melawan sikap defensive dan pembiaran, dimana semangat untuk menegakkan kejujuran teralienisasi. Dapatkah kita konstatir, bahwa pendidikan kognitif telah gagal membangun ‘watak’ dan karakter bangsa?
              Dengan  harapan bisa menjadi pembanding dalam sukses story Pimpinan daerah lainnya, tulisan dibawah ini saya copy paste dari Kompas 20/11/2010, guna memperkaya ragam tulisan  di Blog saya ini. Salam (a.m.a)
             
Ingin tahu besar pendapatan bupati serta pejabat daerah?datanglah ke kabupaten Boalemo di Propinsi Gorontalo. Disana, di semua institusi pemerintahan terpampang jumlah penghasilan pejabat terkait per bulan, mulai dari bupati, wakil bupati, kepala dinas,  hingga kepala sekolah.
Transparansi anggaran bisa jadi dianggap tabu bagi sebagian kepala  daerah di Tanah Air. Namun, tidak demikian halnya denagn Boalemo. Di daerah yang terletak 80 Kilometer sebelah barat kota Gorontalo ini  transparansi keuangan begitu ‘telanjang’, tidak ada yang ditutup-tutupi.
Kompas yang datang  ke kantor Bupati Boalemo, kamis (18/11), menyaksikan informasi tentang besar gaji, biaya operasional, serta anggaran perjalanan dinas, kesehatan dan pakaian dinas bupati dipasang di depan pintu masuk ruang kerja bupati.
“Ini bukan transparansi, tetapi sudah telanjang”  demikian komentar Zougira dari Gorontalo Corruption Watch, yang hari itu juga berkunjung ke kantor bupati Boalemo.
Bupati Boalemo. Iwan Bokings, tersenyum saat diminta komentarnya tentang penghasilan nya itu. “gaji saya ya, seperti itu”, ujarnya.
Selama empat tahun menjadi bupati, Iwan Bokings menerima gaji Rp. 6.045.300 per-bulan, sedangkan tunjangan operasionalnya Rp. 11 juta –an. Disamping itu, ada juga anggaran APBD, tetapi besarnya ber-variasi tiap tahun.
Tahun ini, menurut Iwan , anggaran APBD untuk bupati Boalemo yang diberi nama dana taktis besarnya RP. 1,360 milyar. “dari jumlah itu, yang terealisasi  hingga agustus Rp 630 juta” paparnya.
Tiga tahun sebelumnya, lanjut Iwan, dana  taktis bupati hanya Rp1,169 milyar. Yang digunakan hanya Rp 951 juta. “Tahun lalu, dana taktis bupati naik menjadi Rp 1, 277 milyar.  Yang disisakan untuk kas daerah  Rp 239 juta” ujar Iwan.
Dana taktis itu,  menurut  Iwan, pemanfaatannya tidak untuk yang muluk-muluk, sesuai dengan kebutuhan bupati saja. Tahun ini, misalnya, digunakan untuk perjalanan dinas, provinsi (Rp 60 juta), perjalanan ke luar daerah (Rp 70 juta), dan perjalanan ke luar negeri  (RP. 37 juta).
Demikian pula tentang anggaran pakaian dinas yang  besarnya 20 juta dan anggaran kesehatan  yang Rp 50 juta. Hingga pengujung tahun ini belum terpakai semua.
Iwan mengaku, anggaran yang agak besar untuk bupati adalah  anggaran belanja rumah tangga. “Besarnya Rp 300 juta tahun ini. Hingga agustus telah terpakai  Rp 200 juta. Antara lain untuk jamuan makan  tamu resmi, bahan bakar dan penggantian suku cadang mobil dinas”, katanya.
Perjalanan darat
            Boalemo  dapat dijangkau dari kota Gorontalo, ibukota Gorontalo, melalui perjalanan darat selama dua jam. Daerah baru ini, merupakan hasil pemekaran wilayah kabupaten Gorontalo tahun 1999. Lima tahun kemudian Ia terpilih kembali  untuk memimpin daerah  tersebut. Tahun 2007, Iwan juga ikut pemilihan  kepala daerah dan lagi-lagi dipercaya  masyarakat untuk tetap bercokol di jabatan tersebut.
            Menurut Iwan, transparansi keuangan tak hanya  diberlakukan di kantornya, tetapi juga  disemua kantor dinas atau kantor pemerintahan Boalemo.”Ini untuk mendukung kinerja pemerintahan yang bersih. Masyarakat dapat mengontrol  pejabat apabila hidup mereka melebihi dari pendapatan pejabat” katanya. (ZAL).
      
  

Kamis, 19 Agustus 2010

Kembali ke Persoalan Dasar


Kalam ;
Mengapa para pemimpin kita tidak taat konstitusi?Apakah mereka sebagai penerus generasi tidak pernah membaca Sejarah Perjoangan Bangsa di mulai dari Kebangkitan Nasional 1908, 1928, 1945, Perang Kemerdekaan, 1955, 1959, 1965, Orde baru sampai dengan 1998 pasca reformasi?

Betapa sulit, dalam, dan luasnya pembahasan yang berbasis ilmu pengetahuan di dalam Seminar Pancasila yang di Pidatokan oleh Prof. Mr.Drs. Notonagoro (17 Februai 1959)yang menjelaskan secara ilmiah tempat dan kedudukan Pancasila di dalam ketatanegaraan Indonesia sungguh meng-inspirasi sidang-sidang Konstituante - -dengan jalan "musyawarah"dapat menyelesaikan - - tugas konstitusionalnya kembali ke-UUD 1945. 

Coba simak, betapa rumitnya persoalan mengenai posisi 2(dua) Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum di dalam Pemboekaan Oendang-oendang Dasar 1945 dan Pancasila yang tercantum di dalam Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara (yang di umumkan oleh Republik Indonesia Serikat), dari perdebatan proses pergantian UUDS kearah UUD yang tetap. Betapa komprehensifnya setiap pembahasan Prinsip-prinsip ketatanegaraan, tetapi sampai pada implementasi justru rezim penyelenggara Negara pasca Orde Baru tidak konsisten dan tidak kreatif melaksanakannya secara konsekwen.

Bandingkan sidang-sidang DPR yang telah menghasilan sekitar 72 UU tapi di bantu oleh Konsultan asing dari negara adi daya, yang tentunya secara politis berkepentingan untuk memperjuangkan misi politik, ekonomi secara terselubung di dalam pasal-pasalnya?Itu pulalah yang terjadi di dalam setiap amandemen yang telah dilakukan sehingga arah dari pembangunan bangsa yang bersumber dari Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, menjadi lemah di dalam pelaksanaannya.

Secara khusus tulisan Sri- Edi Swasono di dalam Kompas 12/8 saya tampilkan di Blog ini karena sangat relevan dan berhubungan dengan pandangan, bahwa terseok-seoknya perjalanan bangsa ini, karena pengertian Demokrasi Ekonomi telah dihilangkan dan sama sekali tidak tercantum di dalam Penjelasan UUD yang telah di amandir. Ruh daripada perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan dan berbasis kerakyatan telah diselewengkan secara sistematis kepada pemujaan individualism, liberalisme dan kapitalisme. Dengan kata lain, Justru isme dan Pasar bebas yang gagal di Amerika, di era Reformasi ini, di negeri tercinta, di dewakan secara menakjubkan. Mengapa ini dapat terjadi? (a.m.a)

 
Para pendiri bangsa kita sejak pra kemerdekaan telah menegaskan penolakan nya terhadap liberalism dan individualism yang menjadi roh kapitalisme. Kapitalisme selanjutnya berkembang menjadi imperialism.

Mari kita perhatikan secarik catatan perjuangan Soekarno dan Hatta menentang penjajahan. Soekarno menggugat di Pengadilan Bandung pada tahun 1930. Pledoinya berjudul "Indonesia Klaagt-Aan" menegaskan bahwa "…Imperialisme berbuahkan 'negeri-negeri mandat', 'daerah pengaruh'… yang di dalam sifatnya 'menaklukkan negeri orang lain', membuahkan negeri jajahan… syarat yang amat penting untuk pembaikan kembali semua susunan pergaulan hidup Indonesia itu ialah Kemerdekaan Nasional…"

Dua tahun sebelumnya Hatta menudung Pengadilan Denhaag pada tahun 1928 dalam Pledoinya "Indonesia Vrij". Disitu Hatta menegaskan , "…lebih baik Indonesia tenggelam kedasar lautan daripada menjadi embel-embel bangsa lain…"

Pada sidang BPUPKI 15 juli 1945, Soekarno-Hatta sama-sama menyatakan bahwa Negara Indonesia didirikan berdasar rasa bersama. Dari situlah paham bernegara berdasarkan "kebersamaan dan asas kekeluargaan" digariskan dalam konstitusi.

Dasar Sistem Ekonomi

Paham kebersamaan dan asas kekeluargaan dimunculkan Hatta sebagai dasar system ekonomi Indonesia ke dalam UUD 1945 dengan istilah demokrasi ekonomi. Memang Hatta pada edisi pertama majalah perjuangan Daulat Ra'jat(20/9/1931) menyatakan, "… Bagi kita, rak'jat itoe yang oetama, ra'jat oemoem yang mempoenjai kedaoelatan, kekoeasaan (souvereiniteit). Karena ra'jat itu di djantoeng- hati Bangsa. Dan ra'jat itoelah yang mendjadi oekoeran tinggi rendah deradjat kita. Dengan ra'jat itoe kita akan naik dan dengan ra'jat kita akan toeroen. Hidoep ataoe matinya Indonesia Merdeka, semoeanya itoe bergantoeng kepada semangat ra'jat. Pengandjoer-pengandjoer dan golongan kaoem ter-pe- ladjar baroe ada berarti, kaloe dibelakngnya ada ra'jat jang sadar dan insjaf akan kedaoelatan dirinja…"

Artinya, Hatta memosisikan rakyat sebagai sentral-substansial, "takhta adalah milik rakyat". Dari sini lahirlah konsepsi tentang demokrasi ekonomi dengan makna utama "kemakmuran masyarakat lebih utama dari kemakmuran orang-seorang", tersurat dalam Penjelasan UUD 1945 (asli). Penjelasan UUD 1945 ini kemudian dihilangkan melalui amandemen UUD 1945. Namun penjelasan untuk pasal 33 UUD 1945 (Demokrasi Ekonomi) sebagai referensi dan interpretasi otentik tetap berlaku.

Maria Soeprapto yang sekarang Hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan (2005) bahwa "… bagi pasal-pasal yang belum diubah tentunya penjelasan pasal-pasal tersebut masih berlaku dan sesuai dengan makna dan rumusan dalam pasal-pasalnya, misalnya penjelasan pasal 4, pasal 22, dan pasal 33 ayat (1),(2),(3) …"

Para pendiri bangsa menempatkan paham colonial liberalistic yang berasas per orangan pada posisi temporer dan menggantinya dengan paham kebersamaan dan asas kekeluargaan yang diberi posisi permanen melalui pasa II Aturan Peralihan UUD 1945. Artinya, pembangunan haruslah demi kemakmuran rakyat untuk mencapai societal welfare and happiness, tidak boleh menjadi proses dehumanisasi kapitalistik.

Diskursus mengenai liberalism-individualisme versus kebersamaan dan asas kekeluargaan mungkin tak lagi menarik bagi kalangan ekonom kita saat ini. Namun, kiranya perlu kita ungkap untuk merespons sarasehan ekonomi yang baru-baru ini diadakan. Dipandu oleh Prof. Soebroto dan dibuka oleh Jacob oetama (Kompas 6/7), sarasehan itu menyimpulkan "arah ekonomi merisaukan" dan "ruh pembangunan untuk rakyat hilang".

Jangan direduksi

UUD 1945 yang mendudukkan posisi rakyat sebagai sentral-substansial ini, hendaknya tidak direduksi menjadi marginal-residual sehingga daulat rakyat tersisih oleh daulat pasar (baca; daulat capital), tetapi tetap berorientasi pada kepentingan rakyat dan tidak memosisikan capital sebagai yang primus.

Kita menyaksikan bahwa ekonomi pasar telah gagal mengurangi kemiskinan rakyat dan gagal mengakhiri pengangguran berkelanjutan. Berkat daulat pasar, pembangunan makin terlihat menggusur orang miskin dan tidak menggusur kemiskinan.Pembangunan makin tampak merupakan sekedar pembangunan di Indonesia, bukan pembangunan Indonesia. Ini jauh dari cita-cita menjadi Tuan di Negeri Sendiri . Bisa-bisa rakyat menjadi penonton dan kembali menjadi kuli di negeri sendiri. Retorika ini diteriakkan makin santer!

Benarlah Hendri Saparini (Kompas, 7/7); Kita secepatnya kembali ke Pancasila dan UUD 1945, kembali ke roh ekonomi konstitusi. Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan 14 agustus 2009 di DPR menegaskan bahwa "kita tidak boleh terjerat, menyerah, dan tersandera oleh kapitalisme global yang fundamental". Di depan DPD 19 agustus 2009 Presiden SBY menyatakan pula; "trickle down
effect (yang kapitalistik) telah gagal menciptakan kemakmuran untuk semua". Ini berarti Presiden
memberi harapan datangnya masa besar atau de grosse moment.
 
Peraih Nobel Ekonomi 1970 Paul Samuelson selaku pembaku istilah dan pengertian ekonomi membuat ekonom seluruh dunia bisa saling bicara dalam bahasa ekonomi yang sama. Bukunya, Economics, merupakan buku induk pengajaran ilmu ekonomi. Pengajaran Ekonomi di Indonesia terpaku pada buku induk dan buku teks lain ala Samuelson.

Dalam buku Samuelson edisi pertama (1948) sampai edisi ke-18 (2005) tak ditemukan satu pun perkataan cooperation (kerjasama). Artinya, sejak awal pengajaran Ilmu ekonomi, mahasiswa kita hanya ter-ekspos oleh ekonomi persaingan yang menjadi dasar liberalism ekonomi dan kapitalisme. Ekonomi kerjasama tak dikenal dalam buku induk Ilmu Ekonomi yang diajarkan di kampus kita. Akibatnya kerangka pikir mereka terkapsul oleh ekonomi persaingan, diasingkan dari ekonomi kerjasama dan kebersamaan.

Hal ini memudahkan para lulusan menerima liberalism dan kapitalisme, mewajarkan persaingan bebas dan saling rebut yang menjauhkan kerukunan. Pembangunan tak boleh dilihat dari sekadar meningkatnya GNP atau nilai tambah ekonomi, tetapi juga nilai tambah sosial –kultural, yang memuliakan rakyat, mewujudkan keadilan sosial , dan meningkatkan rasa kebersamaan kohesif dalam kehidupan bermasyarakat.

Saya ikut membenarkan kesimpulan sarasehan ekonomi Kompas; "ruh pembangunan untuk rakyat telah hilang". Bahkan Michael Hudson (2003) menegaskan bahwa imperialism berkembang jadi superimperialisme seperti sekarang dengan segala model hegemoni ekonomi serba canggih. Kita tak boleh lengah. Diperlukan kepemimpinan nasional yang tangguh dan taat konstitusi.

 

Selasa, 03 Agustus 2010

Redefinisi Peran Negara dalam Ekonomi


Kalam ;
Ekonomi kerakyatan yang berbasis pasal 33 UUD 1945, gagal diwujudkan oleh Negara malah salah satu plesetan  yang sangat memprihatinkan untuk dikaji adalah penambahan satu ayat yaitu untuk kembali merumuskan system perekonomian nasional.
Penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 secara konsisten dan konsekwen  ternyata semakin melebar dan semua itu di biarkan oleh DPR dan DPD seolah2 tidak ada control yang objektif, semuanya berjalan ‘sangat  liar’ karena mekanisme penggalian informasi atau aspirasi rakyat melalui Ormas maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan  lainnya tidak  berjalan sebagaimana layaknya. Partai politik melakukan amandemen sesuai dengan kesepakatan sumir, apalagi mereka bekerja didampingi oleh Tim ahli dari Negara super power.
Semoga tulisan A. Prasetyantoko di harian Kompas rabu 14 juli 2010 yang di copy paste ke Blog ini,  dapat memberi pencerahan tentang minimnya peran Negara di dalam mengendalikan dan merencanakan system perekonomian Nasional  yang sangat pragmatis bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang asli.salam (a.m.a)
     Hari-hari ini  terjadi  kegalauan  tentang makin absennya  peran Negara dalam perekonomian. Dalam sebuah sarasehan yang diprakarsai  harian Kompas, para ekonom senior sekaligus mantan pejabat bidang ekonomi  di negeri ini menunjukkan keprihatinan yang seragam tentang ketidak hadiran Negara dalam ekonomi.
     Perekonomian bergerak seturut dinamika yang berkembang saat itu. Semuanya serba pragmatis dan kebijakan pun kebanyakan disusun hanya  untuk kepentingan jangka pendek. Sementara perekonomian jangka panjang  tampak begitu sumir. Tentu fakta ini bukanlah maksud dari amandemen  UUD 1945, pasal 33 yang memasukkan ‘ideologi’ efesiensi dan efektifitas  berbasis hukum pasar. Ekonomi pasar tidak serta merta  meninggalkan peran Negara.
     Tak sulit menunjukkan absennya peran Negara dalam perekonomian . Mulai dari berlarut-larutnya persoalan daya saing hingga ke soal tabung gas. Bahkan, komentar ekstrem yang sinis mengatakan, kini Negara justru menjadi bagian dari masalah.
Daya Saing
     Potret daya saing kita cukup menyedihkan. Laporan daya saing  Global, Global Competitiveness Index (GCI) 2009-2010, menempatkan kita pada peringkat ke-54.Sementara Malaysia 24, Thailand 36, dan China 29. Buruknya infrastruktur merupakan  merupakan penyebab penting, terutama kondisi jalan dan pelabuhan. Dua hal inilah yang membuat index kemudahan  melakukan perdagangan 2009 berada di posisi ke-62, jauh dibawah Malaysia (28) dan Thailand (50). Sementara Logistic Performance Index (LPI) 2010 menempatkan Indonesia di peringkat  ke-75,bahkan dibawah Vietnam (53) dan Kamboja (72).
     Jika ditelisik lebih dalam, criteria penilaian masing-masing survey terlihat dengan pasti selain buruknya infrastruktur fisik juga  tercermin  kegagalan birokrasi menopang kegiatan ekonomi.  Dalam dua hal tersebut semestinya  Negara  benar-benar “hadir”.
     Gambaran ini menunjukkan perekonomian kita  masih belum beranjak  dari karakteristik perekonomian  yang menggantungkan pada  sumber daya alam  sekaligus kegagalan masuk dalam fase ekonomi produktif yang mengedepankan  efisiensi. Dengan kata lain, terjadinya kegagalan kebijakan  industrial secara  keseluruhan.
     Padahal, Indonesia pasca krisis financial global 2007-2008 dianggap sebagai salah satu calon kekuatan ekonomi dunia. Potensi perekonomian Indonesia diakui oleh para analis asing.  Morgan  Stanley menyejajarkan Indonesia dengan  Brazil-Rusia-India-China BRIC).
     Sementara itu, CLSA sebuah Bank Investasi , menyandingkan Indonesia dengan China dan India (Chindonesia).  Karena itu, arus modal jangka pendek dalam investasi portofolio  mengalir deras ke Indonesia justru  pada saat  di Eropa sedang terjadi ancaman krisis, setelah dipicu oleh kasus Junani.
Realistis
     Ditengah-tengah optimism itu, kita harus realistis bahwa saat ini  perekonomian kita memiliki beberapa kelemaham pokok. Pertama, sector-sektor yang memiliki tenaga kerja banyak, seperti manufaktur, pertanian  dan pertambangan, justru mengalami stagnasi yang akut. Akibatnya  jikan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi, tidak serta merta  penyerapan tenaga kerja  akan terjadi secara signifikan .  Kedua, postur ekspor kita masih terlalu  didominasi oleh dua  komoditas  primer yang sebenarnya  sangat kita butuhkan di dalam negeri, yaitu batubara dab minyak sawit mentah.
     Perekonomian yang terlalu bertumpu pada ekspor komoditas  primer sekaligus menunjukkan bahwa  sector industrinya tidak berkembang.  Itulah mengapa kekayaan sumber daya sering menjadi kutukan. Tentu bukan kelimpahan sumber daya itu sendiri  biang keladinya, melainkan cara kita mengelola.
Peran Negara
     Cara kita mengelola sumber daya adalah  sebuah bentuk kehadiran  Negara dalam perekonomian. Kegagalan menciptakan nilai tambah yang tinggi dari sumber daya yang dimiliki adalah sesat kebijakan. Pada titik ini, harus diakui, perekonomian kita berada pada face yang krusial dan mengkhawatirkan dalam jangka panjang.
     Redefinisi peran Negara  setidaknya perlu dilakukan  dalam tiga tingkatan sekaligus. Level pertama terkait dengan konstruksi perundang-undangan  yang menunjukkan koherensi UUD dengan berbagai  undang-undangan turunannya, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Apakah undang-undang migas, UU Mineral dan Batubara, UU Penanaman Modal Asing. PP tentang Ritel dan sebagainya  merupakan terjemahan  dari UUD 1945?
    Harus jujur diakui, makin hari penyimpangan  terhadap UUD 1945 semakin lebar. Ada persoalan dengan visi ekonomi yang mungkin sekali akibat efek dari pudarnya visi kita dalam berbangsa. Mau dibawa kemana ekonomi (bangsa) ini dalam jangka panjang?
     Level kedua merujuk  pada konstruksi kebijakan  yang mengatur secara teknis sektor-sektor perekonomian serta keterkaitannya  dalam sebuah totalitas kebijakan pemerintah. Tampak sekali pada hari ini, kebijakan industry kita makin tak terarah. Daya saing yang terus menurun, dukungan infrastruktur dan birokrasi yang tidak memadai, tidak adanya kewajiban pasokan domestic bagi sumber daya energy, dan sebagainya. Hanya simtom-simtom yang menunjukkan betapa sakitnya perekonomian kita. Ekonomi kita telah bergerak dengan liar mengikuti kesempatan pragmatis jangka pendek.
     Level ketiga adalah implementasi. Meski sudah ada Unit  Kerja Presiden untuk percepatan Program Reformasi (UPK3R) dibawah Kuntoro Mangku Subroto  tetap saja tumpang tindih dan  koordinasi  diantara  Departemen  menjadi persoalan serius. Pada dasarnya kita belum secara serius melakukan  penataan  dalam sebuah program reformasi  birokrasi yang terencana dengan baik.
Disabotase
     Menghadapi dinamika perubahan zaman yang rutin terjadi, roh dan tulang punggung perekonomian  tidak boleh lepas dari visi besar tentang kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Apalagi, jangan sampai visi besar tersebut tersandera oleh kepentingan para  pemilik modal yang rakus dan tamak mengeruk kekayaan  negeri ini demi  pundi – pundi pribadinya.
     Pernyataan Sri Mulyani Indrawati  saat meninggalkan Kementerian  Keuangan beberapa waktu lalu perlu mendapat perhatian, “demokrasi  di Indonesia  telah disabotase oleh kepentingan pemilik modal”.
              

Kamis, 01 April 2010

Liberalisasi ; Kebebasan dan HAM dapat tereduksi.



Kalam :

Ketika saduran tulisan Bambang Soeharto WM ditampilkan di Blog ini, ada satu pertanyaan penting yang harus kita jawab; pelajaran apa yang ditimba dari jatuh bangunnya sistem liberalism ? kenapa perubahan paradigm tata kelola ekonomi Indonesia tidak mampu menuntun kita pada cita-cita nasional, keadilan sosial? Atau dengan kalimat terang, mengapa setelah 65 tahun kemerdekaan kesejahteraan sosial belum terwujud?

Begitu sulitkah untuk mendisain ekonomi nasional yang menitik beratkan 'pemerataan dan keadilan' daripada pertumbuhan? Keberpihakan Boediono sebagai pemikir ekonomi yang pro privatisasi, dan berbau Neolib, bukan tanpa alasan. Dalam satu dialog dengan Karni Ilyas, 25/5/2009 di TV One secara tegas beliau mengatakan perlu membatasi campur tangan pemerintah membantu pihak swasta di dalam urusan subsidi kepada masyarakat (contohnya liberalisasi pendidikan).

Berita Kompas dalam judul tulisan di atas,(24/3/2010), masih sangat berkaitan dengan dampak yang terjadi di segala bidang kehidupan. Apabila paham liberalism tetap diterapkan di Indonesia. Padahal, 'founding fathers' telah mencanangkan Trisakti (mandiri dibidang politik, berdikari dibidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan)sampai kapan ketidak pastian ini berlangsung? (a.m.a)


Fundamentalisme pasar sebagai prinsip dalam tatanan sosial dan masyarakat dapat mereduksi makna kebebasan dan hak asasi manusia. Kebebasan pilihan diri yang menjadi jantung hak asasi menusia tidak lagi dilihat sebagai hak dasar yang melekat pada warga Negara, tetapi diukur atau dilihat berdasarkan mekanisme pasar, yaitu sejauh mana warga Negara memiliki kemampuan daya beli.

Hal itu diungkapkan pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Herry Priyono, dalam kuliah umum yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Jakarta, Selasa (23/3).

"Apa yang salah dari fundamentalisme pasar? Tidak ada yang salah jika setiap warga Negara memilii daya beli. Namun dalam fundamentalisme pasar, apa yang disebut sebagai 'hak' tidak melekat pada status warga Negara, melainkan melekat pada kemampuan daya beli," kata Herry.

Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, kebebasan yang dimiliki warga Negara dilihat sebagai kebebasan yang memiliki makna negasi atau 'bebas dari' daripada kebebasan yang memiliki makna afirmasi atau 'bebas untuk'. Misalnya, hak atas hidup dipahami sebagai hak untuk tidak dibunuh, bukan hak atas pangan atau hak atas pekerjaan.

Oleh karena itu, ujar Herry, hak-hak warga Negara, seperti di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, juga semakin sulit diperhatikan dan dilaksanakan. Peran Negara yang regulative untuk mengatur apa yang menjadi hak-hak dasar warga Negara pun menjadi melemah.

Herry menjelaskan, fundamentalisme pasar merupakan proyek atau agenda yang mengatur semua tata kehidupan seperti politik, hukum, budaya, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, berdasarkan mekanisme pasar. Mekanisme pasar menjadi prinsip tertinggi diantara prinsip-prinsip lain. Ia menambahkan, perdagangan bebas, privatisasi, deregulasi, dan liberalisasi merupakan instrumen penting dalam proyek fundamentalisme pasar. (FER)



Senin, 01 Maret 2010

NEO-LIBERALISME DAN NASIONALISME KITA


Kalam ;
Rasanya ada yang salah dalam Sistem Perekonomian kita dewasa ini, setelah 65 tahun Indonesia Merdeka, ternyata
belum bisa membebaskan diri dari 'perangkap' Liberalisme dan kapitalisme; kalau selama 350 tahun kita di jajah oleh Belanda (baca; VOC), maka sekarang kita tetap dalam genggaman Badan-badan keuangan dunia. Terbukti kita sudah ber- hutang kurang lebih 1400 triliun Rupiah, yang akan diwariskan kepada anak cucu. Beberapa kelompok masyarakat telah mengusulkan agar kita kembali Ke-Undang-undang Dasar 1945, Ingin menjalankan pasal 33 secara murni dan konsekwen namun didalam Amandemen UUD 1945, tahun 2002, khususnya pasal 33 telah ditambahkan ayat baru ; dengan klausul "Merumuskan kembali sistem perekonomian nasional," (?)
Mengutip pernyataan Ferry Julianto, ketua umum Dewan Tani Indonesia , Rakyat Merdeka 20 Februari 2010 ; . . ."Presiden SBY pernah berjanji pada Kampanye 2009, bahwa kebijakan ekonomi yang akan diambil adalah kebijakan ekonomi jalan tengah, yaitu kebijakan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dari kegiatan sector pasar saham dan sector riil - - -yaitu pertanian, nelayan, ukm dan kaki lima. Benarkah kebijakan ekonomi nasional terlalu Neolib dan tidak pro rakyat? Dan yang mengejutkan adalah pernyataan Prof.Dr. Suhardi Msc, Ketua umum Partai Gerindra, dalam Rakornas di Hambalang Bogor , "kalau Pemerintah mau meninggalkan konsep Ekonomi Liberal ke sistem kerakyatan, maka kemungkinan masuk dalam Pemerintahan akan dipertimbangkan".( Rakyat Merdeka 29 Februari 2010). Dengan demikian secara Ideologis – Politis Seorang Presiden sangat menentukan arah daripada Sistem Perekonomian yang dianut oleh satu Negara.
Oleh sebab itu, makalah Prof. Dr. Abdul Hadi WM yang pernah disampaikan pada Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Balitbang Partai Hanura, pada tahun 2009, di Jakarta, relevan untuk membedah sistem perekonomian nasional kita. (a.m.a)

Seperti halnya sebuah sistem pemerintahan dan politik, sebuah sistem ekonomi pastilah didasarkan atas pemikiran atau aliran filsafat tertentu. Demikian pula halnya dengan dua sistem ekonomi yang sedang diperdebatkan dengan hangatnya sekarang ini di negeri kita, yaitu neo-liberalisme dan ekonomi kerakyatan. Karena itu keduanya tidak saja diperdebatkan dari persfektif ilmu ekonomi, tetapi juga dari perspektif sejarah pemikiran atau filsafat sebagaimana akan saya coba lakukan sejauh kemampuan saya.
Aliran pertama, lazim disamakan dengan sistem ekonomi pasar bebas, dan berakar dari perpaduan pemikiran sosial, politik dan ekonomi, serta anthtropologi falsafah seperti liberalism, utilitarianisme, individualism, materialism, kapitalisme, hedonism, dan lain sebagainya. Yang kedua lahir paham seperti altruism, kolektivisme, dan sosialisme, baik sosialisme bercorak sekuler maupun keagamaan.
Ekonomi kerakyatan, dipandang sebagai sistem yang sesuai dengan semangat UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah di-amandemen. Karena itu sering dihubungkan apa yang disebut sebagai Ekonomi Konstitusi. Mohammad Hatta (1959) menyebutnya sebagai Ekonomi Terpimpin. Dalam perkataan 'kerakyatan' itu tersimpul dasar keadilan sosial yang bersifat Demokratis; yaitu satu untuk semua, semua untuk satu dan semua untuk semua (Hadori Junus, dalam Mubyarto 1980). Dalam sistem ini produksi dikehendaki dikerjakan untuk kepentingan bersama dan dijalankan melalui koperasi secara bersama-sama, dengan pengawasan masyarakat secara terpimpin.
Sayangnya, sistem yang berpihak kepada rakyat itu tidak dilaksanakan dengan baik sebagaimana terbukti dengan mandeknya perkembangan koperasi. Sarjana-sarjana ekonomi mencari sumber kegagalannya pada strategi pembangunan ekonomi yang cenderung bersifat liberal-materialistis, terutama yang dijalankan padea masa pemerintahan Orde Baru (Jan Mokoginta 1979). Menurut Mubyarto (1980), sistem yang tersimpul dalam kebijakan pembangunan Orde Baru tidak sesuai dengan GBHN, karena di dalamnya sangat jelas sekali cirri-ciri negative dalam sistem ekonomi liberal ditolak seperti misalnya free fight liberalism, etatisme dan kecenderungan monopoli serta oligopoly. Dibawah strategi pembangunan seperti itu, yang kelak memberi jalan lempang bagi neo-liberalisme, bangsa Indonesia menderita dan lumpuh, dan akhirnya jatuh ketangan eksploitasi asing. Dampak dahsyatnya pun tidak kalah, dan sangat dirasakan secara kultural, berupa suburnya pola serta gaya hidup konsumtif dan hedonis.

Sejarah Neo-liberalisme
Istilah neo-liberalisme sebenarnya telah lama diperkenalkan di Indonesia, oleh Mohammad Hatta dalam bukunya Ekonomi Terpimpin (1959). Sebutan ini merujuk kepada pemikiran tiga filosof ekonomi terkemuka pasca-perang dunia II-Walter Euchen, Fredrich von Hayek, dan Wilhelm Ropke. Mereka menuntut adanya peraturan yang menjamin lancarnya persaingan bebas dalam kehidupan ekonomi seperti ketetapan nilai mata uang, adanya pasar terbuka di banyak Negara, pemilikan swasta atas sarana produksi, kebebasan membuat perjanjian yang tepat mengenai tanggung jawab perusahaan yang sesuai dengan politik perekonomian.
Secara umum paham ini lahir dari rahim aliran filsafat liberalism atau paham serba bebas. Pencetusnya dua filosof Inggris abad ke-17, Thomas Hobbes dan Jhon Locke. Aliran ini berkembang pesat pada abad ke-18. Menurut dua filosof ini dalam kodratnya manusia bukanlah mahluk altruistic atau cinta kepada masyarakat. Karena itu cenderung pula tidak kooperatif, atau tidak mau bekerja sama dengan sesama anggota masyarakat. Bawaan manusia sebagai hewan berakal (animal rationale) adalah mengutamakan pribadi.
Dalam bukunya Leviathan, Thomas Hobbes menyatakan bahwa "manusia adalah serigala bagi manusia lainnya" (homo homoni lopus). Semboyan lainnya yang terkenal ialah "a war of all against all. " Untuk mengatasi situasi hukum rimba yang serba kejam itu harus ada Negara yang dikuasai oleh satu orang secara mutlak, yaitu monarki absolute. Bentuk kekuasaan absolute ini dijumpai dalam pribadi Raja Louis IX yang terkenal dengan semboyannya "Le' etat est moi" (Negara adalah saya).
Dengan jalan pikiran yang sama, John Locke membawa liberalism ketempat lain. Kebebasan, menurutnya tak punya nilai intrinsic. Nilai ditambahkan manusia dalam kehidupan sosialnya. Ia menunjuk property sebagai sumber nilai yang membawa manusia mau hidup masyarakat. Hanya hal-hal yang bersifat kebendaan yang dapat dijadikan dasar untuk membangun suatu masyarakat. Lebih jauh baginya kehidupan sosial tak lebih dari gelanggang persaingan bebas antar individu. Sebaik-baiknya cara agar masyarakat maju dan berkembang ialah dengan membiarkan persaingan itu berlangsung tanpa campur tangan Negara.
Berdasarkan dua pemikiran filosof abad ke-17 itu Adam Smith (1723-1790) mengembangkannya menjadi aliran pemikiran ekonomi. menurutnya pusat kehidupan sosial yang ideal adalah pasar. Di sini, liberalism dalam pengertian ekonomi, ia artikan sebagai pemeliharaan kebebasan individu untuk berjual beli dan saling bersaing dengan bebas di pasar. Motivasi jual beli bukan kerjasama, melainkan kepentingan pribadi. Hasil akhir persaingan yang fair ialah keadilan, asal saja setiap orang diberi kesempatan yang sama untuk bersaing (Mead 1972: 14-16).
Dalam bukunya An Enquiry in to the Nature and causes of the Wealth of Nation (1976) , Adam Smith mengatakan bahwa sebagai mahluk ekonomi manusia cenderung memburu kenikmatan dan keuntungan sebesar-besarnya bagi dirinya. Jika tabiat bawaan manusia yang individualistik, egosentrik dan condong kepada kebebasan ini dibiarkan berkembang tanpa campur tangan pemerintah/Negara, dengan sendirinya akan terjadi alokasi yang memadai dari factor-faktor produksi, pemerataan dan keadilan, kebebasan , dan dengan demikian inovasi dan kreativitas dapat berkembang.
Bersumber dari pemikiran Adam Smith, pada akhir abad ke-18 bersamaan dengan berkobarnya Revolusi Perancis dan lahirnya Revolusi Industri di Inggris, lahir pula dua aliran pemikiran yang dominan. Yaitu individualism di bidang hukum dan antropologi filsafat, dan ide pasar terbuka yang berkaitan dengan perkembangan pasar industry. Menurut paham individualism, manusia yang lahir dengan bawaan bebas dan hidup bebas, tidak boleh dikekang kebebasannya. Paham ini sangat dominan pada abad ke-20 dalam kehidupan politik, ekonomi, dan seni.
Aliran kedua, berkenaan dengan berpindahnya pusat usaha dari kaum merkantilis (pedagang) ke tangan kaum industrialis. Kaum industrialis yang menguasai modal ini pantang berkoalisi seperti partai-partai politik, dan hanya bisa membuat persekutuan modal dalam bentuk perseroan terbatas. Semakin lama persekutuan ini kian kuat dan mengancam kehidupan kaum pekerja yang dilarang berserikat. Dari perkembangan inilah lahir badan-badan monopoli atau oligopoly yang begitu berkuasa. Tetapi sebagai hasil dari perjuangan kaum sosialis, Negara-negara industry di Eropah memperkenankan kaum buruh membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan nasibnya.
Pada awal abad ke-20 zaman keemasan individualism ekonomi mulai pudar. Perang dunia I (1914-1918) mendorong negara-negara kapitalis memberlakukan banyak aturan yang mengekang sistem pasar bebas. Krisis ekonomi pada dekade 1920-an juga mendorong Negara-negara Eropa untuk menyusun industrinya masing masing, dengan berbagai proteksi. Pada tahun 1929, krisis hebat melanda kapitalisme disusul dengan bayangan bangkitnya kembali fascism Jerman dan Italia. Berbagai regulasi diberlakukan agar ekonomi rakyat tidak ambrug. Pada masa inilah gagasan Ekonomi Terpimpin atau yang semacam itu mulai diterapkan di beberapa Negara Eropa.
Menjelang berakhirnya Perang Dunia II, seorang ahli ekonomi terkenal Karl Polanyi menerbitkan buku yang kemudian masyhur The Great Transformation (1944). Ia mengecam keras masyarakat industry kapitalis yang mendasarkan perkembangan ekonominya pada sistem pasar bebas. "Dengan mengakui mekanisme pasar sebagai satu-satunya penentu nasib manusia dan kondisi alam lingkungannya", kata Polanyi, "kerusakan besar akan menimpa masyarakat". (Hal 73). "Kerusakan itu tidak akan terjadi jika kepentingan masyarakat diabaikan diatas kepentingan individu."
Pandangan Polanyi dan lain-lain berpengaruh besar di dunia, ditopang lagi dengan Perang dingin antara Blok Barat yang kapitalis dengan Blok Timur yang sosialis-komunis. Neo Liberalisme untuk sementara waktu harus bertiarap. Memasuki decade 1970-an, sistem sosialisme mulai memperlihatkan kegagalan dan Negara-negara industry mulai mengalami krisis. Keyakinan akan keunggulan sistem pasar bebas mulai bertunas kembali. Pada tahun 1974 Robert Nozick, seorang filosof politik Amerika, menerbitkan buku Anarchi, state and utopia yang kemudian masyhur dan dianggap sebagai tanda nyata lahirnya kembali liberalism dalam bentuknya yang baru. Dalam bukunya itu Nozick mengatakan bahwa tugas Negara bukanlah memaksakan sistem dan pola tertentu bagi kehidupan warga Negara, termasuk kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Menurutnya, gagasan tentang keadilan dan pemerataan bertentangan dengan kodrat manusia yang menginginkan kebebasan penuh. Negara, karenanya tidak boleh melakukan intervensi atas apa yang berlaku di pasar. Biarkan pemodal dengan modalnya saling bersaing. Peranan Negara dengan demikian harus ditekan seminimal mungkin dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Urusan Negara yang terpenting adalah menentukan kebijakan luar negeri. Berdasarkan pemikiran Nozick, seorang ahli ekonomi terkenal dari Universitas Chicago, Friedrich von Hayek dan para pengikutnya, seperti Milton Friedman mengembangkan pemikiran yang dikenal dengan sebutan ekonomi pasar bebas atau Neo-liberalisme.
Pada akhir 1970-an gagasan Neo-liberalisme mulai tersebar luas dan diterima banyak sarjana dan pemimpin Negara maju. Antara lain Ronald Reagan dan Margareth Tatcher. Tatcher sendiri adalah seorang pengikut von Hayek , yang meyakini kebenaran Teori Darwin tentang survival of the fittest. Begitu terpilih menjadi Perdana Menteri Inggris pada tahun 1979, ia mencanangkan doktrin neo-liberalismenya yang dikenal dengan sebutan TINA (there is no alternative). Dalam doktrinnya itu dikemukakan ke-utamaan persaingan bebas dalam kehidupan manusia, termasuk persaingan antar bangsa, negeri, perusahaan besar, dan umat berbeda agama, serta persaingan antar individu dalam masyarakat (Susan Goerge 1999).
Persaingan bagi Tatcher adalah kebajikan tertinggi. Akibat-akibat daripadanya tidak boleh dipandang buruk. Pasar adalah pusat kebijakan dan kebajikan tertinggi, menggantikan peranan Tuhan. Sebagaimana Tuhan pula, ia dapat menelorkan kebaikan dari sesuatu yang tampaknya jahat dan buruk. Melalui kebijakannya itu sector public dihancurkan. Akibatnya antara tahun 1979 -1995 jumlah pekerja di Inggris dikurangi dari 7 juta menjadi 5 juta. Sementara itu income yang diperoleh Negara dari pajak bukannya digunakan untuk kepentingan public, melainkan untuk menutupi hutang perusahaan–perusahaan besar dan memberikan suntikan modal baru agar bangkit kembali dari kebangkrutan.

Ciri-ciri Neo-liberalisme
Seperti liberalism klasik, neo-liberalisme menolak nilai-nilai moral dan agama yang diungkapkan dalam Slogan Hak Asasi Manusia. Masyarakat tidaklah penting, sebab yang asasi adalah kebebasan individu. Pendek kata sebagai doktrin ekonomi, neo-liberalisme menghendaki perluasan perdagangan bebas tanpa control dan regulasi. Idea utamanya ialah persaingan bebas antara pemilik modal yang satu dengan yang lain. Tujuannya menciptakan keuntungan sebesar-besarnya bagi penguasa pasar yaitu pemilik modal besar. Seperti dikatakan Marcos, pemimpin gerakan Zapatista di Meksiko, "kaum neo-liberalisme ingin menciptakan seluruh dunia menjadi Mall raksasa sehingga dengan mudah dapat membeli penduduk pribumi, wanita dan anak-anak mereka dengan harga murah, sebagai tenaga kerja, berikut tanah milik dan sumber kekayaan alam mereka."
Sebagai paham ekonomi jelas neo-liberalisme bukan suatu yang baru. Kebaruannya disebabkan penyebarannya yang begitu luas ke seluruh dunia. Walau kata-kata tersebut jarang terdengar di AS, kata Elisabeth Martinez dan Arnoldo Garcia (2005), dampak buruknya pada akhirnya dirasakan di negerinya sendiri. Di sana yang kaya (20%) bertambah kaya, dan yang miskin (80%) bertambah-tambah miskinnya. Di seluruh dunia kebijakan neo-liberalis dipaksakan melalui tangan lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan dunia, seperti IMF, ADB, WTO, IGGI (untuk Indonesia), Bank Dunia, dan lain-lain. Yang memicu lahirnya kembali liberalism ekonomi ini ialah krisis kapitalis sepanjang 25 tahun terakhir, berupa anjlognya keuntungan yang mereka peroleh sejak awal dekade 1970-an yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran.
Istilah neo-liberalisme untuk pertama kali memang muncul di Amerika Latin, anak benua yang paling awal merasakan dampak buruknya. Sejak itu kaum intlektual negeri itu berkeyakinan bahwa kendati neo-liberalisme merupakan fenomena Negara Barat kapitalis, namun yang paling menderita disebabkan dampaknya ialah Negara-negara berkembang. Secara garis besar pendirian neo-liberalisme dapat di gambarkan sebagai berikut:
Pertama, ia merupakan paham yang menekankan pada kekuasaan pasar. Menurut paham ini, adanya pasar bebas tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat akan memungkinkan pesatnya pertumbuhan ekonomi. Reagan menyebutnya sebagai kebijakan ekonomi supply side, yaitu suatu kebijakan yang dapat mengucurkan kemakmuran secara cepat dan meluas dari atas sampai kebawah. Dalam perkembangannya terbukti bahwa kemakmuran menumpuk diatas, sedangkan milik yang dibawah semakin terkuras. Kesenjangan kaya dan miskin semakin menjadi-jadi. Jika terjadi krisis ekonomi, maka yang membangun beban ialah mayoritas penduduk yang miskin.
Kedua, untuk meminimalkan peranan Negara, dilakukan pemotongan besar-besaran, anggaran Negara untuk sector-sektor seperti pelayanan sosial, termasuk kesehatan , pendidikan, kesejahteraan, dan juga kebudayaan dan keagamaan. Suply dan subsidi bahan bakar dan air juga dikurangi, sehingga beban masyarakat bertambah berat. Biaya pendidikan dan kesehatan bertambah mahal.
Ketiga, deregulasi perusahaan-perusahaan besar, wajib mengesampingkan regulasi dari pemerintah apabila keuntungan yang mereka peroleh berkurang. Dalam kaitan ini, pasar mempunyai kekuasaan untuk mengatur opini dan pemikiran masyarakat, yaitu melalui media yang mereka miliki atau kuasai. Termasuk selera seni dan budaya. Pasar juga berusaha melakukan hegemoni penafsiran terhadap konstitusi, wacana keagamaan, politik, dan falsafah. Misalnya, melalui LSM dan lembaga pendidikan yang mereka danai.
Keempat, Privatisasi. Dengan privatisasi perusahaan Negara terbuka peluang bagi investor asing untuk menguasai dunia perbankan, sarana transportasi, media komunikasi dan informasi, bahkan media cetak, elektronik, dan penerbitan buku, sekolah, lembaga penelitian sosial dan keilmuan, lembaga keagamaan dan lain sebagainya. Tidak mengherankan dibanyak negeri berkembang seperti Indonesia, Filipina, Thailand, dan lain-lain ,neo-liberalisme sanggup menjadikan Negara sebagai benar-benar sebuah pasar bebas.
Kelima, tak kalah penting ialah apa yang disebut penciutan kominitas-komunitas besar dalam masyarakat, menjadi komunitas-komunitas kecil yang terpecah belah serta sukar ter-integrasikan. Neo-liberalisme lihai menciptakan komunitas-komunitas kecil di bidang pendidikan, kebudayaan, ekonomi, keuangan, politik, bahkan dalam bidang keagamaan, seni, dan lain sebagainya. Dengan demikian masyarakat kian terpecah belah.
Pada peringkat internasional, neo-liberalisme dapat disebut sebagai paham yang member tekanan kepada: (1) keleluasaan perdagangan barang komoditi dan jasa, termasuk film, hiburan, senjata, dan lain-lain kendati komoditi-komoditi tersebut menimbulkan kerusakan moral. Biasanya ini ditamengi dengan hiruk pikuknya wacana seperti kebebasan ber-ekspresi, pluralism, multikulturalisme, relativisme nilai, dan lain sebagainya; (2) Perputaran modal yang lebih bebas, dengan akibat hancurnya modal kecil dan menengah dibawah sektor kehidupan asal saja mendatangkan keuntungan berlipat ganda. Termasuk di dalamnya sector pendidikan, kesehatan, penerbitan buku, mass media, telekomunikasi, transportasi, dan lain sebagainya.
Dalam bukunya La Mondialisation du capital (penduniaan modal) Dumeil dan Levy mengatakan bahwa neo-liberalisme telah merebut kekuasaan Negara di dunia melalui modal financial. Tujuan kudeta ini ialah untuk merintangi Negara-negara lain di dunia menjalankan kebijakan ekonomi yang memihak rakyat. Karena itu ia juga menghalangi bangkitnya kembali nasionalime, yang di dalamnya kebudayaan nasional dimungkinkan tumbuh dengan subur melalui kebijakan yang mandiri.

Ekonomi Kerakyatan dan Terpimpin
Semangat UUD 45 cenderung ke sosialisme religius. Ini dapat dilihat pada terpimpin aqdalah pengejawantahannya. Ia juga sejalan dengan cita-cita nasionalisme kita, lahir pada awal abad ke-20 sebagai bentuk perlawanan atau penentangan terhadap kolonialisme dan imperialism yang dilakukan Negara kapitalis.
Dalam kolonialisme, tergantung tiga hal : (1) Politik dominasi dan hegemoni; (2) Eksploitasi ekonomi; (3) Penetrasi budaya. Karena itu Nasionalisme Indonesia mengandung juga tiga aspek penting yang berlawanan yaitu a) aspek politik. Nasionalisme Indonesia bertujuan menghilangkan dominasi politik bangsa asing dan menggantikannya dengan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (lihat pidato-pidato Bung Karno, Hatta, dan pemimpin yang lain seperti Ruslan Abdul Gani); b) aspek sosial ekonomi. Nasionalisme Indonesia muncul untuk menghentikan eksploitasi ekonomi asing dan membangun masyarakat baru yang mandiri dan kreatif; c) aspek budaya. Nasionalisme Indonesia bertujuan menghidupkan kembali kepribadian bangsa yang harus diselaraskan dengan perubahan zaman.
Sistem ekonomi yang sesuai dengan jiwa nasionalisme Indonesia ialah ekonomi kerakyatan yang oleh Bung Hatta disebut ekonomi terpimpin. Ada pula yang menyebutnya sebagai Ekonomi Kesejahteraan yang merupakan percampuran kapitalisme dan sosialisme. Menurut Bung Hatta, ekonomi terpimpin merupakan konsekwensi dari nasionalisme Indonesia yang timbul sebagai perlawanan menentang kolonialisme dan imperialism. Dalam menancapkan kekuasaannya pemerintah kolonial menggunakan sistem kapitalisme perdagangan yang eksploitatif dan menjadikan negeri ini sebagai perkebunan raksasa. Dengan itu rakyat Indonesia di eksploitasi sebagai buruh perkebunan dengan gaji rendah, sedangkan pemerintah Belanda memperoleh keuntungan yang besar.
Ekonomi terpimpin adalah juga lawan dari ekonomi liberal yang melahirkan sistem kapitalisme. Ekonomi liberal menghendaki pemerintah tidak campur tangan dalam perekonomian rakyat dengan membuat peraturan-peraturan ketat (regulasi) yang membatasi gerak pasar bebas. Ekonomi terpimpin adalah sebaliknya. Pemerintah harus aktif bertindak dan memberlakukan peraturan terhadap perkembangan ekonomi dalam masyarakat agar rakyat tidak di eksploitasi, harga tidak dipermainkan dan dengan demikian tercapai keadilan sosial.
Alasan mengapa Ekonomi Terpimpin dipandang sesuai dengan cita-cita nasionalisme Indonesia ialah; karena membiarkan perekonomian berjalan menurut permainan bebas dari tenaga-tenaga masyarakat , berarti membiarkan yang lemah menjadi makanan yang kuat. Ekonomi liberal bercita-cita memberikan kemakmuran dan kemerdekaan bagi semua orang, tetapi hasilnya menimbulkan pertentangan dan kesengsaraan. Yang kaya bertambah kaya yang miskin bertambah melarat. Sebab kebebasan atau liberalism yang disandang oleh sistem itu dalam kenyataan hanya dimiliki oleh segolongan kecil orang (yaitu pemilik modal atau kapital); dan kepada mereka yang segelintir itu sajalah keuntungan dan kemakmuran berpihak, bukan kepada rakyat banyak.
Tetapi di dalam sistem ekonomi terpimpin itu terdapat banyak aliran. Antara lain; (1) Ekonomi terpimpin menurut menurut ideologi komunisme; (2) Ekonomomi terpimpin menurut pandangan sosialisme demokrasi ; (3) Ekonomi terpimpin menurut solidaroisme; (4) Ekonomi terpimpin menurut paham Kristen sosialis; (5) Ekonomi terpimpin berdasarkan ajaran islam; (6) Ekonomi terpimpin berdasarkan pandangan demokrasi sosial.
Semua aliran ekonomi terpimpin ini, menentang dasar-dasar individualism yang meletakkan buruk baik, nasib masyarakat ditangan orang-orang yang mengemudikan kehidupan dan tindakan ekonomi. Ekonomi liberal berdasarkan pada individualism. Individu (baca; kepentingan individu) didahulukan dari kepentingan masyarakat. Tetapi Ekonomi terpimpin mendahulukan masyarakat ketimbang individu, sebuah paradox. Sekalipun demikian diantara paham-paham ekonomi terpimpin itu, ada yang menolak kolektivisme, karena bagi mereka kolektivisme sebenarnya hanya berlaku dalam ideology komunisme dan sosialisme.
Tetapi terdapat persamaan pula dari sistem ekonomi terpimpin, yang berbeda-beda itu, yaitu; (1) Dalam hal menentang individualism ; (2) Dalam hal pemberian tempat yang istimewa kepada pemerintah untuk mengatur dan memimpin perekonnomian Negara. Perbedaan antara sistem-sistem itu berkenaan dengan seberapa besar campur tangan kekuasaan publik dan bagaimana coraknya campur tangan itu dalam perekonomian individu dan masyarakat. Ideologi komunisme menghendaki campur tangan besar dan menyeluruh dari pemerintah atau Negara, sehingga individu ditindas. Sistem ekonomi komunis bersifat totaliter, dikuasai oleh Negara.
Tetapi ekonomi terpimpin yang lebih sesuai dalam konteks nasionalisme Indonesia ialah ekonomi bercorak sosialis, yang berkehendak melaksanakan cita-cita demokrasi ekonomi. Dengan diimbangi demokrasi ekonomi, maka sifat individualistis dari demokrasi liberal dapat dikurangi. Di dalamnya campur tangan Negara terbatas dari peranan individu tidak sepenuhnya dimusnahkan, hanya saja gerak mereka dibatasi dan diatur demi melindungi kepentingan masyarakat. Bung Hatta, bertolak dari pemikiran Lerner, penulis buku The Economic of Control (1919), unsur-unsur ekonomi kapitalis dan kolektif digabungkan ke dalamnya, menjadi sistem yang disebut "Welfare economic" atau Ekonomi kemakmuran.
Dalam sistem tersebut tiga hal yang harus dilaksanakan; pertama, segala sumber perekonomian yang ada harus dikerjakan supaya semua orang memperoleh pekerjaan; kedua, melaksanakan pembagian pendapatan yang adil, agar perbedaan atau jurang besar dalam pendapatan dan kekayaan antara yang kaya dan yang miskin dikurangi; ketiga, mengpuskan monopoli dan oligopoly dalam perekonomian, sebab keduanya melahirkan eksploitasi yang melampaui batas dan pemborosan ekonomi yang besar pula.
Menurut Hatta, tujuan ekonomi terpimpin dalam bidang demokrasi, ialah mencapai kemakmuran rakyat seluruhnya, dengan tiada menghilangkan kepribadian manusia. Masyarakat didahulukan, bukan individu. Tetapi manusia sebagai individu tidak lenyap sama sekali dalam kolektivitas. Secara umum cita-cita ekonomi terpimpin ialah: (1) Terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat secara keseluruhan sehingga pengangguran dikurangi; (2) Adanya standar hidup yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan; (3) Semakin berkurangnya ketidak samaan ekonomi dengan memeratakan kemakmuran; (4) Terciptanya keadilan sosial. (jkt 22-6-09)

Biodata :
Abdul Hadi WM (Wiji Muthari), Guru besar dalam ilmu filsafat dan sastra, Universitas Paramadina Jakarta. (S1) Fakultas Filsafat UGM, (S2) Pusat pengajian Ilmu Kemanusiaan, University Sains Malaysia dalam bidang studi Filsafat dan Sastra Islam, (S3) Universitas Sains Malaysia, Pulau Pinang.
Mengajar di FIB, UI, dan ICAS (Islamic College for Advand Studis) London, cabang Jakarta.