Selasa, 19 Oktober 2010

“Kembalikan Pancasila sebagai Roh Bangsa”


Kalam.
       Sungguh, judul di atas sangat  menyentak sanubari kita, betapa rawannya posisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditengah-tengah perubahan yang tidak berujung setelah terjadi Reformasi jatuhnya Rejim penguasa Orde baru yang otoritarian dan  koruptif selama 32 tahun menguasai negeri ini.
        Pancasila  yang pada waktu itu telah menjadi satu-satunya Ideologi Bangsa, Filsafat Negara dan merupakan Pandangan hidup Bangsa, kini terlupakan dan ditinggalkan beramai-ramai baik oleh Negara maupun Partai Politik yang dengan  buta hati menutup pedoman perilaku ber Negara dan bermasyarakat, menjadi anomaly !    Padahal, salah satu tujuan Pancasila sebagai ideology Negara adalah untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia itu sendiri seperti yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945, pada alinea keempat- - dimana Ideologi Pancasila juga merupakan Azas kerohanian untuk mewujudkan Pandangan hidup, pedoman hidup dan pegangan hidup masyarakat Indonesia - - (Notonagoro).
       Coba bayangkan, pergeseran model korupsi antara Orde Baru dan masa reformasi sekarang. Kalau dahulu dikuasai oleh kroni dan keluarga  Soeharto, maka sekarang lebih massif, sampai-sampai setiap Bupati , Gubernur maupun Menteri dan pejabat negeri serta jajaran penegak hukum ikut rame-rame tanpa risi dan malu sedikitpun ikut banca’an menguras dan menggerogoti uang Negara. Mereka seolah tidak takut kena hukuman, karena antara sisa hukuman dan keuntungan hasil hasil korupsi masih berlimpah, malah lamanya hukuman masih bisa di-negosiasikan melalui makelar hukum yang merupakan mafia di institusi penegakan hukum. 
        Selain kasus Gayus misalnya, Seorang  pejabat  pajak lainnya ditemukan mentransver uang sebesar 1 triliun ke- rekening istri dan kedua putrinya, jelas-jelas tidak diketahui asal usulnya. Mengapa pola tingkah laku yang bermartabat dan  bermoral tidak tertanam pada sanubari insane Indonesia?apakah karena minimnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila baik secara lisan maupun tertulis tidak tercermin di dalam kode etik Institusi? serta lemahnya pemahaman agama serta pengamalannya?Mengapa pelaksanaan Pancasila secara murni dan kosekwen dilupakan?Atau, apakah penindakan hukum terlalu ringan hingga tidak menimbulkan efek  jera?Rusaknya tatanan hukum dan hancurnya moral para penyelenggara Negara akan membawa Negara bangsa ini kepada kehancuran peradaban yang tak terperikan.
        Dari kasus mafia pajak Gayus di Pengadilan Jaksel 19 oktober membuka borok kejaksaan yang membeli   surat rencana tuntutan (Rentut) dua lembar seharga 1 milyar. Transaksi ini dilakukan untuk mengetahui berapa tuntutan jaksa yang diarahkan kedirinya. Dan ternyata persis setelah tuntutan dibacakan sesuai dengan permintaan Gayus Tambunan,  Rentut tersebut  ditandatangani oleh  Pohan Lasphy Direktur Penuntutan Pidana  Umum, Kejagung, serta Jampidum Hamzah Tanja,  jatuhlah hukuman 1 tahun hukuman percobaan Apalagi yang kita banggakan di Negara Pancasila yang konon menjunjung tinggi supremasi hukum  tetapii  manusia  dibalik  the man behind the gun, cacat moral?
       Sebagai Ideologi Negara, seyogianya Pancasila merupakan dasar dalam kehidupan berbangsa. Juga merupakan sumber dari segala sumber hukum yang menjadikan tertib hukum  untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Didalam implementasi Pancasila sebagaii pembangunan pendidikan,  ternyata BHP dianulir oleh Mahkamah Konstitusi karena dibelokkan kearah liberalisasi pendidikan. Di dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi seyogianya system perekonomian Pancasila yang berbasis pasal 33 harus sepenuhnya menjadi landasan filosofisnya di dalam pelaksanaannya kenyataannya  diterapkan sebagai liberalism, kapitalisme bahkan neo liberalism yang mendewakan pasar bebas, pertumbuhan dan individualism.
      Pancasila sebagai basis pembangunan politik dan hukum pun masih banyak menyisakan exercise yang harus disesuaikan untuk kemaslahatan dan tertib sosial masyarakat bangsa. Di dalam konstitusi dinyatakan system ketatanegaan adalah Presidential cabinet, ternyata pelaksanaannya adalah system parlementer. Seyogianya  pelaksanaan kedaulatan  rakyat oleh DPR dijalankan secara musyawarah dan mufakat di dalam perwakilan, malah diselewengkan dengan membentuk badan  Sekretariat gabungan koalisi, yang berada di luar parlemen.  Sila ke-dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab ternyata diterima oleh masyarakat sebagai sinyal kosong, ditengah  maraknya  perang suku, kelompok dan Gangster dengan terjadinya berbagai tindakan anarkhisme. Bukankah semua fenomena ini menunjukkan tidak  konsistennya para pemimpin,  terhadap komitmen bernegara? malah secara tegas dapat dikatakan, bahwa  telah terjadi manipulasi, pembiaran dan penyelewengan terhadap ideology Pancasila.
      
      Kita kembali kepada sejarah,  bukankah Pancasila  dalam perspektif Negara kesatuan merupakan wujud consensus nasional karena telah disepakati oleh para pendiri  Negara  di dalam sidang-sidang BPUPKI?Bukankah pada sidang pertama BPUPKI tgl 29 mei sd 1 juli 1945- - tgl 1 juni,  Bung Karno pertama kali berpidato tentang Pancasila?. . .”Saudara-saudara!  dasar Negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? bukan! Nama Panca dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban, sedangkan kita membicarakan dasar…..namanya bukan Panca dharma, tetapi ….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa ….namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar dan di atas kelima  dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi”.(dalam 20 tahun Indonesia Merdeka, Deppen RI 1965).
       Kedalaman kajian  kelima sila dari Pancasila  sebagai rumus I,  yang dikemukakan oleh Soekarno sebenarnya telah melalui  perenungan yang mendalam yang mungkin belum tersosialisasi secara umum; pertama, kebangsaan Indonesia, mufakat dan demokrasi sama dengan marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme San Mincu I milik Dr. Sun Yatsen (mintsu,min chuan, min sheng/nasionalisme, demokrasi dan sosialisme)  - - termasuk kesejahteraan umum dan keadilan sosial, Kedua, Internasionalime atau Perikemanusiaan sama denganInternasionalisme (kosmopolitanisme)  milik A. Baars. Ketiga,  Prinsip ketuhanan diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam yang berbicara terlebih dahulu.
       Kalaulah benang merah lahirnya Pancasila sebagai Ideologi Negara yang pada tgl 22 juni 1945 di syahkan oleh Panitia Sembilan, sebagai Piagam Jakarta dimana Pancasila berubah menjadi rumus ke II, maka pada tgl 18 agustus 1945  berubah lagi dengan  rumus ke III, dengan menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tgl 18 agustus 1945 PPKI berhasil menetapkan Pembukaan UUD 1945 sekaligus dengan UUD 1945, serta memilih Presiden dan WakilPresiden untuk pertamakalinya setelah Proklamsi kemerdekaan 17 agustus 1945.
       Mungkinkah perubahan esensial dari rumus Pancasila yang termaktub di dalam Piagam Jakarta yang diterima oleh sidang BPUPKI tgl 17 juli 1945 menjadi rumus Pancasila   oleh PPKI yang ke III, dianggap tidak legitimate? Semoga ini bukan sebagai  alasan  pemicu hilangnya  Roh Pancasila  karena antara golongan nasionalis dan agama seolah-olah “tertanam bibit ketidak ikhlasan” menerima Pancasila sebagai Ideologi negara. Semoga Kebesaran jiwa dan kenegarawanan tokoh Islam masa lalu dan masa kini tetap konsisten karena  sangat berpengaruh menjaga dan memelihara momentum kesejarahan  ini,  sampai akhir zaman.
       Hal lainnya  yang merupakan dinamika rumusan Pancasila walaupun pada Mukaddimah UU Dasar sementara RIS rumusan IV dan V Pancasila masih berubah secara redaksional, dan sampai kepada Pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, Pancasila yang lahir tgl 1 Juni tersebut ternyata masih di interpretasikan oleh Soekarno sebagai  Tri sila dan Eka Sila(gotong royong).
      Barulah  pada perjalanan selanjutnya Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana tertuang di dalam memorandum DPR-GR 9 juni 1966 dan Oleh TAP MPR no IX/MPR/1978 menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
       Dari sejarah panjang lahirnya Pancasila dapatlah di simpulkan ; pertama, bahwa penetapan Pancasila yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 oleh PPKI tgl 18 agustus 1945, merupakan perwujudan dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Kedua Negara Indonesia adalah Negara Pancasila\; Negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan semua perundang-undangan yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila.   
       Semoga tumbuh kesadaran baru tentang Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa, ideology, pegangan  hidup. Eksintensi Pancasila harus tetap di pertahankan, sesuai dengan Inpres no. 12, th 1968 bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila sebagai dasar Negara RI nyang syah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
       Pada Seminar Pancasila di Yoyakarta menjelaskan bahwa Pancasila  merupakan kesatuan organis dimana antara sila yang satu dan sila lainnya saling mengkualifikasi secara hirarkis pyramidal, dan berporos kepada sila pertama yaitu ketuhanan Yang maha Esa. Seandainya terlahir sebuah strategi yang direncanakan secara komprehensif yang mengintegrasikan resources dan kapabilitas bagaimana meraih tujuan kemakmuran dan keadilan sosial  dengan basis Pancasila, maka kiranya bangsa ini tidak perlu belajar kenegara tetangga maupun latin, untuk menjadi Negara sukses.
       Laporan wartawan Kompas terbitan senin 18 oktober 2010, sesuai judul di atas menarik untuk direnungkan seperti saya copy di bawah ini, semoga menjadi inspirasi adanya  perubahan  persepsi dan aksi sebagai jawaban adanya rongga kosong yang mengisi perjalanan bangsa  selama  12 tahun pasca reformasi, beku  tanpa makna ideology. (a.m.a)
      
         Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik pada tataran kebangsaan, Negara maupun  masyarakat, sangat mendesak. Kalau  Pancasila tidak segera dikembalikan sebagai roh bangsa Indonesia dikhawatirkan  akan muncul ideology alternative yang akan dijadikan landasan perjuangan  dan pembenaran bagi gerakan – gerakan radikal.
       Hal itu diungkapkan pengamat politik dari CSIS, J. Kristiadi, dalam diskusi berpikir ulang  tentang “Bhineka Tunggal Ika melalui Gadget” yang digelar Institute for multicultalism and Pluralism Studies, sabtu (16/10) di Yogyakarta. Hadir sebagai pemakalah dalam diskusi ini pengamat politik Yudi Latif dan Seno Gumira Ajidarma.
       Dalam makalahnya Kristiadi mengungkapkan, tiadanya ideology yang  memberikan arah perubahan politik dikhawatirkan memunculkan gerakan-gerakan radikal, baik  yang bersumber dari rasa frustasi masyarakat  dalam menghadapi ketidak pastian  hidup maupun akibat dari manipulasi  dari sentiment primordial. “Gerakan-gerakan radikal radikal semacam ini tentu  sangat  berbahaya karena mengancam kebhineka tunggalika-an serta memutar kembali proses demokratisasi kepada situasi yang mendorong  munculnya kekuatan yang otoritarian maupun memicu anarki sosial  yang tidak berkesudahan” paparnya.
       Tidak mustahil, kalau Pancasila tidak segera kembali sebagai  roh bangsa Indonesia, dikhawatirkan akan muncul ideology alternative yang akan dijadikan landasan perjuangan dan pembenaran bagi gerakan-gerakan radikal.

Pemersatu
        Yudi mengungkapkan, perbedaan-perbedaan akan berjalan damai apabila Negara bisa menjadi pelindung bagi semua pihak dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, termasuk hak beribadah. Apabila Negara  tidak mampu, akan memunculkan eksklusivisme  dan fundamentalisme. “Negara bisa menjadi pemersatu dan pemecah belah” ungkapnya (RWN).                 

Selasa, 05 Oktober 2010

Sebuah Surat Imajiner buat sahabat Eddy Hartawan Siswono Ketum Lasykar Merah Putih


Oleh ; Abdul muin angkat
 
    Seminggu yang lalu masih terbaca di Wall Fb mu bung pamit untuk dirawat di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, mohon doa teman-teman untuk cepat sembuh. Tidak ada yang mengira tiga hari kemudian, engkau terbaring di rumah duka RSPAD dengan selimut Sang Saka merah putih di kawal oleh dua prajurit ber baret hijau dari Kostrad, sebelum di semayamkan di peristirahatan terakhir mu, di Sandiego Hill, Karawang. 
   Tiba-tiba kami merasa kehilangan yang dalam, seorang sahabat yang sangat peduli kepada teman, hormat kepada senior, dan santun menyapa semua orang, terpatri dalam, di sanubari kami. Sosok yang selalu berpenampilan parlente, yang ramah, dan selalu dikawal oleh anggota Lasykar kini telah tiada. Rasanya baru kemarin Bung hadir pada Resepsi Pernikahan ananda Farah di Balai Sudirman bulan juli lalu, - - dan menyapa pengantin;…" Tu bapakmu itu sahabatku". Kami terharu… dan Besok sudah dapat dipastikan, ribuan orang kader Lasykar dengan loreng merah putih, dengan segumpal rasa duka, akan beriringan mengantarmu ke tempat pembaringanmu terakhir. 
    Lama kami tercenung bersama Sahabatmu yang satu lagi, Herman Lakollo, anak Ambon yang katamu juga adalah gurumu, duduk disamping peti jasadmu di Rumah Duka RSPAD. Satu demi satu para pentakziah mendekati Jasadmu untuk memberikan penghormatan dan doa Selamat jalan. Dari siang sampai magrip para-senior, Mas Hayono Isman, Ketum Kosgoro Effendi Yusuf, para pejabat militer, Polri dan anggota Ormas, Parpol datang ke Rumah Duka dan menyampaikan rasa belangsungkawa. Rasa duka itu tergurat di wajah mereka karena mereka sungguh menyayangimu.
    Sebuah pertanyaan muncul di benak kami, Sebesar itu Ormas Lasykar merah putih bagaimana kelanjutannya? Apakah Bung Eddy sudah mempersiapkan penggantinya? Akan kah Visi Misi perjoangannya bisa dilanjutkan?Semoga saja para pimpinannya bisa menangkap gerak dinamika Organisasi ini sebagai Ormas yang mandiri dan tegak di dalam mempertahankan NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Sebuah Ormas Nasionalis yang taat kepada Pemerintahan yang Syah, masih sangat dibutuhkan oleh Negara Bangsa ini sebagai penjaga, pemelihara Moral obligation Bangsa.
    Ketika suatu hari Bung mengatakan bahwa pola perjuangan dan pengorganisasian Mas Isman di Kosgoro menjadi Blue Print Lasykar Merah Putih,saya merasa kagum, sejauh itu bisa menghayati Pedoman Perjoangan yang yang merupakan bagian yang ingin mepertahankan Filosofi Pancasila dan UUD 1945, guna terwujudnya NKRI. Inspirasi Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas, ternyata harus di imlementasikan secara in concreto oleh Isman-Isman kecil - -yang ber –Reinkarnasi dan ber kolaborasi di dalam denyut kehidupan bermasyarakat di seluruh negeri. . ." Loyalitas dan Integritas didalam Pengabdian ternyata lebih baik di luar Kosgoro itu sendiri". 
    Hal kedua yang dapat dipelajari dari gerakan-gerakan 'Mas Darto perang' Sang Ajudan Bung Karno, sebagai orang keduanya Mas Isman sangat komunikatif dengan tentara, namun anak-anak TRIP Jawa timur yang dikenal sebagai Tentara pelajar, anak rakyat malah lebih kreatif dan berani mati. Bukankah relasi historis ini yang menjadikan kepemimpinan Bung Edy disegani karena selalu berinteraksi dan berkomunikasi dengan TNI? Mana mungkin dua tentara baret hijau mengawal peti jenazah yang terbaring itu selama berada di rumah duka RSPAD?Terkawalnya Lasykar merah putih di dalam gerakan-gerakan sosialnya bisa dibaca dari adanya benang merah komitmen kesejarahan TNI, tumbuhnya sikap kebangsaan yang merupakan resultante rasa kebangsaan plus paham kebangsaan.
    Dengan berbagai 'pengguruan-internal' di kawah candradimuka, disertai kerendahan hati yang selalu bung kemukakan kepada setiap orang, ternyata semua hal-hal positip di dalam diri setiap pemimpin bisa dipadukan secara komrehensif-integratif, menjadi suatu kekuatan membesarkan Lasykar merah putih. Banyak pemimpin kepemudaan yang muncul tapi kehilangan sumber ketauladanan, akhirnya minus idealism. Sampai kini, saya masih teringat apa yang ditulis oleh mas Isman; . . ."dikala Ia bertunas, lindungi, dikala berakar, sirami dan dikala berbuah, amalkan".Kalau kita mau jujur makna terdalam dari himbauan ini 
   Adalah konsistensi, dan ini sangat banyak dilupakan, bukan hanya oleh kader biologisnya Mas Isman, akan tetapi sudah merambah sampai kepada kader geneologisnya, sungguh ironis. Tranformasi nilai-nilai perjoangan Trip(sebagai cikal bakal Kosgoro) yang mengorbankan 44 jasad suhada bangsa melawan Penjajah,terbujur dan diam membisu tanpa ada yang hirau. Jiwa martir inilah seyogianya di jalankan sebagai amanah, akan tetapi hanya bung yang bisa menangkap sinyal ini, dengan satu kekuatan moral force Lasykar merah putih! Harga diri, martabat, hati yang mulia, dan kebesaran jiwa adalah sebuah dignity. Ini merupakan harga mati, bukankah internalisasi nilai-nilai dari empat unsure diatas merupakan karakter seorang pemimpin? Sejujurnya Bung Edy termasuk dalam kategori ini, karena bung adalah seorang Pemimpin yang berkarakter. Tidak menghamba kepada institusi lain dan dilecehkan.
    Bung Edy yang sedang tenang dialam baka, di dalam Teori kepemimpinan Transformasional, dijelaskan bahwa proses hubungan antara pemimpin dengan pengikut selalu didasari oleh nilai-nilai serta keyakinan asumsi tentang visi misi organisasi. Bagaimana mengkomunikasikan serta mengartikulasikan visi tersebut adalah suatu seni kesuksesan tersendiri sehingga gerakan tersebut dikenal masyarakat. Bukankah juga Doktrin pengabdian, kerakyatan dan solidaritas menjadi basis pergerakan Lasykar merah putih ini?
    Dalam buku From Transactional to Transformational leadership; Learning to share the Vision , Organizational Dinamic , Bass mengatakan bahwa Kepemimpinan Transformational harus mewujudkan empat ciri utama, yaitu pertama kharismatis, kedua inspirasional yang menghasilkan trust, ketiga, stimulasi intlektual, dan keempat, perhatian secara individual (individualized
consideration). Untuk keempat unsure tersebut rasanya Bung Edy memiliki semuanya secara paripurna, dan factor inilah yang membawa kesuksesan Lasykar Merah putih secara organisatoris.
    Akhirul kalam ternyata kebutuhan akan hadirnya pemimpin penerobos (Breakthrough leadership) di era global ini seperti kehadiran sosok Bung Edy adalah sesuatu yang merupakan condition sine quanon untuk memperkuat memelihara serta mengaktualisasikan nasionalisme baru Indonesia. Diperlukan sosok pemimpin yang berperan sebagai dinamisator, komunikator,innovator dan sekaligus integrator, dan ternyata ini bukan sebuah mimpi.
    Di dalam peristirahatanmu yang abadi, kami akan selalu mendoakanmu dan kami akan tetap mengenangmu sebagai tokoh Transformatif yang mampu meng implementasikan Tri Dharma PKS dan Pedoman Perjoangan secara nyata, dan itu telah Bung Eddy buktikan, sekurang-kurangnya dalam kapasitas dibawah bayang-bayang Mas Isman. Jakarta 5 okt 2010 (a.m.a).
 
 
 
 
    

Kamis, 19 Agustus 2010

Kembali ke Persoalan Dasar


Kalam ;
Mengapa para pemimpin kita tidak taat konstitusi?Apakah mereka sebagai penerus generasi tidak pernah membaca Sejarah Perjoangan Bangsa di mulai dari Kebangkitan Nasional 1908, 1928, 1945, Perang Kemerdekaan, 1955, 1959, 1965, Orde baru sampai dengan 1998 pasca reformasi?

Betapa sulit, dalam, dan luasnya pembahasan yang berbasis ilmu pengetahuan di dalam Seminar Pancasila yang di Pidatokan oleh Prof. Mr.Drs. Notonagoro (17 Februai 1959)yang menjelaskan secara ilmiah tempat dan kedudukan Pancasila di dalam ketatanegaraan Indonesia sungguh meng-inspirasi sidang-sidang Konstituante - -dengan jalan "musyawarah"dapat menyelesaikan - - tugas konstitusionalnya kembali ke-UUD 1945. 

Coba simak, betapa rumitnya persoalan mengenai posisi 2(dua) Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum di dalam Pemboekaan Oendang-oendang Dasar 1945 dan Pancasila yang tercantum di dalam Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara (yang di umumkan oleh Republik Indonesia Serikat), dari perdebatan proses pergantian UUDS kearah UUD yang tetap. Betapa komprehensifnya setiap pembahasan Prinsip-prinsip ketatanegaraan, tetapi sampai pada implementasi justru rezim penyelenggara Negara pasca Orde Baru tidak konsisten dan tidak kreatif melaksanakannya secara konsekwen.

Bandingkan sidang-sidang DPR yang telah menghasilan sekitar 72 UU tapi di bantu oleh Konsultan asing dari negara adi daya, yang tentunya secara politis berkepentingan untuk memperjuangkan misi politik, ekonomi secara terselubung di dalam pasal-pasalnya?Itu pulalah yang terjadi di dalam setiap amandemen yang telah dilakukan sehingga arah dari pembangunan bangsa yang bersumber dari Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, menjadi lemah di dalam pelaksanaannya.

Secara khusus tulisan Sri- Edi Swasono di dalam Kompas 12/8 saya tampilkan di Blog ini karena sangat relevan dan berhubungan dengan pandangan, bahwa terseok-seoknya perjalanan bangsa ini, karena pengertian Demokrasi Ekonomi telah dihilangkan dan sama sekali tidak tercantum di dalam Penjelasan UUD yang telah di amandir. Ruh daripada perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan dan berbasis kerakyatan telah diselewengkan secara sistematis kepada pemujaan individualism, liberalisme dan kapitalisme. Dengan kata lain, Justru isme dan Pasar bebas yang gagal di Amerika, di era Reformasi ini, di negeri tercinta, di dewakan secara menakjubkan. Mengapa ini dapat terjadi? (a.m.a)

 
Para pendiri bangsa kita sejak pra kemerdekaan telah menegaskan penolakan nya terhadap liberalism dan individualism yang menjadi roh kapitalisme. Kapitalisme selanjutnya berkembang menjadi imperialism.

Mari kita perhatikan secarik catatan perjuangan Soekarno dan Hatta menentang penjajahan. Soekarno menggugat di Pengadilan Bandung pada tahun 1930. Pledoinya berjudul "Indonesia Klaagt-Aan" menegaskan bahwa "…Imperialisme berbuahkan 'negeri-negeri mandat', 'daerah pengaruh'… yang di dalam sifatnya 'menaklukkan negeri orang lain', membuahkan negeri jajahan… syarat yang amat penting untuk pembaikan kembali semua susunan pergaulan hidup Indonesia itu ialah Kemerdekaan Nasional…"

Dua tahun sebelumnya Hatta menudung Pengadilan Denhaag pada tahun 1928 dalam Pledoinya "Indonesia Vrij". Disitu Hatta menegaskan , "…lebih baik Indonesia tenggelam kedasar lautan daripada menjadi embel-embel bangsa lain…"

Pada sidang BPUPKI 15 juli 1945, Soekarno-Hatta sama-sama menyatakan bahwa Negara Indonesia didirikan berdasar rasa bersama. Dari situlah paham bernegara berdasarkan "kebersamaan dan asas kekeluargaan" digariskan dalam konstitusi.

Dasar Sistem Ekonomi

Paham kebersamaan dan asas kekeluargaan dimunculkan Hatta sebagai dasar system ekonomi Indonesia ke dalam UUD 1945 dengan istilah demokrasi ekonomi. Memang Hatta pada edisi pertama majalah perjuangan Daulat Ra'jat(20/9/1931) menyatakan, "… Bagi kita, rak'jat itoe yang oetama, ra'jat oemoem yang mempoenjai kedaoelatan, kekoeasaan (souvereiniteit). Karena ra'jat itu di djantoeng- hati Bangsa. Dan ra'jat itoelah yang mendjadi oekoeran tinggi rendah deradjat kita. Dengan ra'jat itoe kita akan naik dan dengan ra'jat kita akan toeroen. Hidoep ataoe matinya Indonesia Merdeka, semoeanya itoe bergantoeng kepada semangat ra'jat. Pengandjoer-pengandjoer dan golongan kaoem ter-pe- ladjar baroe ada berarti, kaloe dibelakngnya ada ra'jat jang sadar dan insjaf akan kedaoelatan dirinja…"

Artinya, Hatta memosisikan rakyat sebagai sentral-substansial, "takhta adalah milik rakyat". Dari sini lahirlah konsepsi tentang demokrasi ekonomi dengan makna utama "kemakmuran masyarakat lebih utama dari kemakmuran orang-seorang", tersurat dalam Penjelasan UUD 1945 (asli). Penjelasan UUD 1945 ini kemudian dihilangkan melalui amandemen UUD 1945. Namun penjelasan untuk pasal 33 UUD 1945 (Demokrasi Ekonomi) sebagai referensi dan interpretasi otentik tetap berlaku.

Maria Soeprapto yang sekarang Hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan (2005) bahwa "… bagi pasal-pasal yang belum diubah tentunya penjelasan pasal-pasal tersebut masih berlaku dan sesuai dengan makna dan rumusan dalam pasal-pasalnya, misalnya penjelasan pasal 4, pasal 22, dan pasal 33 ayat (1),(2),(3) …"

Para pendiri bangsa menempatkan paham colonial liberalistic yang berasas per orangan pada posisi temporer dan menggantinya dengan paham kebersamaan dan asas kekeluargaan yang diberi posisi permanen melalui pasa II Aturan Peralihan UUD 1945. Artinya, pembangunan haruslah demi kemakmuran rakyat untuk mencapai societal welfare and happiness, tidak boleh menjadi proses dehumanisasi kapitalistik.

Diskursus mengenai liberalism-individualisme versus kebersamaan dan asas kekeluargaan mungkin tak lagi menarik bagi kalangan ekonom kita saat ini. Namun, kiranya perlu kita ungkap untuk merespons sarasehan ekonomi yang baru-baru ini diadakan. Dipandu oleh Prof. Soebroto dan dibuka oleh Jacob oetama (Kompas 6/7), sarasehan itu menyimpulkan "arah ekonomi merisaukan" dan "ruh pembangunan untuk rakyat hilang".

Jangan direduksi

UUD 1945 yang mendudukkan posisi rakyat sebagai sentral-substansial ini, hendaknya tidak direduksi menjadi marginal-residual sehingga daulat rakyat tersisih oleh daulat pasar (baca; daulat capital), tetapi tetap berorientasi pada kepentingan rakyat dan tidak memosisikan capital sebagai yang primus.

Kita menyaksikan bahwa ekonomi pasar telah gagal mengurangi kemiskinan rakyat dan gagal mengakhiri pengangguran berkelanjutan. Berkat daulat pasar, pembangunan makin terlihat menggusur orang miskin dan tidak menggusur kemiskinan.Pembangunan makin tampak merupakan sekedar pembangunan di Indonesia, bukan pembangunan Indonesia. Ini jauh dari cita-cita menjadi Tuan di Negeri Sendiri . Bisa-bisa rakyat menjadi penonton dan kembali menjadi kuli di negeri sendiri. Retorika ini diteriakkan makin santer!

Benarlah Hendri Saparini (Kompas, 7/7); Kita secepatnya kembali ke Pancasila dan UUD 1945, kembali ke roh ekonomi konstitusi. Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan 14 agustus 2009 di DPR menegaskan bahwa "kita tidak boleh terjerat, menyerah, dan tersandera oleh kapitalisme global yang fundamental". Di depan DPD 19 agustus 2009 Presiden SBY menyatakan pula; "trickle down
effect (yang kapitalistik) telah gagal menciptakan kemakmuran untuk semua". Ini berarti Presiden
memberi harapan datangnya masa besar atau de grosse moment.
 
Peraih Nobel Ekonomi 1970 Paul Samuelson selaku pembaku istilah dan pengertian ekonomi membuat ekonom seluruh dunia bisa saling bicara dalam bahasa ekonomi yang sama. Bukunya, Economics, merupakan buku induk pengajaran ilmu ekonomi. Pengajaran Ekonomi di Indonesia terpaku pada buku induk dan buku teks lain ala Samuelson.

Dalam buku Samuelson edisi pertama (1948) sampai edisi ke-18 (2005) tak ditemukan satu pun perkataan cooperation (kerjasama). Artinya, sejak awal pengajaran Ilmu ekonomi, mahasiswa kita hanya ter-ekspos oleh ekonomi persaingan yang menjadi dasar liberalism ekonomi dan kapitalisme. Ekonomi kerjasama tak dikenal dalam buku induk Ilmu Ekonomi yang diajarkan di kampus kita. Akibatnya kerangka pikir mereka terkapsul oleh ekonomi persaingan, diasingkan dari ekonomi kerjasama dan kebersamaan.

Hal ini memudahkan para lulusan menerima liberalism dan kapitalisme, mewajarkan persaingan bebas dan saling rebut yang menjauhkan kerukunan. Pembangunan tak boleh dilihat dari sekadar meningkatnya GNP atau nilai tambah ekonomi, tetapi juga nilai tambah sosial –kultural, yang memuliakan rakyat, mewujudkan keadilan sosial , dan meningkatkan rasa kebersamaan kohesif dalam kehidupan bermasyarakat.

Saya ikut membenarkan kesimpulan sarasehan ekonomi Kompas; "ruh pembangunan untuk rakyat telah hilang". Bahkan Michael Hudson (2003) menegaskan bahwa imperialism berkembang jadi superimperialisme seperti sekarang dengan segala model hegemoni ekonomi serba canggih. Kita tak boleh lengah. Diperlukan kepemimpinan nasional yang tangguh dan taat konstitusi.

 

Minggu, 15 Agustus 2010

Gagalnya Transformasi Nilai-Nilai


Kalam ;

     Selama 32 tahun berkuasa nya Orde Baru ditengarai mengakibatkan terjadinya degradasi  moral  sampai ketitik nadir. Pendidikan karakter bangsa  terabaikan, karena kekuasaan yang authoritarian dan represif.
     Momentum  pelaksanaan P4 yang seyogianya merupakan tonggak sejarah untuk lebih meningkatkan moralitas  bangsa  dan secara khusus  diperuntukkan  kepada para penyelenggara Negara,  tidak lebih daripada penataran yang  bersifat indoktrinatif. 38 butir Nilai-nilai Pancasila yang di dalamnya terurai patokan moral, etika dan sifat-sifat kemanusiaan  yang berbudi luhur ternyata  sulit di laksanakan, karena kondisi yang kurang valuable, atau karena tidak adanya  ‘political will’ pemerintah.
     Mengapa Nilai-nilai tersebut tidak di ‘break down’ ke pada’ kode etik’ para penegak hukum dan atau  petugas pajak  misalnya, sehingga’ makelar kasus’ yang marak  di ketiga instansi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan) plus Kantor Pajak, kalis  menjadi virus yang merusak sendi-sendi hukum itu sendiri?. Mengapa rekayasa hukum masih terjadi dan justru diperjual belikan dengan kasat mata?  Kondisi tersebut diperparah karena minimnya sumber  tokoh tauladan  sebagai  panutan masyarakat sekitar, dan ‘punahnya’ para pemimpin negeri yang  amanah,kuat dan berani  mengambil risiko sebesar apapun; untuk kejayaan Bangsa!
     Barangkali  fenomena ‘korupsi berjamaah’ telah lahir sebelum menjadi bom waktu,  pasca reformasi. Cuma, kalau dahulu pemberantasan korupsi selalu gagal menjerat  para koruptor Karena terjadi pembelaan korps secara massif, maka pada era reformasi pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu efektif  bekerja sehingga menjadi momok bagi calon-calon koruptor baru.
     Sebuah tulisan menarik oleh Subhan SD, di harian Kompas 10/8 2010,menjadi sisi lain  yang menyoroti gagalnya peran agama di dalam menanamkan kesadaran Ilahiah kepada manusia Indonesia  yang seyogianya menjadi ujung tombak, ber-amar ma’ruf nahi mungkar.salam (a.m.a)
     Apa yang bisa dikatakan ketika makin banyak  pejabat Negara atau figure public negeri ini terbelit kasus korupsi atau asusila? Di mana moralitas bangsa ini? Padahal, Indonesia dibangun dengan fondasi agama yang kuat yang terukir dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa.
     Ada fakta yang kontradiktif  dalam beberapa tahun belakangan ini. Ketika kegairahan beragama masyarakat menampakkan peningkatan drastic, antara lain  dengan makin maraknya penguatan  pemahaman beragama dan symbol-simbol keagamaan, pada saat yang sama justru semakin marak pula praktik korupsi  dan perilaku bobrok di negeri ini.
     Banyak  pejabat termasuk aparat  di tingkat bawah  terjerat kasus korupsi  dan suap.  Korupsi seperti  menjalar  di dalam aliran darah bangsa Indonesia. Mereka yang diberi amanah mengelola negeri ini  malah makin membenamkan  diri dalam kubangan korupsi. Uang rakyat menjadi lumbung emas   yang dikuras beramai-ramai. Tak mengherankan anggaran pembangunan  dan belanja daerah (APBD) banyak yang tidak sampai kerakyat.
     Maka, bukan rahasia lagi  bahwa “orang-orang besar” kini terjerat korupsi , antara lain pejabat pemerintah, anggota DPR, aparat hukum (kejaksaan, kepolisian, pengacara); pengurus partai politik, hingga yang fenomenal adalah  kasus pegawai pajak , Gayus HP Tambunan. Semua itu makin marak ketika genderang perang  melawan korupsi dikumandangkan  sejak reformasi sekitar 12 tahun silam.
     Anehnya lagi, praktik-praktik  yang tidak hanya merusak moral bangsa, tetapi juga memukul sendi-sendi ekonomi bangsa itu seakan menantang tanpa takut meskipun lembaga super body  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali menyeret para koruptor itu.
     Informasi yang di sampaikan  Indonesia Corruption Watch  (ICW) seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius. Contohnya, dalam dua tahun ini saja, gejala korupsi malah meningkat  pada  saat kita ramai-ramai menggebuki para koruptor.
     Menurut ICW, pada semester I dari 1 januari hingga 30 juni 2009, perkara korupsi yang terbongkar ada 86 kasus dengan 217 tersangka dan kerugian Negara senilai Rp 1,17 triliun. Pada periode sama tahun 2010 perkara korupsi yang terungkap malah meningkat drastic menjadi 176 kasus. Nilai kerugian Negara mencapai 2,1 triliun dengan tersangka 441 orang.
     Fakta-fakta di atas menunjukkan penegakan  hukum belum mampu membuat efek jera. Akan tetapi – yang lebih  penting – juga tak lepas dari hal  yang sangat mendasar,  yaitu moral bangsa.  Praktik korupsi  sesungguhnya menjatuhkan martabat sebagai manusia. Kalau saja masyarakat sekarang juga permisif terhadap praktik-praktik busuk itu, menunjukkan bahwa masyarakat  juga sedang ‘sakit’. Lantas di mana pesan-pesan  agama atau pesan ‘ketuhanan’ yang terpatri erat di sila pertama Pancasila?

Peran Agama
     Padahal, Emile Durkheim saja mengatakan, agama bukan hanya system gagasan, melainkan juga  system kekuatan, moral.  Setiap agama memiliki ruang lingkup yang suci dan kotor. Batas antara suci dan kotor ini  menimbulkan etika sosial dimasyarakat yang menghasilkan  sanksi-sanksi. Apabila ada orang yang melintasi batas suci atau merusak  tradisi suci,  sanksinya adalah berupa hukuman. Dalam konteks ini,  Durkheim menilai agama  sebagai  kaidah  tertinggi  di dalam masyarakat.
     Betapa pentingnya agama dalam konteks tersebut juga diungkapkan  Kuntowijoyo (1991). Pemahaman terhadap agama, dalam hal ini Islam, tidak sama dengan pemahaman barat.  Islam bukanlah sisitem teokrasi, bukan pula cara berpikir  yang didikte oleh teologi. Nilai-nilai Islam pada dasarnya  bersifat merangkul  semua ( all –embracing) bagi penataan system kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, sebut Kuntowijoyo, tugas terbesar Islam sesungguhnya melakukan transformasi  sosial dan budaya  dengan nilai-nilai itu.
     Kalau saja sekarang ini bangsa ini  makin terpuruk, itu karena factor ‘agama’  yang tak lagi menjadi pegangan. Pesan-pesan agama yang menyebarkan kebenaran, kebaikan, kejujuran dan kemuliaan, sesungguhnya telah jelas.  Namun, banyak  diantara kita yang tidak mampu atau bisa jadi keliru memahami pesan-pesan tersebut. Bila demikian, transformasi nilai-nilai pun  telah gagal.