Mengapa daya saing bangsa dianggap sangat lemah bila dihubungkan dengan transformasi Ipteks, yang seharusnya menghasilkan nilai tambah bagi peningkatan mutu kehidupan anak bangsa? Mengapa juga inovasi, difusi, perekayasaan & alih teknologi masih tertinggal bila dibandingkan dengan Negara tetangga Thailand, misalnya? Bukankah diperlukan perubahan yang mendasar di dalam pengembangan kapasitas dan system manajemen perguruan tinggi?. Daya saing perguruan tinggi akan meningkat, apabila kesehatan organisasi baik ditingkat nasional maupun perguruan tinggi dapat diwujudkan.
Dalam HELTS (Higher Education Long Term Strategy) 2003-2010, Dikti telah merumuskan strategi pengembangan yang bertumpu pada 3 strategi utama, yaitu 1) peningkatan daya saing bangsa, (nation’s competitiveness), 2) Otonomi dan decentralisasi, (autonomy), dan 3) Kesehatan organisasi, (organizational health).
Daya saing bangsa. Perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Untuk meningkatkan daya saing lulusan harus dimulai dengan peningkatan mutu dan daya saing perguruan tinggi itu sendiri. Upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi secara nasional telah dimulai sejak awal tahun 1990, melalui kebijakan yang tertuang di dalam KPPTDJP 1995- 2005, dan seterusnya dilanjutkan dengan HELTS 2003 – 2010. Melalui kebijakan tersebut institusi pendidikan tinggi diharapkan mampu meningkatkan kualitasnya melalui berbagai program pengembangan antara lain; program university research for graduate education, (URGE 1990), Development Of Undergraduate Education,(DUE, 1994), Quality for Undergraduate Education, (QUE,1996), Semi-QUE, (1999), DUE-like (1999), Technological and professional skills Development Project (TPSD,2000), serta Program A1, A2, dan B (2004), khusus untuk program B, diharapkan munculnya perguruan tinggi yang mampu bersaing dengan perguruan tinggi luar negeri.Terakhir Program teranyar,adalah Percepatan Peningkatan Kualitas Mutu PTS sehat, Program kewirausahaan, dan program Soft skill mahasiswa. (2008-2009).
Otonomi dan desentralisasi. Di dalam rangka pembenahan kapasitas institusi pendidikan tinggi, telah dilakukan Pergeseran peran Ditjen Dikti, dari peran regulator ke peran fasilitator. Dalam hal ini kewenangan perguruan tinggi semakin diperluas melalui otonomi perguruan tinggi. Perguruan tinggi secara otonom menetapkan visi misi nya sesuai dengan potensi, dan kekhasan institusi regional yang dipadukan dengan tujuan pendidikan nasional.
Kesehatan organisasi. Intitusi pendidikan yang sehat, memenuhi persyaratan pelaksanaan akademik dengan melakukan restrukturisasi organisasi sesuai dengan fungsi, serta pengembangan organisasi mitra. Di tingkat perguruan tinggi Swasta sesuai dengan peningkatan akreditasi telah dilakukan program nurturing untuk memberikan inisiasi kepada perguruan tinggi lemah dengan mengirimkan dosen-dosen senior dari berbagai ilmu murni.
Secara khusus pemerintah mendorong dirumuskannya mekanisme dan tata cara meng-evaluasi kondisi kesehatan organisasi perguruan tinggi, dan menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi tersebut. Mampukah perguruan tinggi memperbaiki kualitas institusi dan peningkatan sumber daya insane ditengah-tengah kompetisi antar bangsa, dengan memanfaatkan sepenuh-penuhnya rekayasa Ipteks bagi kemakmuran? Masihkah diperlukan kebijakan ‘merger’ bagi Perguruan tinggi yang tidak memenuhi Standar minimal kualitas mutu dari sekitar 2800 Perguruan tinggi di Indonesia?
Penelitian berbasis R&D
Perguruan tinggi sebagai ‘knowledge factory’, sebagai Pusat peradaban, dan Pusat Intlektual, diharapkan menghasilkan lulusan yang kreatif dan inovatif dengan keterampilan khusus yang dibutuhkan diberbagai sector kehidupan, termasuk bidang teknologi, ekonomi, hukum dan social budaya. Di dalam persaingan global, dimana pengembangan teknologi harus berbasis R&D, kiranya perlu didukung oleh stake holders.
Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis guna menumbuhkan budaya meneliti serta meningkatkan mutu penelitian di semua perguruan tinggi sehingga mampu untuk melakukan transvers teknologi, memanfaatkan teknologi bagi kepentingan pembangunan bangsa guna mempercepat Pencapaian kesejahteraan serta keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia.
Dengan visi dan misi baru perguruan tinggi yaitu mendekatkan kerjasama yang bersifat ‘ kebijakan untuk melaksanakan simbiose mutualistis antara perguruan tinggi dan pihak industry, ini menandakan bahwa peran perguruan tinggi semakin strategis untuk meletakkan dasar-dasar serta pengembangan jiwa kewirausahaan dikalangan civitas academica. Pertumbuhan ekonomi berbasis penguasaan teknologi maju diharapkan akan memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Optimalisasi peran perguruan tinggi di dalam aktualisasi kapasitas sumber daya insani yang merata di seluruh Indonesia akan menghilangkan kesan sentralisme yang terpusat di dalam menajemen pengelolaan perguruan tinggi yang kuat dan mandiri.
MASALAH POKOK
Lima masalah pokok yang memerlukan dukungan pengambilan kebijakan di dalam Higher education long term strategy (HELTS) 2003 – 2010 yaitu 1)Governance, 2) Dana 3) SDM, 4)Peraturan Perundangan, 5)Penjaminan mutu akademik, sbb:
1.Governance. Tata kelola merupakan aspek penting di dalam organisasi, karena secara spesifik pengelolaan perguruan tinggi sangat berbeda dengan pengeloaan bisnis perusahaan atau pemerintahan. Secara universal bahwa perguruan tinggi mempunyai keunikan sendiri yaitu adanya system nilai berdasarkan norma kebaikan, kebenaran, kejujuran dan saling menghormati. Salah satu kebutuhan mendasar dari perguruan tinggi adalah kebebasan akademik, dan pengelolaan otonomi agar perguruan tinggi bisa berkembang didalam konteks peningkatan daya saing bangsa di dalam era globalisasi sekarang.
2.Dana. Sumber penerimaan dana serta system pengelolaan yang transparan yang memenuhi kaidah-kaidah transparansi dan melalui pertanggung jawaban yang akuntable adalah salah satu syarat agar kepercayaan masyarakat dan Negara memberikan citra yang baik terhadap pembinaan perguruan tinggi secara bertanggung jawab.Peningkatan sumber dana alternative selain dari dana RAPBN diperoleh dari masyarakat dan stake holder melalui hibah maupun kerjasama pendidikan.
3.Sumber daya insani sebagai asset nasional merupakan ‘moral force’ di dalam mencetak insane yang ber akhlakulkarimah guna pembangunan karakter bangsa. (Nation and Character building).
4.Peraturan Perundang-undangan mencerminkan adanya ‘political will’ Pemerintah untuk menata perguruan tinggi secara menyeluruh dan sistemik. Pola baru di dalam pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan secara desentralisasi.
5. Penjaminan mutu akademik. Dengan adanya peningkatan mutu Perguruan tinggi, maka masyarakat akan bisa menilai sendiri mutu sebuah perguruan tinggi guna tercapainya kesehatan organisasi.
PROBLEMATIKA PENDIDIKAN TINGGI.
Dari lima masalah pokok di atas, dikerucutkan menjadi tiga kebijakan dasar yang disebut sebagai 1) Daya saing Bangsa, 2) Otonomi, 3) Kesehatan organisasi
1. Daya saing. Fungsi pendidikan tinggi yang merupakan landasan bagi pertumbuhan dan pengembangan peradaban Bangsa diharapkan menjadi suatu ‘kekuatan moral’ yang mendorong terciptanya a) insan yang ber akhlakul karimah mempunyai kecerdasan holistic yang merupakan integrasi kecerdasan IQ,EQ, dan SQ. Dalam hal ini Perguruan tinggi sebagai ‘knowledge factory’,serta Pusat Intlektual, harus mampu a) menanamkan nilai-nilai luhur Bangsa (kebenaran, kejujuran, keadilan), b) menjaga persatuan dan keasatuan Bangsa, c) mengawal pelaksanaan Demokrasi yang berkeadilan, dan d) memanfaatkan momentum reformasi untuk perubahan.
(Dari sumber ; www. Imd.ch/wcy/order farm), posisi Indonesia dalam peringkat daya saing diantara Negara-negara berpenduduk di atas 20 juta, masih bertengger pada peringkat 28, dari 30 negara. Perilaku inovatif, tanggung jawab dan profitabilitas perusahaan menduduki peringkat ke -30 dengan nilai 6,1. Sementara kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing juga masih rendah yaitu dengan nilai 16,9, pada peringkat 27. Sementara kontribusi Sains, teknologi, SDM terhadap dunia
Usaha masih pada posisi angka 9,6, terlemah diantara 30 Negara (yang berpenduduk diatas 20 juta).
2. Desentralisasi dan Otonomi. Sesuai dengan UU Sisdiknas dinyatakan bahwa pertama, Gerakan Reformasi di Indonesia secara umum menuntut dilaksanakannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak azasi manusia. Kedua, dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat, maka diperlukan pembaharuan sistim pendidikan nasional yang diselenggarakan secara gradual. Ketiga, Yang dimaksud dengan Otonomi Perguruan tinggi sesuai dengan penjelasan UU Sisdiknas, adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri institusinya.
3. Kesehatan Organisasi. Perguruan tinggi diharapkan mampu berperan untuk mendorong pertumbuhan daya saing melalui inovasi Ipteks serta meningkatkan kreatifitas Ilmu pengetahuan. Organisasi yang sehat yang memungkinkan Perguruan Tinggi menjalankan Visi Misi nya secara bertanggung jawab. Hal tersebut ditandai dengan ciri-ciri sbb; a)Berkembangnya kebebasan akademik, b) Terciptanya suasana akedemik yang inovatif, dan kreatif sehingga menciptakan ide-ide baru dan peradaban baru, c) Berkembangnya sistem nilai etis dan produktif, yang ditandai dengan tumbuhnya team building dan team spirit untuk melahirkan kelompok-kelompok kreatif, d) Terciptanya budaya organisasi yang kompetitif untuk menyaring pribadi unggul dan meritokratis, e) Berlangsungnya kerjasama yang berkesinambungan dengan memperluas jaringan, f)Transformasi jiwa kewirausahaan kepada mahasiswa, sehingga produk intlektual dan penelitian dapat dipasarkan.
PEMBAHASAN DAN EVALUASI.
Rencana Strategis jangka panjang (Strategic Plan ) adalah dokumen yang menerangkan tujuan organisasi dan menetapkan sasaran yang realistis dan objektif (konsisten dengan misi) dalam jangka waktu tertentu. Rencana strategis merupakan alat bantu yang kuat bagi institusi untuk meng-ekspresikan Visi yang dimiliki. Rencana strategis berfokus pada masa depan, dan perhatian utamanya adalah daya adaptasi organisasi terhadap perubahan dilingkungannya. Semakin sering terjadi perubahan di-sekitar organisasi, semakin sering pula proses peninjauan ulang terhadap Rencana Strategis harus dilakukan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia telah menyusun Strategi jangka panjang pendidikan tinggi yang dikenal dengan HELTS 2003 – 2010 (Higher Education Long Term Strategy). Dokumen ini menjadi acuan utama dalam upaya meningkatkan peran pendidikan tinggi di Indonesia dalam konteks persaingan global sehingga mampu memperkuat daya saing bangsa.
HELTS 2003 – 2010, memfokuskan 3(tiga) hal penting yaitu ; 1. Daya saing bangsa, 2. Otonomi, 3) Kesehatan organisasi.
1. Daya saing
Krisis multi dimensi yang melanda Indonesia sejak tahun 1998,menyebabkan negeri ini terpuruk daya saingnya di dunia internasional. Dari sector ekonomi disadari bahwa upaya untuk bangkit dari krisis, masih belum mencapai hasil yang memuaskan. Secara keseluruhan Bank dunia di dalam salah satu laporannya mencatat, bahwa posisi daya saing Indonesia diantara 30 negara yang berpenduduk diatas 20 juta menempati urutan ke -28. Seperti terlihat pada table 1. Tabel tersebut secara keseluruhan menyebutkan rendahnya daya saing Bangsa Indonesia dibandingkan dengan 30 negara lain. Parameter penilaian yang digunakan sangat erat kaitannya dengan kinerja perguruan tinggi, seperti misalnya masih lemahnya inovasi, difusi, perekayasaan & alih teknologi, lemahnya informasi teknologi hasil penelitian terhadap pelestarian SDA. Selain itu kontribusi Ipteks juga masih jauh terhadap kontribusi nasional, di dalam table tersebut, ‘Kualitas pendidikan tinggi’ terdapat angka 9,6 dan Indonesia masih berkutat di peringkat 30 di antara 30 negara. Dan ini, yang sungguh masih merisaukan. Indonesia termasuk salah negara dimana kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing masih rendah. Yaitu angka 16,9, artinya usaha pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan dengan kebijakan IT, masih setengah hati. Posisi Indonesia nomor 3 urutan dari bawah dari 30 negara.
Dipihak lain dari Sumber ADB, 2003, pada indicator dan outcomes (table 2) yang menunjukkan angka jumlah eksport yang berbasis teknologi tinggi, dari lima Negara di Asia, posisi Indonesia paling rendah dari Negara Filipina, Singapura,Thailand dan Malaysia. Didalam data tersebut, jumlah R&D Indonesia hanya 1, sedangkan Malaysia 67, dan Thaliland 119.( jumlah R&D /juta penduduk antara 1985-1995). Jumlah paten yang dihasilkan Indonesia 20, lebih rendah dari Singapura 88.
Data Peringkat Pendidikan Tinggi tingkat Dunia dan Asia. Untuk tingkat dunia, Indonesia belum berhasil memasukkan perguruan tingginya pada level ini. Dibandingkan dengan Taiwan yang memasukkan 5 perguruan tingginya, atau Singapura dan Turki yang memasukkan masing-masing memasukkan 2 perguruan tingginya dalam posisi 500 perguruan tinggi di dunia. Dari 100 perguruan tinggi di Asia, Taiwan dan Singapura memasukkan masing-masing 3 perguruan tingginya dan Indonesia masih belum berhasil memasukkan satu pun perguruan tingginya.(table 3)
Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan kualitas perguruan tinggi Indonesia, dibandingkan dengan kualitas perguruan tinggi Negara tetangga, bisa dilihat dari berapa jumlah dan perbandingan biaya seorang mahasiswa dihitung dari fasilitas yang diterima dari perguruan tinggi selama menyelesaikan perkuliahannya? (table 4 ).Coba bandingkan seorang mahasiswa dari Singapura biaya yang diperlukan berkisar antara Rp. 90 sd 400 juta, Jepang dan Inggris Rp. 85 juta, sedangkan seorang mahasiswa di Indonesia hanya sampai pada angka Rp 3.17 juta.
Angka Ideal untuk biaya seorang mahasiswa Indonesia menurut Dirjen Dikti Prof. Dr Satryo Brojonegoro adalah Rp. 18. Juta, dimana fasiltas yang diberikan pemerintah untuk mendukung proses pembelajaran termasuk fasilitas laboratorium dan fasilitas lainnya. Kalaupun angka ini bisa tercapai, maka masih jauh dari angka Rp 29 – 111 juta biaya seorang mahasiswa di Malaysia. Dengan adanya kenaikan biaya pendidikan sebesar 20 % RAPBN di Indonesia sekurang-kurangnya, merupakan langkah optimistis untuk bisa mensejajarkan kualitas perguruan tinggi Indonesia dengan Negara-negara tetangga. Namun apabila dibandingkan dengan Negara-negara Asia, misalnya Vietnam prosentase pendanaan untuk pendidikan sangat tinggi, mencapai 86, 10%, hampir sejajar dengan India 92, 50% tertingi di Asia.(lihat Table 5.)
Memahami hal ini, sejak awal tahun 90-an berbagai usaha mengembangkan kapasitas perguruan tinggi (capacity building), telah dilakukan oleh Dikti dengan pendekatan investmen based program menjadi pendekatan outcome basedprogram yang dirancang dalam suatu competitive funding mechanism.
Terjadinya marginalisasi ketertinggalan pendidikan tinggi Indonesia di dunia internasional, mengakibatkan terlontarnya posisi Indonesia dalam kompetisi dunia. Oleh sebab itu pilihan alternative untuk memperbaiki posisi tersebut adalah dengan menetapkan bidang-bidang strategis sebagai area pengembangan yaitu pendidikan, kesehatan, pangan, IT, kelautan dan energy.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa perlu dukungan sumber daya, dan focus kepada kualitas bukan hanya kwantitas semata. Dalam hal itu, Dana penelitian untuk meningkatkan mutu dan relevansi harus dicari sumber pendanaan yang bukan dari pemerintah. Pengembangan daya saing tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan program soft skill agar mahasiswa mempunyai ketrampilan hidup tidak semata-mata terfokus kepada pendidikan yang bersifat kognitif.
2. Otonomi perguruan tinggi.
Di dalam terdapatnya disparitas kualitas perguruan tinggi tersebut, untuk mencapai kondisi ideal yang diharapkan, maka dilakukan perubahan di mana selama ini kebijakan centralistic terlalu dipusatkan ke Dikti, maka sudah saatnya dirubah menjadi desentralisasi, sehingga perguruan tinggi mampu mengelola manajemennya secara otonom dan mandiri. Perubahan peran dan fungsi Dikti sebagai regulator dan fasilitator, akan membawa angin segar di dalam tingkat kompetisi perguruan tinggi, dimana tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Pada perkembangan baru-baru ini dimana Majelis Konstitusi telah mengeluarkan ketetapan meng anulir UU BHP karena desakan yang kuat dari Asosiasi Perguruan tinggi swasta, atau kelompok-kelompok masyarakat yang menantang diberlakukannya UU BHP, maka diperlukan satu payung baru berupa PERPPU atau kembali kepada penerbitan sebuah PP baru tentang pengelolaan perguruan tinggi. Payung hukum ini sangat mendesak agar upaya mencari solusi tentang penyesuaian kembali posisi BHMN (Badan Hukum milik Negara), sebagai perguruan tinggi yang otonom akan mengalami perubahan peran yang signifikan. Dipihak lain, dengan perubahan itu maka pengaturan hubungan antara Yayasan Pendidikan dengan Perguruan tinggi swasta secara internal akan mencari momentum titik temu, sehingga fenomena perselisihan internal ini juga dapat di-reduksi dimana harmonisasi kemitraan yayasan dan lembaga pendidikan tinggi, dapat tercapai.
Berdasarkan UU no. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah kabupaten/kota memiliki kemandirian di dalam mengelola daerahnya masing-masing, termasuk mengelola pendidikan dasar/menengah. Akan tetapi khusus untuk pendidikan tinggi tidak diserahkan kepada Pemerintah daerah, karena menurut UU Sisdiknas, pasal 50 ayat(6), menyatakan bahwa perguruan tinggi menentukan kebijakannya sendiri di dalam pengelolaan pendidikan dan lembaganya. Sangat diharapkan kontribusi Pemerintah daerah di dalam pemberian fasilitas, akses kerjasama ke sector produktif maupun pengelolaan sumber daya alam di dalam pengembangan modal capital sumber daya isani.
3. Kesehatan organisasi
Perguruan tinggi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan daya saing melalui pemanfaatan dan pengembangan Ipteks,melalui penyelenggaraan perguruan tinggi, membentuk insane yang bermoral / ber akhlakul kharimah, menjaga pelaksanaan demokrasi yang bermartabat serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Organisasi yang sehat memungkinkan perguruan tinggi menjalankan kegiatannya sesuai dengan visi misi yang ditetapkan serta memenuhi kebutuhan stake holders.
Faktor-faktor manejerial yang mendukung terwujudnya organisasi perguruan tinggi yang sehat antara lain adalah:
a. Lembaga yang bertanggung jawab terhadap kualitas maupun integritas civitas akademika.
b. Kepemimpinan yang kuat yang dihasilkan dari sitem pemilihan Meritokrasi.
c. Pengelolaan keuangan yang terbuka dan akuntable.
d. Pengambilan keputusan yang berdasarkan informasi data yang akurat.
e. Evaluasi kinerja dan perencanaan sumber daya manusia.
f. Sistem kendali internal dalam aspek akademik, pengelolaan asset maupun financial.
Sifat perguruan tinggi yang nirlaba akan akan menjamin pemberian peluang yang sama kepada peserta pendidikan tanpa diskriminatif. Oleh sebab itu tujuan mencerdaskan anak bangsa sebagai cita2 yang menjadi tanggung jawab pemerintah telah termaktub di dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Dengan telah di anulirnya UU BHP maka orientasi pendidikan selama ini yang dianggap bergeser dari pengertian di atas seyogianya di kembalikan kepada orientasi pendidikan yang adil dan pro rakyat.
Oleh sebab itu yang merupakan kebutuhan mendesak sekarang adalah untuk merumuskan pembuatan UU pendanaan ‘/lembaga korporat nirlaba milik pemerintah, karena sesuai dengan UU Sisdiknas, bahwa tanggung jawab pendidikan secara umum bukan hanya dibebankan kepada pemerintah akan tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan stake holders. Dan satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah perlunya amandemen tentang UU perpajakan agar ada pembebasan pajak bagi dosen pelaksana penelitian di perguruan tinggi sehingga kegairahan untuk meneliti bagi peneliti muda lebih meningkat.
Untuk menjawab tantangan masa depan, perguruan tinggi seyogianya menggunakan pendekatan shared and participatory approach di dalam penyelenggaraan pengelolaan perguruan tinggi. Pendekatan tersebut mempunyai 2 hal penting yaitu;
a. Rasa pemilikan dan tanggung jawab yang tinggi
b. Penggalangan partisipatif dari seluruh civitas akademika.
Di masa datang, penjaminan mutu di suatu perguruan tinggi menjadi suatu indicator kesehatan organisasi dan kinerja akademik suatu perguruan tinggi. Kualitas suatu perguruan tinggi tidak hanya karena diakui oleh pemerintah, akan tetapi lebih karena hasil akreditasi penilaiannya diakui oleh masyarakat dan stake hoders, sebagai hasil implementasi penjaminan mutu.
Dari ketiga aspek HELTS diatas, maka pertama, diperlukan satu strategi untuk menggalang kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dengan melakukan benchmarking, yang diarahkan kepada penggalangan sumber daya yang berbeda. Secara khusus kemitraan tersebut juga dilakukan dengan Lembaga pemerintah, industry dan dunia usaha. Kedua, melakukan program nurturing untuk membantu perguruan tinggi yang lemah namun memiliki keinginan yang kuat untuk berkembang.
Untuk menentukan Program formulasi, yang perlu ditindak lanjuti adalah penggabungan lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat menjadi Litbang yang berbasis R&D, menumbuhkan budaya meneliti dikalangan civitas akademika serta melindungi hasil penelitian oleh HAKI dan memasarkannya pada masyarakat pengguna.
EVALUASI. Evaluasi kinerja untuk mengetahui tingkat kemandirian perguruan tinggi terlebih dahulu merumuskan indicator kinerja sbb;
Ø Peringkat mutu penelitian (Tranver of Knowledge, adaption, innovation, invention, discovery).
Ø Cakupan bidang penelitian.
Ø Dana
Ø Hasil penelitian. Produk unggulan yang memperkuat R&D, telah dihasilkan oleh Program Hibah bersaing yang dilaksanakan oleh ITB, 1). Berupa penelitian sisa debu
Terbang yang dihasilkan oleh produksi/industry tertentu, yang dimodifikasi menjadi bahan batuan yang dapat digunakan untuk bangunan di Bulan oleh NASA (daya tahan s.d 100 tahun), 2). Bantalan kereta api yang terbuat dari campuran semen.
Ø Produk unggulan lainnya seyogianya mendapatkan respons dari pihak Industri yang berdampak kepada pemberian royalty kepada perguruan tinggi yang mendapatkan paten HAKI guna menunjang pengembangkan mutu penelitiannya untuk masa depan di perguruan tingginya masing=masing.
Meningkatkan kapabilitas penelitian ;
Ø Untuk memberikan kersempatan seluas-luasnya kepada dosen muda maka dikeluarkan kebijakan penelitian agar dosen yang sudah mencapai starata S3 tidak diperkenankan mengikuti Penelitian yang diperuntukkan kepada pembinaan Dosen muda. Akan tetapi justeru dana penelitian untuk Doktor lebih ditingkatkan.
Ø Perlu penggalangan kerjasama dengan stake holder termasuk perguruan tinggi di luar negeri.
a)Internal scanning. Masih lemahnya inovasi, difusi, perekayasaan &alih teknologi dan masih kurangnya kontribusi ipteks terhadap produktivitas nasional. Perlu penguatan jaringan penelitian antar lembaga litbang dan sector swasta.
b)Eksternal scanning. Perlunya transver teknologi dengan pembagian imbal jasa. Masih rendahnya investasi pengembangan SDM dibanding Negara lain. Ketertinggalan perekonomian nasional (tingkat pertumbuhan ekonomi masih satu digit berdampak kepada lemahnya daya saing bangsa).
c)Sembilan langkah strategic planning ( 1.business vision, mission, 2.internal environmental analysis, 3.eksternal environmental analysis, 4. Goal formulation, 5.strategy formulation, 6. Program formulation, 7. Implementation, 8. Evaluation,9.feed back ), dilaksanakan secara konsisten di dalam rangka pencapaian manajemen yang ber orientasi hasil.
d)Di dalam rangka evaluasi program, pemantauan dan umpan balik dapat dilihat apakah disebabkan kesalahan implementasi ataukah kesalahan kebijakan. Di dalam rangka evaluasi dan pemantauan dapat memberikan masukan terhadap penyusunan rencana masa datang.
KESIMPULAN DAN SARAN.
1.Pendidikan tinggi lebih bersifat sebagai barang privat (privat goods) daripada barang public ( public goods ). Oleh sebab itu tanggung jawab pembiayaan pendidikan seyogianya dipikul oleh tiga pihak yaitu a).pemerintah, b) masyarakat, c) sector produktif nasional. Untuk menghasilkan lulusan program sarjana yang dapat bersaing dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri seyogianya dapat menaikkan dana rata-rata yang di-alokasikan pemerintah yang selama ini senilai Rp. 3,17 juta/mahasiswa/tahun ditingkatkan menjadi Rp. 18,1 juta/mahasiswa/tahun.
2.Sesuai dengan misi pendidikan yang diamanatkan oleh UUD 1945, Bab XIII, pasal 32 ayat (4 ), tentang peran strategis perguruan tinggi untuk membangun fondasi meningkatkan daya saing bangsa, perlu adanya dukungan pemerintah dalam hal sbb;
a)Perlu diterbitkannya UU/PP tentang Pendanaan bagi korporat nirlaba untuk mengatur bentuk hibah blok.
b)Ketentuan perpajakan yang dikhususkan bagi penyelenggaraan pendidikan dan atau penelitian.
c)Perlu dorongan Pemerintah agar R&D Industri berkaloborasi dengan Litbang Perguruan tinggi.
d)Pendidikan dan pengajaran yang bersifat kognitif di Perguruan tinggi, lebih di fokuskan kepada pengembangan soft skill mahasiswa untuk meningkatkan kreatifitas, inovasi, tim building serta kepemimpinan mahasiswa.
3.Dengan telah di anulirnya UU BHP oleh Mahkamah konstitusi RI, maka diperlukan adanya payung baru secara konstitusional yaitu PP tentang Pendidikan tinggi untuk menggantikan PP no. 60, th 2000 dan PP no. 61 th 2000.
4.Untuk mencapai hasil yang optimal didalam penyelenggaraan kinerja organisasimenuju good governance, diperlukan paradigm baru dari orientasi proses menuju orientasi hasil. Di dalam era keterbukaan sekarang ini diperlukan akuntabilitas public yang mampu melakukan penilaian dan kritik terhadap berjalannya manajemen birokrasi secara efektif dan efisien.
5.Masih diperlukannya HELTS ( Higher education Long Term Strategy ) terbarukan, tahun 2010 – 2015. Yang difokuskan kepada dua hal utama yaitu a) Masuknya Perguruan Tinggi Indonesia pada 500 PT dunia maupun 100 PT Asia, b) Terlaksananya Transfer teknologi kepada bidang-bidang Teknologi terapan, Teknologi madya, yang hasilnya dapat meningkatkan nilai tambah bagi pendapatan masyarakat, utamanya kesejahteraan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi 2003 – 2010 (HELTS)
(Meningkatkan peran serta masyarakat)
Oleh; Dirjen Dikti, Prof DR. Satryo Soemantri Brojonegoro
Jakarta April 2004.
2. Idem, (mewujudkan perguruan tinggi yang berkualitas).
3. Idem, (Menuju sinergi Kebijakan Nasional.)
4. Manajemen Strategik “Menganalisis Strategi untuk Southwest Airlines”
DR. Gatut L. Budiono MBA, ( Bahan kuliah).
5. Strategic Planning Process, DR. Gatut Buiono MBA, (Bahan kuliah).
Kualitas pdd Tinggi (lampiran 1.)
Parameter
Nilai Max 100
Peringkat dari
30 negara
Daya saing Bangsa
13,3
28
Ø Indicator ekonomi mak
Ro.
28
24
Ø Kebijakan pemerintah menigkatkan daya saing.
16,9
27
Ø Perilaku inovatif, tanggung jawab dan profitabilitas lembaga.
Manuver Hayono Isman, sebagai sekretaris Dewan Pembina, Partai Demokrat, secara gamblang menekankan perlunya jiwa kesatria para politisi yang terhimpun di dalam mitra koalisi dari partai yang duduk di dalam cabinet SBY, jilid dua. Mereka diminta mundur dari jabatan Menteri, karena menyalahi etika koalisi maupun etika oposisi. Mengapa para politisi Golkar, PKS, dan PPP bersikap oposisi kepada Pemerintahan SBY di dalam Skandal Bank Century, padahal mereka telah meneken kontrak politik sebagai pendukung Pemerintahan SBY?
Nyatanya mereka berpihak pada Opsi C yang memenangkan voting dengan jumlah suara 325 ketimbang Opsi A,yang di dukung oleh Partai Demokrat, PAN dan PKB. Ditengarai, pilihan Voting yang menyatakan bahwa terdapat dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Menkeu. Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia yang kala itu dijabat oleh Boediono, di dalam memutuskan Bailout Bank Century yang merugikan Uang Negara sebesar 6,7 Triliun rupiah, harus di usut melalui penyidikan hukum.
Partai-partai koalisi yang pro Opsi C, dituduh sebagai ‘penghianat’ padahal mereka menjalankan fungsi ‘amar ma’ruf nahi mungkar’ di dalam melakukan penyelidikan kasus Bank Century secara transparan dengan temuan fakta di lapangan. Alasan lainnya mereka ingin memperkuat Pemerintahan SBY, yang mereka dukung bersih dari perbuatan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi. Yang oleh SBY sendiri Meminta, agar dibuka “secara terang benderang”.
Mengapa Partai koalisi menerapkan sistem ‘parlementer’ di dalam pemerintahan yang Presidensial? Mengapa partai-partai koalisi melakukan politik dua kaki? Tulisan sdr Hanta Yuda AR, diatas sangat menarik dan sengaja saya copy paste dari harian Kompas terbitan selasa, 13 april 2010, pada halaman 7, dan saya tampilkan di Blog ini. Salam (A.M.A).
Tiga partai mitra koalisi- Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan - berdiri di dua kaki, berkoalisi dengan pemerintah sekaligus berperan menjalankan peran oposisi di DPR.
Meskipun ketiga partai ini telah menandatangani kontrak koalisi dan mendapatkan jatah Posisi menteri di cabinet, tetapi mengambil posisi diametral dengan pemerintah dalam voting Rapat Paripurna DPR tentang Angket Bank Century. Fenomena koalisi politik dua kaki seperti ini juga kerap dijumpai pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla (SBY –YK) lima tahun silam.
Walaupun secara kuantitas persentase koalisi partai-partai pendukung pemerintahan SBY- Boediono sangat gemuk – didukung 75 persen kekuatan di DPR – tetapi sangat rapuh dan mudah retak. Kasus Century menjadi potret paling anyar tentang kerapuhan itu. Koalisi ini tentu memunculkan pertanyaan : mengapa koalisi mudah retak (terancam pecah), padahal usia pemerintahan belum genap setengah tahun?.
Sumber keretakan.
Paling tidak ada empat jawaban - sumber keretakan koalisi dalam menyikapi kasus Century - yang bisa diajukan untuk menjawab pertanyaan ini. Pertama, imbas dari kerentanan kombinasi sistem presidensial – multi partai. Koalisi yang tidak lazim dalam tradisi sistem presidensial justru menjadi kebutuhan mendasar dan sulit dihindari dalam situasi multi partai. Kebutuhan akan koalisi inilah yang menjadi pemicu awal sistem presidensial sering tampil dengan gaya parlementer (presidensialisme setengah hati), dan pemerintah kerap terserimpung oleh manuver politik dua kaki partai-partai, seperti hal nya sikap Golkar, PKS, dan PPP dalam kasus Century.
Kedua, efek dari lemahnya ideologi partai dan kuatnya kepentingan pragmatism untuk investasi politik 2014. Hal inilah yang menyebabkan karakter partai-partai dalam berkoalisi tidak disiplin, sangat opportunistis, dan pragmatis. Akibatnya koalisi yang terbangun akan selalu rapuh dan cair, karena koalisi dibangun di atas fondasi kepentingan pragmatism kekuasaan ketimbang kedekatan ideologi atau kesamaan platform.
Ketiga, akibat dari lenturnya kontrak koalisi, kontrak politik yang seharusnya menjadi pengikat sekaligus pedoman dalam berkoalisi terlalu normative dan general. Karena itu pula tidak mengherankan jika partai-partai anggota koalisi memiliki tafsir berbeda dan masing-masing mengklaim melaksanakan kontrak koalisi.
Keempat, implikasi dari akumulasi beberapa kekeliruan komunikasi politik SBY dan Partai Demokrat dengan mitra koalisi. SBY patut diakui sangat terampil membangun komunikasi publik – politik pencitraan- tapi kurang pandai dalam mengelola komunikasi elite. Fungsi kominikasi elite yang sebelumnya sering diperankan JK kini menjadi celah kelemahan SBY. Hal ini diperparah beberapa pernyataan kontroversial - kurang bersahabat - dan gertak reshuffle yang dilontarkan beberapa politisi Partai Demokrat yang justeru semakin merusak hubungan komunikasi dengan mitra koalisi.
Reorientasi,
Karakter personal SBY yang sangat mementingkan keseimbangan (harmoni politik) dan ingin memuaskan semua pihak mendorongnya merangkul hampir semua partai kedalam kabinet. Hal ini menyebabkan SBY dan Partai Demokrat terperangkap pada logika kuantitas, yaitu lebih sibuk memperbesar jumlah anggota koalisi ketimbang membina soliditasnya. Padahal, sebesar apapun koalisi tanpa membina soliditas dan memperbaiki aturan main dalam berkoalisi, partai-partai tetap berpotensi menjalankan politik dua kaki.
Inilah salah satu kekeliruan orientasi koalisi yang dibangun SBY dan Partai Demokrat selama ini, terlaqlu terfokus kepada orientasi kuantitas (merangkul partai-partai sebanyak-banyaknya, tetapi tidak solid) ketimbang kualitas (kohesifitas dan soliditas koalisi). Karena itu kedepan, orientasi untuk memenuhi kebutuhan pengaman pemerintahan (politik sekuritas) perlu direvisi, dari orientasi kuantitas (persentase) ke orientasi kualitas (soliditas). Untuk konteks ini, me reshuffle cabinet dan melibatkan PDIP perjuangan ke dalam koalisi tak begitu relevan karena tak ada jaminan koalisi akan lebih solid.
Reorientasi koalisi ini juga perlu diikuti beberapa langkah praktis. Pertama, kontrak koalisi (MOU) perlu direvisi agar lebih konkret, jelas dan disertai sanksi. Kedua, diperlukan forum koordinasi anggota koalisi yang bersifat permanen dan dipimpin langsung oleh SBY atau setidaknya oleh petinggi Partai Demokrat. Peran ini tidak lagi diserahkan kepada Hatta Rajasa (Ketua Umum PAN), yang justeru dapat membuat ‘ketersinggungan’ partai-partai lain.
Ketiga, mengubah strategi komunikasi ‘gertakan’ dan ‘ancaman’ menjadi lebih kompromistis dan dua arah (komunikasi simetris), dengan memperlakukan mitra koalisi sebagai pihak yang saling membutuhkan (simbiosis politik mutualisme). Di titik inilah sangat diperlukan keterampilan berkomunikasi dan seni berkompromi dalam membina soliditas koalisi.
Sikap kompromistis SBY, yang dianggap sebagian pengamat sebagai kelemahan, justeru akan menjadi kekuatan dalam memimpin koalisi. Memang hal ini akan mereduksi prinsip sistem presidensial, tetapi inilah konsekwensi yang harus ditempuh oleh Presiden yang berkuasa dalam sistem berdemokrasi yang belum sempurna (Presidensialisme setengah hati). Kata kuncinya terletak pada tiga hal. Komunikasi, koordinasi dan kompromi.
HANTA YUDA AR. (Analisis politik The Indonesian Institute).
Oleh: Abdul Muin angkat
Adagium Vox Populi Vox Dei, sangat sering diucapkan oleh para politisi maupun pakar hukum kita di negeri ini. ferakan reformasi tahun 1998 yang diprakarsai para mahasiswa menandai runtuhnya belenggu rejim otoriter Orde Baru selama hampir 32 tahun berkuasa. walaupun 'people power' di negeri tetangga Filipina lebih dahsyat gaungnya, namun Gerakan mahasiswa di Indonesia tidak kalah taktis dengan strategis mengepung gedung DPR RI berhari-hari, dan ini dianggap merupakan representasi dari 'moral force' yang menyuarakan 'suara rakyat' berupa tuntutan agar rezim yang berkuasa turun dari singgasana kekuasaan. tuntutan inilah yang menyebabkan lengsernya penguasa Orde baru Presiden soeharto secara elegan melalui testimony ala "Surat perintah 11 maret". apakah ini bukan sebagai pertanda adanya campur tangan Tuhan?
Bagaimana kita menjelaskan ini secara ilmiah praktis sehingga kita tidak terjebak di dalam pengertian yang sumir terhadap epistomology ketatanegaraan ini?
Ungkapan lama ini sering dikaitkan dengan William of Malmesbury (abad 12) dan surat alcuin of York kepada Charlemagne pada tahun 798.
Ungkapan "vox populi vox de" biasanya dipercaya secara mentah-mentah bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Dengan demikian tersirat bahwa pendapat umum selalu benar.
Sebenarnya kutipan surat yang ditulis oleh Alcuin of York (735-804), EPISTOLAE 166, paragraf 9, menyiratkan hal yang sebaliknya. Kutipan lengkap berbunyi:
"Nec Audienti sunt qui solet docere, 'VOX POPULI VOX DEI,' cum tumultuositas vulgi semper insanitas proxima est"
Vox = artinya SUARA
= kata benda, declinatio ke 3, nominativus, singularis, femininum
Populi = arti RAKYAT
= kata benda, declinatio ke 2, genetivus (bentuk nominativusnya POPULUS), singularis, masculinum
Dei = arti TUHAN
= kata benda, declinatio ke 2, genetivus (nominativus: DEUS), singularis, masculinum
Terjemahannya:
"Do not listen to those who are accustomed to teach (claim), 'The voice of the people is the voice of God', because the tumult of the masses is always close to insanity." [Cohen, J.M. & Cohen M.J, 1960 Penguin Dictionary]
Bahasa Indonesia:
"Jangan dengarkan orang-orang yang biasa mengajarkan (mengklaim) bahwa "Suara Rakyat adalah Suara Tuhan, karena gegap gempitanya (ANUT GRUBYUG) massa selalu dekat dengan kegilaan."
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa Vox Populi = Vox Dei, sejauh tidak ada rekayasa penggiiringan suara massa dan bila setiap pribadi dari massa itu dekat dengan Tuhan nya. (baca ; orang beriman, menyuarakan sebaik-baik ajaran agama).
Menyuarakan sebaik-baik ajaran agama tanpa kebohongan, berarti apa yang dilakukan termasuk hak bersuara dan menyatakan pendapat, sungguh tidak bertentangan dengan kehendak Tuhan dari semua agama. Pribadi yang menjadi unsur massa merupakan 'instrumentum coniunctum' yakni alat yang dipakai tuhan dan selalu terhubung dengan Tuhan - tidak 'mbalela' atau berpaling dariNya.
Menarik, kalau setelah satu abad dihubungkan dengan revolusi Perancis yang memekikkan liberte, egalite, fraternite di dalam "Declaration des droits I home et du citoyen" - - pernyataan Hak Azasi Manusia dan hak warga negara Perancis- - menjadi solusi atas chaos terbunuhnya Louis ke XVI yang dipenggal melalui 'guilotine' dan istrinya Maria Antoinette. Revolusi rakyat yang menentang penguasa yang dholim dan tidak adil yang semula digerakkan oleh para bangsawan, Saudagar dan Gereja akhirnya memakan 'anak'nya sendiri yaitu para pejuang dan pemikir seperti Montesque, di bunuh. Ini bukti 'paradoks' sejarah.
kembali kepada 'Suara Rakyat' yang diilhami oleh 'suara Tuhan' (baca; ajaran agama), kondisi yang harus ada untuk bersuara juga harus bebas-- tanpa tekanan. jangan pernah terjadi lagi situasi dimana para intelektual ikut berkhianat (cf: Julien Benda's "La trahison de Clercs" dan studi kasusnya Pettigrew- dimana orang jelas tahu bahwa GARIS ITU PENDEK tapi dibalik menjadi GARIS ITU PANJANG karena ewuh pekewuh dan vested interest). Pettigrew juga menemukan bahwa banyak orang yang jadi bebek dan tidak berani jadi elang dengan mengatakan bahwa GARIS ITU LURUS walaupun sebenarnya BENGKOK.
Oleh karena itu para petinggi di negara ini harus berani jadi elang yang memberi teladan dan tidak hanya jadi bebek. (cf: amar ma'ruf nahi mungkar) AQUILA NON GENERAT COLUMBAM (An eagle does't breed a dove).
Ketika saduran tulisan Bambang Soeharto WM ditampilkan di Blog ini, ada satu pertanyaan penting yang harus kita jawab; pelajaran apa yang ditimba dari jatuh bangunnya sistem liberalism ? kenapa perubahan paradigm tata kelola ekonomi Indonesia tidak mampu menuntun kita pada cita-cita nasional, keadilan sosial? Atau dengan kalimat terang, mengapa setelah 65 tahun kemerdekaan kesejahteraan sosial belum terwujud?
Begitu sulitkah untuk mendisain ekonomi nasional yang menitik beratkan 'pemerataan dan keadilan' daripada pertumbuhan? Keberpihakan Boediono sebagai pemikir ekonomi yang pro privatisasi, dan berbau Neolib, bukan tanpa alasan. Dalam satu dialog dengan Karni Ilyas, 25/5/2009 di TV One secara tegas beliau mengatakan perlu membatasi campur tangan pemerintah membantu pihak swasta di dalam urusan subsidi kepada masyarakat (contohnya liberalisasi pendidikan).
Berita Kompas dalam judul tulisan di atas,(24/3/2010), masih sangat berkaitan dengan dampak yang terjadi di segala bidang kehidupan. Apabila paham liberalism tetap diterapkan di Indonesia. Padahal, 'founding fathers' telah mencanangkan Trisakti (mandiri dibidang politik, berdikari dibidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan)sampai kapan ketidak pastian ini berlangsung? (a.m.a)
Fundamentalisme pasar sebagai prinsip dalam tatanan sosial dan masyarakat dapat mereduksi makna kebebasan dan hak asasi manusia. Kebebasan pilihan diri yang menjadi jantung hak asasi menusia tidak lagi dilihat sebagai hak dasar yang melekat pada warga Negara, tetapi diukur atau dilihat berdasarkan mekanisme pasar, yaitu sejauh mana warga Negara memiliki kemampuan daya beli.
Hal itu diungkapkan pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Herry Priyono, dalam kuliah umum yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Jakarta, Selasa (23/3).
"Apa yang salah dari fundamentalisme pasar? Tidak ada yang salah jika setiap warga Negara memilii daya beli. Namun dalam fundamentalisme pasar, apa yang disebut sebagai 'hak' tidak melekat pada status warga Negara, melainkan melekat pada kemampuan daya beli," kata Herry.
Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, kebebasan yang dimiliki warga Negara dilihat sebagai kebebasan yang memiliki makna negasi atau 'bebas dari' daripada kebebasan yang memiliki makna afirmasi atau 'bebas untuk'. Misalnya, hak atas hidup dipahami sebagai hak untuk tidak dibunuh, bukan hak atas pangan atau hak atas pekerjaan.
Oleh karena itu, ujar Herry, hak-hak warga Negara, seperti di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, juga semakin sulit diperhatikan dan dilaksanakan. Peran Negara yang regulative untuk mengatur apa yang menjadi hak-hak dasar warga Negara pun menjadi melemah.
Herry menjelaskan, fundamentalisme pasar merupakan proyek atau agenda yang mengatur semua tata kehidupan seperti politik, hukum, budaya, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, berdasarkan mekanisme pasar. Mekanisme pasar menjadi prinsip tertinggi diantara prinsip-prinsip lain. Ia menambahkan, perdagangan bebas, privatisasi, deregulasi, dan liberalisasi merupakan instrumen penting dalam proyek fundamentalisme pasar. (FER)
Ide gagasan itu selalu mengalir seperti air, oleh sebab itu seyogyanya kita harus segera menuliskannya supaya jangan lupa. Marilah kita berbeda pendapat dalam perspektif musyawarah, karena perbedaan pendapat itu adalah anugerah yang indah di alam demokrasi: Bersetuju untuk tidak sependapat /sepakat. Tapi andaikata terjadi thesis - antithesis dan sintesis syukur Alhamdulillah.
Motto
Lawan berdebat itu adalah teman berpikir
aku cinta negeri ini dan orang-orang nya... terutama barangkali karena mereka selalu kukenal sebagai penderita, sebagai orang yang kalah jadi biasa saja simpati kepada "underdogs" orang-orang yang ditindas -sutan sjahrir-
Kesibukan saat ini: mengajar dan telah menyelesaikan Program Pasca Sarjana S2 (MM)pada Stie Kusuma Negara Jakarta, khusus mendalami SDM, utamanya Kepemimpinan.
Latar belakang saya adalah Alumnus Filsafat UGM. Pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum Grup Diskusi Nasional Kosgoro (GDN),dibawah Ketua umum Sarwono Kusumaatmadja periode 1982-1987, SekJen PPK Kosgoro Periode 2001-2006, di bawah Ketua Umum Hayono Isman, dan Ketua DPP KNPI periode 1987-1990 pada waktu Sekjen
nya Tjahyo Kumolo, S.H.Sekarang Wkl ketua umum PPK Kosgoro 2012 sd 2017.